home news

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:16 WIB
Herlina, korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, bersama penasehat hukumnya saat mendatangi Polda Sulsel. Foto: Istimewa
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum seorang Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Penyidik di Polda Susel dianggap tak mampu menahap duakan atau serahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.

Padahal istri polisi yang suaminya bertugas di Polres Gowa itu sudah ditetapkan tersangka sekitar November 2023 lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan perkembangan proses hukum selanjutnya.

Ida Hamidah, Tim Penasihat Hukum korban Herlina mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kliennya.

Pertama, kata Ida Hamidah, terkait Laporan Polisi: LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor:SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2023.

"Atas laporan klien kami itu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 di Polda Sulsel," kata wanita yang akrab disapa Ida ini, Kamis, (13/02/2025).

Namun lanjut Ida, sampai sekarang tidak bisa ditahap duakan oleh penyidik dengan alasan sakit. Sedangkan pada saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam laporan suaminya, SW duduk dari pagi sampai siang. Sekitar lima jam duduk dan kuat.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa tersangka oknum Ibu Bhayangkari Polres Gowa inisial SW ini, ada beberapa laporan polisi," jelas Ida.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya