Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
Kamis, 13 Feb 2025 19:16

Herlina, korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, bersama penasehat hukumnya saat mendatangi Polda Sulsel. Foto: Istimewa
GOWA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum seorang Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Penyidik di Polda Susel dianggap tak mampu menahap duakan atau serahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.
Padahal istri polisi yang suaminya bertugas di Polres Gowa itu sudah ditetapkan tersangka sekitar November 2023 lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan perkembangan proses hukum selanjutnya.
Ida Hamidah, Tim Penasihat Hukum korban Herlina mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kliennya.
Pertama, kata Ida Hamidah, terkait Laporan Polisi: LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor:SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2023.
"Atas laporan klien kami itu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 di Polda Sulsel," kata wanita yang akrab disapa Ida ini, Kamis, (13/02/2025).
Namun lanjut Ida, sampai sekarang tidak bisa ditahap duakan oleh penyidik dengan alasan sakit. Sedangkan pada saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam laporan suaminya, SW duduk dari pagi sampai siang. Sekitar lima jam duduk dan kuat.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa tersangka oknum Ibu Bhayangkari Polres Gowa inisial SW ini, ada beberapa laporan polisi," jelas Ida.
Pertama lanjut Ida, LP/15/IV/2022/POLSEK GALSEL/POLRES TAKALAR tanggal 20 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana sudah berproses hukum, adiknya sebagai terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Takalar, putusan sudah inkracht;
Kemudian Laporan Polisi : STPL/25/a/VII/2022/Sek Galsel tanggal 07 Juli 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana;
Selanjutnya, Laporan Polisi : LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum Tanggal 22 Februari 2023.
"Kami juga ingin penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan a quo untuk bertindak tegas, jangan sakit dijadikan alasan untuk tidak bisa melanjutkan proses hukum. Apakah karena tersangka adalah oknum Bhayangkari jadi terkesan lamban. Sedangkan warga sipil jika jadi tersangka meskipun sakit bisa langsung ditahan," kesal Ida.
"Adapun total nilai kerugian yang dialami oleh klien kami akibat perbuatan oknum polisi Aipda AM dan istrinya SW sebesar Rp427.000.000," sambungnya.
Tak berhenti sampai disitu, Ida pun melaporkan Aipda AM yang bertugas di Polres Gowa atas dugaan pemalsuan surat keterangan hilang AJB, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan atau 264 dan atau 263 dan atau 385 KUHPidana. Laporannya itu, Laporan Polisi nomor: LP/B/556/VI/2023/SPKT/POLDA Sulsel.
"Laporan itu sekarang sudah naik sidik dan kami pun meminta kepada Paminal Propam Polda Sulsel untuk menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/16-B/VI/2023/Subbag Yanduan tanggal 23 Juni 2023, karena laporan pidana yang telah kami laporkan sudah naik Sidik," tegas Ida.
Terkait hal itu, Ida pun menegaskan bahwa hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa pengecualian.
"Semua warga negara Indonesia sama di mata hukum tanpa pengecualian. Jadi kami minta tersangka tersebut segara di proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Padahal istri polisi yang suaminya bertugas di Polres Gowa itu sudah ditetapkan tersangka sekitar November 2023 lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan perkembangan proses hukum selanjutnya.
Ida Hamidah, Tim Penasihat Hukum korban Herlina mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kliennya.
Pertama, kata Ida Hamidah, terkait Laporan Polisi: LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor:SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2023.
"Atas laporan klien kami itu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 di Polda Sulsel," kata wanita yang akrab disapa Ida ini, Kamis, (13/02/2025).
Namun lanjut Ida, sampai sekarang tidak bisa ditahap duakan oleh penyidik dengan alasan sakit. Sedangkan pada saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam laporan suaminya, SW duduk dari pagi sampai siang. Sekitar lima jam duduk dan kuat.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa tersangka oknum Ibu Bhayangkari Polres Gowa inisial SW ini, ada beberapa laporan polisi," jelas Ida.
Pertama lanjut Ida, LP/15/IV/2022/POLSEK GALSEL/POLRES TAKALAR tanggal 20 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana sudah berproses hukum, adiknya sebagai terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Takalar, putusan sudah inkracht;
Kemudian Laporan Polisi : STPL/25/a/VII/2022/Sek Galsel tanggal 07 Juli 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana;
Selanjutnya, Laporan Polisi : LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum Tanggal 22 Februari 2023.
"Kami juga ingin penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan a quo untuk bertindak tegas, jangan sakit dijadikan alasan untuk tidak bisa melanjutkan proses hukum. Apakah karena tersangka adalah oknum Bhayangkari jadi terkesan lamban. Sedangkan warga sipil jika jadi tersangka meskipun sakit bisa langsung ditahan," kesal Ida.
"Adapun total nilai kerugian yang dialami oleh klien kami akibat perbuatan oknum polisi Aipda AM dan istrinya SW sebesar Rp427.000.000," sambungnya.
Tak berhenti sampai disitu, Ida pun melaporkan Aipda AM yang bertugas di Polres Gowa atas dugaan pemalsuan surat keterangan hilang AJB, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan atau 264 dan atau 263 dan atau 385 KUHPidana. Laporannya itu, Laporan Polisi nomor: LP/B/556/VI/2023/SPKT/POLDA Sulsel.
"Laporan itu sekarang sudah naik sidik dan kami pun meminta kepada Paminal Propam Polda Sulsel untuk menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/16-B/VI/2023/Subbag Yanduan tanggal 23 Juni 2023, karena laporan pidana yang telah kami laporkan sudah naik Sidik," tegas Ida.
Terkait hal itu, Ida pun menegaskan bahwa hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa pengecualian.
"Semua warga negara Indonesia sama di mata hukum tanpa pengecualian. Jadi kami minta tersangka tersebut segara di proses hukum selanjutnya," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Polisi dan Denpom Makassar Tangkap Pria Mengaku Anggota TNI yang Aniaya Kekasihnya
Tim Resmob Polda Sulsel bersama Denpom Makassar, menangkap seorang pria yang diduga mengaku sebagai anggota TNI untuk memikat pacarnya. Parahnya, setelah berhasil dia justru melakukan penganiayaan.
Selasa, 25 Mar 2025 21:32

News
Kedatangan Kapolda Sulsel Baru Irjen Pol Rusdi Hartono Disambut Tradisi Adat
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi istrinya, Ny Irena Rusdi Hartono tiba di Markas Polda Sulsel di Makassar, Sabtu (22/03/2025).
Sabtu, 22 Mar 2025 17:55

Sulsel
Kejari Pangkep Tangkap DPO Kasus Penipuan Online di Pangkep
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan online yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Jum'at, 21 Mar 2025 23:21

News
4.727 Personel Gabungan Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri di Sulsel
Sebanyak 4.727 personel gabungan, Polri, TNI, Petugas Dinas Perhubungan, dan instansi lainnya siap amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Jum'at, 21 Mar 2025 17:42

News
Ditlantas Polda Sulsel Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan bantuan berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Kota Makassar, Rabu (19/03/2025).
Rabu, 19 Mar 2025 16:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
2

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
3

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
4

Wabup Sahabuddin Beri Penghargaan ke Tim Pemenangan Sahabat Tani
5

Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
2

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
3

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
4

Wabup Sahabuddin Beri Penghargaan ke Tim Pemenangan Sahabat Tani
5

Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP