Penggugat Sebut Ada Oknum di BPN Diduga Ubah Warkah Tanah Eks Cawalkot Makassar
Abdul Majid
Kamis, 13 Februari 2025 - 23:18 WIB
Dugaan warkah tanah eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2024, Muhyina Muin telah merubah dokumen Akta Hibah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Foto: Istimewa
Dugaan warkah tanah eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2024, Muhyina Muin telah merubah dokumen Akta Hibah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, mencuat usai sidang gugatan pembatalan hibah terhadap obyek Ruko Sunu Gym, di Jalan Sunu, Makassar, masuk tahap pembuktian.
Sidang gugatan yang diajukan penggugat Soefian Abdullah dengan register perkara nomor 2223/PDT.G/2024/PA.MKS tersebut baru saja digelar di Pengadilan Agama Makassar, pada Senin (10/2/2025) kemarin.
Giliran Tergugat I, Muhyina Muin (eks Cawalkot Makassar) memperlihatkan alat bukti berupa Akta Hibah No.14/2024. Namun, ternyata Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah berubah total dari nomor 20.01.06.12.00055 menjadi 20.01.06.12.00456.
Dimana jauh sebelumnya, Notaris Taufiq Arifin dalam sidang Kode Etik, pada 25 April 2024, Taufiq Arifin jelas memberikan Akta Hibah No.14/2024 nomor NIB yaitu 20.01.06.12.00055.
"Kok bisa berubah. Hal ini membuktikan bahwa kemungkinan ada sindikat kerja sama Muhyina Muin bersama PPAT Taufiq Arifin dengan oknum mafia tanah yang ada di lingkup Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk merubah dokument Akta Hibah yg sudah melekat di warkah BPN," kata Kuasa Hukum Penggugat, Ibrahim Bando, SH, Kamis (13/02/3034).
Ibrahim Bando mengatakan, jika benar Taufiq Arifin Cs berani merubah dokumen warkah di pertanahan, akibatnya akan lebih fatal, yang bersangkutan bisa dijerat pasal pidana berlapis.
"Laporan Polisi klien kami No.157 tertanggal 29 Januari 2024, sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sulsel. Kami berharap penyidik segera menetapkan Muhyina Muin sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat," harap Ibrahim.
Sidang gugatan yang diajukan penggugat Soefian Abdullah dengan register perkara nomor 2223/PDT.G/2024/PA.MKS tersebut baru saja digelar di Pengadilan Agama Makassar, pada Senin (10/2/2025) kemarin.
Giliran Tergugat I, Muhyina Muin (eks Cawalkot Makassar) memperlihatkan alat bukti berupa Akta Hibah No.14/2024. Namun, ternyata Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah berubah total dari nomor 20.01.06.12.00055 menjadi 20.01.06.12.00456.
Dimana jauh sebelumnya, Notaris Taufiq Arifin dalam sidang Kode Etik, pada 25 April 2024, Taufiq Arifin jelas memberikan Akta Hibah No.14/2024 nomor NIB yaitu 20.01.06.12.00055.
"Kok bisa berubah. Hal ini membuktikan bahwa kemungkinan ada sindikat kerja sama Muhyina Muin bersama PPAT Taufiq Arifin dengan oknum mafia tanah yang ada di lingkup Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk merubah dokument Akta Hibah yg sudah melekat di warkah BPN," kata Kuasa Hukum Penggugat, Ibrahim Bando, SH, Kamis (13/02/3034).
Ibrahim Bando mengatakan, jika benar Taufiq Arifin Cs berani merubah dokumen warkah di pertanahan, akibatnya akan lebih fatal, yang bersangkutan bisa dijerat pasal pidana berlapis.
"Laporan Polisi klien kami No.157 tertanggal 29 Januari 2024, sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sulsel. Kami berharap penyidik segera menetapkan Muhyina Muin sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat," harap Ibrahim.