home news

ABK Curi Uang Majikan Rp16 Juta, Dipakai Foya-foya di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:47 WIB
Seorang anak buah kapal (ABK) di Makassar, Gufran Arianto alias Umbu (23), ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Makassar. Foto: Istimewa
Seorang anak buah kapal (ABK) di Makassar, Gufran Arianto alias Umbu (23), ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Makassar, karena mencuri uang sebesar Rp16 juta.

Uang tersebut merupakan milik majikannya yaitu pemilik kapal tempat pelaku bekerja, Kapal Motor (KM) Sahira Utama, bernama Sandi.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Ipda M Farli mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, (12/02/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Pihaknya yang mendapatkan laporan dari korban langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Awal kejadian, kata Farli, pelaku yang sudah bekerja selama lima bulan di kapal tersebut masuk ke dalam kamar kapal, lalu mengambil uang hasil penjualan ikan yang disimpan dalam tas korban.

"Korban yang saat itu sedang tertidur baru menyadari tasnya terbuka pada pukul 07.30 Wita. Setelah dicek, uang sebesar Rp16 juta sudah tidak ada di dalam tas. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Paotere," kata Farli kepada wartawan, Sabtu (15/02/2025).

Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, pelaku yang berasal dari Bima Provinsi NTB menggunakannya untuk berfoya-foya di sebuah tempat hiburan malam (THM). Tepatnya di Kios Bintang, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar.

"Pelaku menghabiskan sebagian uang hasil curian untuk membayar minuman dan menyewa pemandu karaoke atau LC (Lady Companion)," ucap Farli.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya