Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
Kamis, 13 Feb 2025 19:16
Herlina, korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, bersama penasehat hukumnya saat mendatangi Polda Sulsel. Foto: Istimewa
GOWA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum seorang Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Penyidik di Polda Susel dianggap tak mampu menahap duakan atau serahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.
Padahal istri polisi yang suaminya bertugas di Polres Gowa itu sudah ditetapkan tersangka sekitar November 2023 lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan perkembangan proses hukum selanjutnya.
Ida Hamidah, Tim Penasihat Hukum korban Herlina mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kliennya.
Pertama, kata Ida Hamidah, terkait Laporan Polisi: LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor:SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2023.
"Atas laporan klien kami itu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 di Polda Sulsel," kata wanita yang akrab disapa Ida ini, Kamis, (13/02/2025).
Namun lanjut Ida, sampai sekarang tidak bisa ditahap duakan oleh penyidik dengan alasan sakit. Sedangkan pada saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam laporan suaminya, SW duduk dari pagi sampai siang. Sekitar lima jam duduk dan kuat.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa tersangka oknum Ibu Bhayangkari Polres Gowa inisial SW ini, ada beberapa laporan polisi," jelas Ida.
Pertama lanjut Ida, LP/15/IV/2022/POLSEK GALSEL/POLRES TAKALAR tanggal 20 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana sudah berproses hukum, adiknya sebagai terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Takalar, putusan sudah inkracht;
Kemudian Laporan Polisi : STPL/25/a/VII/2022/Sek Galsel tanggal 07 Juli 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana;
Selanjutnya, Laporan Polisi : LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum Tanggal 22 Februari 2023.
"Kami juga ingin penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan a quo untuk bertindak tegas, jangan sakit dijadikan alasan untuk tidak bisa melanjutkan proses hukum. Apakah karena tersangka adalah oknum Bhayangkari jadi terkesan lamban. Sedangkan warga sipil jika jadi tersangka meskipun sakit bisa langsung ditahan," kesal Ida.
"Adapun total nilai kerugian yang dialami oleh klien kami akibat perbuatan oknum polisi Aipda AM dan istrinya SW sebesar Rp427.000.000," sambungnya.
Tak berhenti sampai disitu, Ida pun melaporkan Aipda AM yang bertugas di Polres Gowa atas dugaan pemalsuan surat keterangan hilang AJB, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan atau 264 dan atau 263 dan atau 385 KUHPidana. Laporannya itu, Laporan Polisi nomor: LP/B/556/VI/2023/SPKT/POLDA Sulsel.
"Laporan itu sekarang sudah naik sidik dan kami pun meminta kepada Paminal Propam Polda Sulsel untuk menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/16-B/VI/2023/Subbag Yanduan tanggal 23 Juni 2023, karena laporan pidana yang telah kami laporkan sudah naik Sidik," tegas Ida.
Terkait hal itu, Ida pun menegaskan bahwa hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa pengecualian.
"Semua warga negara Indonesia sama di mata hukum tanpa pengecualian. Jadi kami minta tersangka tersebut segara di proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Padahal istri polisi yang suaminya bertugas di Polres Gowa itu sudah ditetapkan tersangka sekitar November 2023 lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan perkembangan proses hukum selanjutnya.
Ida Hamidah, Tim Penasihat Hukum korban Herlina mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kliennya.
Pertama, kata Ida Hamidah, terkait Laporan Polisi: LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor:SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2023.
"Atas laporan klien kami itu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 di Polda Sulsel," kata wanita yang akrab disapa Ida ini, Kamis, (13/02/2025).
Namun lanjut Ida, sampai sekarang tidak bisa ditahap duakan oleh penyidik dengan alasan sakit. Sedangkan pada saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam laporan suaminya, SW duduk dari pagi sampai siang. Sekitar lima jam duduk dan kuat.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa tersangka oknum Ibu Bhayangkari Polres Gowa inisial SW ini, ada beberapa laporan polisi," jelas Ida.
Pertama lanjut Ida, LP/15/IV/2022/POLSEK GALSEL/POLRES TAKALAR tanggal 20 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana sudah berproses hukum, adiknya sebagai terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Negeri Takalar, putusan sudah inkracht;
Kemudian Laporan Polisi : STPL/25/a/VII/2022/Sek Galsel tanggal 07 Juli 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana;
Selanjutnya, Laporan Polisi : LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum Tanggal 22 Februari 2023.
"Kami juga ingin penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan a quo untuk bertindak tegas, jangan sakit dijadikan alasan untuk tidak bisa melanjutkan proses hukum. Apakah karena tersangka adalah oknum Bhayangkari jadi terkesan lamban. Sedangkan warga sipil jika jadi tersangka meskipun sakit bisa langsung ditahan," kesal Ida.
"Adapun total nilai kerugian yang dialami oleh klien kami akibat perbuatan oknum polisi Aipda AM dan istrinya SW sebesar Rp427.000.000," sambungnya.
Tak berhenti sampai disitu, Ida pun melaporkan Aipda AM yang bertugas di Polres Gowa atas dugaan pemalsuan surat keterangan hilang AJB, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan atau 264 dan atau 263 dan atau 385 KUHPidana. Laporannya itu, Laporan Polisi nomor: LP/B/556/VI/2023/SPKT/POLDA Sulsel.
"Laporan itu sekarang sudah naik sidik dan kami pun meminta kepada Paminal Propam Polda Sulsel untuk menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/16-B/VI/2023/Subbag Yanduan tanggal 23 Juni 2023, karena laporan pidana yang telah kami laporkan sudah naik Sidik," tegas Ida.
Terkait hal itu, Ida pun menegaskan bahwa hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa pengecualian.
"Semua warga negara Indonesia sama di mata hukum tanpa pengecualian. Jadi kami minta tersangka tersebut segara di proses hukum selanjutnya," tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran lima Polres mengungkap 10 perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.
Senin, 14 Sep 2026 11:00
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
Sulsel
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan jajaran Forkopimda mengikuti gerakan penanaman bawang putih serentak di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 21:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
2
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
3
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
4
Selesaikan Rakorwil, Partai Gema Bangsa Sulsel Siap Hadapi Verifikasi Parpol 2027
5
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
2
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
3
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
4
Selesaikan Rakorwil, Partai Gema Bangsa Sulsel Siap Hadapi Verifikasi Parpol 2027
5
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika