Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
Kamis, 13 Feb 2025 19:16

Herlina, korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, bersama penasehat hukumnya saat mendatangi Polda Sulsel. Foto: Istimewa
GOWA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum seorang Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Penyidik di Polda Susel dianggap tak mampu menahap duakan atau serahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.
Padahal istri polisi yang suaminya bertugas di Polres Gowa itu sudah ditetapkan tersangka sekitar November 2023 lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan perkembangan proses hukum selanjutnya.
Ida Hamidah, Tim Penasihat Hukum korban Herlina mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kliennya.
Pertama, kata Ida Hamidah, terkait Laporan Polisi: LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor:SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2023.
"Atas laporan klien kami itu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 di Polda Sulsel," kata wanita yang akrab disapa Ida ini, Kamis, (13/02/2025).
Namun lanjut Ida, sampai sekarang tidak bisa ditahap duakan oleh penyidik dengan alasan sakit. Sedangkan pada saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam laporan suaminya, SW duduk dari pagi sampai siang. Sekitar lima jam duduk dan kuat.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa tersangka oknum Ibu Bhayangkari Polres Gowa inisial SW ini, ada beberapa laporan polisi," jelas Ida.
Pertama lanjut Ida, LP/15/IV/2022/POLSEK GALSEL/POLRES TAKALAR tanggal 20 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana sudah berproses hukum, adiknya sebagai terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Takalar, putusan sudah inkracht;
Kemudian Laporan Polisi : STPL/25/a/VII/2022/Sek Galsel tanggal 07 Juli 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana;
Selanjutnya, Laporan Polisi : LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum Tanggal 22 Februari 2023.
"Kami juga ingin penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan a quo untuk bertindak tegas, jangan sakit dijadikan alasan untuk tidak bisa melanjutkan proses hukum. Apakah karena tersangka adalah oknum Bhayangkari jadi terkesan lamban. Sedangkan warga sipil jika jadi tersangka meskipun sakit bisa langsung ditahan," kesal Ida.
"Adapun total nilai kerugian yang dialami oleh klien kami akibat perbuatan oknum polisi Aipda AM dan istrinya SW sebesar Rp427.000.000," sambungnya.
Tak berhenti sampai disitu, Ida pun melaporkan Aipda AM yang bertugas di Polres Gowa atas dugaan pemalsuan surat keterangan hilang AJB, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan atau 264 dan atau 263 dan atau 385 KUHPidana. Laporannya itu, Laporan Polisi nomor: LP/B/556/VI/2023/SPKT/POLDA Sulsel.
"Laporan itu sekarang sudah naik sidik dan kami pun meminta kepada Paminal Propam Polda Sulsel untuk menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/16-B/VI/2023/Subbag Yanduan tanggal 23 Juni 2023, karena laporan pidana yang telah kami laporkan sudah naik Sidik," tegas Ida.
Terkait hal itu, Ida pun menegaskan bahwa hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa pengecualian.
"Semua warga negara Indonesia sama di mata hukum tanpa pengecualian. Jadi kami minta tersangka tersebut segara di proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Padahal istri polisi yang suaminya bertugas di Polres Gowa itu sudah ditetapkan tersangka sekitar November 2023 lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan perkembangan proses hukum selanjutnya.
Ida Hamidah, Tim Penasihat Hukum korban Herlina mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kliennya.
Pertama, kata Ida Hamidah, terkait Laporan Polisi: LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor:SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2023.
"Atas laporan klien kami itu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 di Polda Sulsel," kata wanita yang akrab disapa Ida ini, Kamis, (13/02/2025).
Namun lanjut Ida, sampai sekarang tidak bisa ditahap duakan oleh penyidik dengan alasan sakit. Sedangkan pada saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam laporan suaminya, SW duduk dari pagi sampai siang. Sekitar lima jam duduk dan kuat.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa tersangka oknum Ibu Bhayangkari Polres Gowa inisial SW ini, ada beberapa laporan polisi," jelas Ida.
Pertama lanjut Ida, LP/15/IV/2022/POLSEK GALSEL/POLRES TAKALAR tanggal 20 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana sudah berproses hukum, adiknya sebagai terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Takalar, putusan sudah inkracht;
Kemudian Laporan Polisi : STPL/25/a/VII/2022/Sek Galsel tanggal 07 Juli 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana;
Selanjutnya, Laporan Polisi : LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum Tanggal 22 Februari 2023.
"Kami juga ingin penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan a quo untuk bertindak tegas, jangan sakit dijadikan alasan untuk tidak bisa melanjutkan proses hukum. Apakah karena tersangka adalah oknum Bhayangkari jadi terkesan lamban. Sedangkan warga sipil jika jadi tersangka meskipun sakit bisa langsung ditahan," kesal Ida.
"Adapun total nilai kerugian yang dialami oleh klien kami akibat perbuatan oknum polisi Aipda AM dan istrinya SW sebesar Rp427.000.000," sambungnya.
Tak berhenti sampai disitu, Ida pun melaporkan Aipda AM yang bertugas di Polres Gowa atas dugaan pemalsuan surat keterangan hilang AJB, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan atau 264 dan atau 263 dan atau 385 KUHPidana. Laporannya itu, Laporan Polisi nomor: LP/B/556/VI/2023/SPKT/POLDA Sulsel.
"Laporan itu sekarang sudah naik sidik dan kami pun meminta kepada Paminal Propam Polda Sulsel untuk menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/16-B/VI/2023/Subbag Yanduan tanggal 23 Juni 2023, karena laporan pidana yang telah kami laporkan sudah naik Sidik," tegas Ida.
Terkait hal itu, Ida pun menegaskan bahwa hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa pengecualian.
"Semua warga negara Indonesia sama di mata hukum tanpa pengecualian. Jadi kami minta tersangka tersebut segara di proses hukum selanjutnya," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kejati dan Polda Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Rp 87 Miliar di UNM
Polda dan Kejati Sulsel sama-sama menyelidiki dugaan korupsi pada proyek transformasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 Miliar.
Rabu, 09 Jul 2025 16:10

News
Polda Sulsel Siap Gelar Operasi Patuh 14-27 Juli 2025
Polda Sulsel menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025, yang akan digelar serentak mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Rabu, 09 Jul 2025 15:31

News
Kapolda Pimpin Upacara Sertijab Dansat Brimob-Kapolres Jajaran Polda Sulsel
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Pelantikan Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Sulsel, di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025).
Selasa, 08 Jul 2025 14:41

News
Dukung Tugas Kepolisian, Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel
Kalla Toyota mendapatkan penghargaan dari Polda Sulsel atas kontribusinya yang signifikan dalam mendukung tugas kepolisian serta menjaga situasi kamtibmas.
Rabu, 02 Jul 2025 15:37

News
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Tekankan Komitmen Polri untuk Masyarakat
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 yang berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (01/07/25).
Selasa, 01 Jul 2025 17:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PSI Umumkan DPT Pemilihan Raya, 187.306 Orang Berhak Memilih Ketum
2

DPRD Sulsel Heran, Perusahaan Penambang Emas di Sinjai Mangkir dari RDP
3

Kisah Owner Hermin Salon Vivi Hadapi Diskriminasi Gender karena Budaya Patriarki
4

PT Semen Tonasa dan Unhas Luncurkan Program Assamaturu 2025
5

Penabrak KLM Asia Mulia Belum Ditangkap, Keluarga Bakal Lapor ke Pusat