Penggugat Sebut Ada Oknum di BPN Diduga Ubah Warkah Tanah Eks Cawalkot Makassar
Kamis, 13 Feb 2025 23:18

Dugaan warkah tanah eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2024, Muhyina Muin telah merubah dokumen Akta Hibah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dugaan warkah tanah eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2024, Muhyina Muin telah merubah dokumen Akta Hibah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, mencuat usai sidang gugatan pembatalan hibah terhadap obyek Ruko Sunu Gym, di Jalan Sunu, Makassar, masuk tahap pembuktian.
Sidang gugatan yang diajukan penggugat Soefian Abdullah dengan register perkara nomor 2223/PDT.G/2024/PA.MKS tersebut baru saja digelar di Pengadilan Agama Makassar, pada Senin (10/2/2025) kemarin.
Giliran Tergugat I, Muhyina Muin (eks Cawalkot Makassar) memperlihatkan alat bukti berupa Akta Hibah No.14/2024. Namun, ternyata Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah berubah total dari nomor 20.01.06.12.00055 menjadi 20.01.06.12.00456.
Dimana jauh sebelumnya, Notaris Taufiq Arifin dalam sidang Kode Etik, pada 25 April 2024, Taufiq Arifin jelas memberikan Akta Hibah No.14/2024 nomor NIB yaitu 20.01.06.12.00055.
"Kok bisa berubah. Hal ini membuktikan bahwa kemungkinan ada sindikat kerja sama Muhyina Muin bersama PPAT Taufiq Arifin dengan oknum mafia tanah yang ada di lingkup Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk merubah dokument Akta Hibah yg sudah melekat di warkah BPN," kata Kuasa Hukum Penggugat, Ibrahim Bando, SH, Kamis (13/02/3034).
Ibrahim Bando mengatakan, jika benar Taufiq Arifin Cs berani merubah dokumen warkah di pertanahan, akibatnya akan lebih fatal, yang bersangkutan bisa dijerat pasal pidana berlapis.
"Laporan Polisi klien kami No.157 tertanggal 29 Januari 2024, sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sulsel. Kami berharap penyidik segera menetapkan Muhyina Muin sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat," harap Ibrahim.
"Insya Allah polisi pasti akan bekerja profesional terhadap LP klien kami. Polisi juga segera memeriksa PPAT Taufiq Arifin, karena berperan aktif ikut serta membantu kejahatan," tegasnya.
Sementara itu, PPAT Taufik Arifin yang dikonfirmasi hingga berita ini terbit, belum ada responds.
Sebelumnya diberitakan, mantan suami eks Cawalkot Makassar 2014, Muhyina Muin, yakni Soefian Abdullah, ajukan gugatan pembatalan akta hibah yang diduga dibuat secara sepihak oleh mantan istrinya tersebut.
Sidang gugatan yang diajukan penggugat Soefian Abdullah dengan register perkara nomor 2223/PDT.G/2024/PA.MKS tersebut baru saja digelar di Pengadilan Agama Makassar, pada Senin (10/2/2025) kemarin.
Giliran Tergugat I, Muhyina Muin (eks Cawalkot Makassar) memperlihatkan alat bukti berupa Akta Hibah No.14/2024. Namun, ternyata Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah berubah total dari nomor 20.01.06.12.00055 menjadi 20.01.06.12.00456.
Dimana jauh sebelumnya, Notaris Taufiq Arifin dalam sidang Kode Etik, pada 25 April 2024, Taufiq Arifin jelas memberikan Akta Hibah No.14/2024 nomor NIB yaitu 20.01.06.12.00055.
"Kok bisa berubah. Hal ini membuktikan bahwa kemungkinan ada sindikat kerja sama Muhyina Muin bersama PPAT Taufiq Arifin dengan oknum mafia tanah yang ada di lingkup Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk merubah dokument Akta Hibah yg sudah melekat di warkah BPN," kata Kuasa Hukum Penggugat, Ibrahim Bando, SH, Kamis (13/02/3034).
Ibrahim Bando mengatakan, jika benar Taufiq Arifin Cs berani merubah dokumen warkah di pertanahan, akibatnya akan lebih fatal, yang bersangkutan bisa dijerat pasal pidana berlapis.
"Laporan Polisi klien kami No.157 tertanggal 29 Januari 2024, sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sulsel. Kami berharap penyidik segera menetapkan Muhyina Muin sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat," harap Ibrahim.
"Insya Allah polisi pasti akan bekerja profesional terhadap LP klien kami. Polisi juga segera memeriksa PPAT Taufiq Arifin, karena berperan aktif ikut serta membantu kejahatan," tegasnya.
Sementara itu, PPAT Taufik Arifin yang dikonfirmasi hingga berita ini terbit, belum ada responds.
Sebelumnya diberitakan, mantan suami eks Cawalkot Makassar 2014, Muhyina Muin, yakni Soefian Abdullah, ajukan gugatan pembatalan akta hibah yang diduga dibuat secara sepihak oleh mantan istrinya tersebut.
(GUS)
Berita Terkait

News
Sinergi PLN & BPN Gorontalo Amankan 17 Sertifikat Aset Negara di Dua Kabupaten
PLN UIP Sulawesi menjalin sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo untuk mengamankan aset negara di Provinsi Gorontalo.
Senin, 26 Agu 2024 17:21

News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi jadi BUMN Pertama Terima Sertifikat Tanah Elektronik
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menerima sertifikat tanah elektronik dari Kantor Pertanahan Kota Makassar pada Senin (3/6/2024) lalu.
Rabu, 05 Jun 2024 15:29

Sulsel
BPN Barru Serahkan Sertifikat Tanah HGB untuk Pembangkit Milik PLN
PLN UIP Sulawesi menerima legalisasi aset tanah berupa sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 40 Ha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru.
Selasa, 21 Mei 2024 10:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Walkot Munafri Temukan Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Disalahgunakan
2

Munafri dan Aliyah Tertibkan Randis OPD untuk Efisiensi Aset Pemkot Makassar
3

Andi Makmur Burhanuddin Bukber dengan Tim BCC Batu Putih
4

PELNI Siap Sukseskan Program Tiket Gratis dari Kemenhub dan Mudik Gratis BUMN
5

Melinda Aksa dan Permabudhi Sulsel Beri Bantuan ke Petugas Kebersihan di Bulan Ramadan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Walkot Munafri Temukan Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Disalahgunakan
2

Munafri dan Aliyah Tertibkan Randis OPD untuk Efisiensi Aset Pemkot Makassar
3

Andi Makmur Burhanuddin Bukber dengan Tim BCC Batu Putih
4

PELNI Siap Sukseskan Program Tiket Gratis dari Kemenhub dan Mudik Gratis BUMN
5

Melinda Aksa dan Permabudhi Sulsel Beri Bantuan ke Petugas Kebersihan di Bulan Ramadan