Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka

Kamis, 13 Feb 2025 19:16
Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
Herlina, korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, bersama penasehat hukumnya saat mendatangi Polda Sulsel. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum seorang Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Penyidik di Polda Susel dianggap tak mampu menahap duakan atau serahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.

Padahal istri polisi yang suaminya bertugas di Polres Gowa itu sudah ditetapkan tersangka sekitar November 2023 lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan perkembangan proses hukum selanjutnya.

Ida Hamidah, Tim Penasihat Hukum korban Herlina mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kliennya.

Pertama, kata Ida Hamidah, terkait Laporan Polisi: LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor:SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2023.

"Atas laporan klien kami itu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 di Polda Sulsel," kata wanita yang akrab disapa Ida ini, Kamis, (13/02/2025).

Namun lanjut Ida, sampai sekarang tidak bisa ditahap duakan oleh penyidik dengan alasan sakit. Sedangkan pada saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam laporan suaminya, SW duduk dari pagi sampai siang. Sekitar lima jam duduk dan kuat.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa tersangka oknum Ibu Bhayangkari Polres Gowa inisial SW ini, ada beberapa laporan polisi," jelas Ida.

Pertama lanjut Ida, LP/15/IV/2022/POLSEK GALSEL/POLRES TAKALAR tanggal 20 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana sudah berproses hukum, adiknya sebagai terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Takalar, putusan sudah inkracht;

Kemudian Laporan Polisi : STPL/25/a/VII/2022/Sek Galsel tanggal 07 Juli 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana;

Selanjutnya, Laporan Polisi : LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum Tanggal 22 Februari 2023.

"Kami juga ingin penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan a quo untuk bertindak tegas, jangan sakit dijadikan alasan untuk tidak bisa melanjutkan proses hukum. Apakah karena tersangka adalah oknum Bhayangkari jadi terkesan lamban. Sedangkan warga sipil jika jadi tersangka meskipun sakit bisa langsung ditahan," kesal Ida.

"Adapun total nilai kerugian yang dialami oleh klien kami akibat perbuatan oknum polisi Aipda AM dan istrinya SW sebesar Rp427.000.000," sambungnya.

Tak berhenti sampai disitu, Ida pun melaporkan Aipda AM yang bertugas di Polres Gowa atas dugaan pemalsuan surat keterangan hilang AJB, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan atau 264 dan atau 263 dan atau 385 KUHPidana. Laporannya itu, Laporan Polisi nomor: LP/B/556/VI/2023/SPKT/POLDA Sulsel.

"Laporan itu sekarang sudah naik sidik dan kami pun meminta kepada Paminal Propam Polda Sulsel untuk menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/16-B/VI/2023/Subbag Yanduan tanggal 23 Juni 2023, karena laporan pidana yang telah kami laporkan sudah naik Sidik," tegas Ida.

Terkait hal itu, Ida pun menegaskan bahwa hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa pengecualian.

"Semua warga negara Indonesia sama di mata hukum tanpa pengecualian. Jadi kami minta tersangka tersebut segara di proses hukum selanjutnya," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
News
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
Persoalan pengembalian dana calon jemaah dalam kasus dugaan penipuan dan pembatalan keberangkatan haji 2026 yang melibatkan biro perjalanan JF belum menemui titik penyelesaian.
Selasa, 11 Agu 2026 17:51
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
Berita Terbaru