ABK Curi Uang Majikan Rp16 Juta, Dipakai Foya-foya di Tempat Hiburan Malam
Sabtu, 15 Feb 2025 16:47

Seorang anak buah kapal (ABK) di Makassar, Gufran Arianto alias Umbu (23), ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seorang anak buah kapal (ABK) di Makassar, Gufran Arianto alias Umbu (23), ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Makassar, karena mencuri uang sebesar Rp16 juta.
Uang tersebut merupakan milik majikannya yaitu pemilik kapal tempat pelaku bekerja, Kapal Motor (KM) Sahira Utama, bernama Sandi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Ipda M Farli mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, (12/02/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Pihaknya yang mendapatkan laporan dari korban langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Awal kejadian, kata Farli, pelaku yang sudah bekerja selama lima bulan di kapal tersebut masuk ke dalam kamar kapal, lalu mengambil uang hasil penjualan ikan yang disimpan dalam tas korban.
"Korban yang saat itu sedang tertidur baru menyadari tasnya terbuka pada pukul 07.30 Wita. Setelah dicek, uang sebesar Rp16 juta sudah tidak ada di dalam tas. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Paotere," kata Farli kepada wartawan, Sabtu (15/02/2025).
Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, pelaku yang berasal dari Bima Provinsi NTB menggunakannya untuk berfoya-foya di sebuah tempat hiburan malam (THM). Tepatnya di Kios Bintang, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar.
"Pelaku menghabiskan sebagian uang hasil curian untuk membayar minuman dan menyewa pemandu karaoke atau LC (Lady Companion)," ucap Farli.
Selain itu, pelaku juga mengirimkan Rp3 juta ke keluarganya di Bima, NTB, serta menggunakan sisanya untuk membayar penginapan di salah satu wisma, membeli pakaian, dan kebutuhan lainnya.
"Saat dilakukan penangkapan, kami hanya menemukan sisa uang sebesar Rp300 ribu yang masih ada di tangan pelaku," tuturnya.
"Pelaku kami amankan di penginapan tanpa perlawanan. Saat ini dia sudah dibawa ke Polsek Kawasan Paotere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Ipda Farli.
Atas perbuatannya, Gufran dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Uang tersebut merupakan milik majikannya yaitu pemilik kapal tempat pelaku bekerja, Kapal Motor (KM) Sahira Utama, bernama Sandi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Ipda M Farli mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, (12/02/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Pihaknya yang mendapatkan laporan dari korban langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Awal kejadian, kata Farli, pelaku yang sudah bekerja selama lima bulan di kapal tersebut masuk ke dalam kamar kapal, lalu mengambil uang hasil penjualan ikan yang disimpan dalam tas korban.
"Korban yang saat itu sedang tertidur baru menyadari tasnya terbuka pada pukul 07.30 Wita. Setelah dicek, uang sebesar Rp16 juta sudah tidak ada di dalam tas. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Paotere," kata Farli kepada wartawan, Sabtu (15/02/2025).
Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, pelaku yang berasal dari Bima Provinsi NTB menggunakannya untuk berfoya-foya di sebuah tempat hiburan malam (THM). Tepatnya di Kios Bintang, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar.
"Pelaku menghabiskan sebagian uang hasil curian untuk membayar minuman dan menyewa pemandu karaoke atau LC (Lady Companion)," ucap Farli.
Selain itu, pelaku juga mengirimkan Rp3 juta ke keluarganya di Bima, NTB, serta menggunakan sisanya untuk membayar penginapan di salah satu wisma, membeli pakaian, dan kebutuhan lainnya.
"Saat dilakukan penangkapan, kami hanya menemukan sisa uang sebesar Rp300 ribu yang masih ada di tangan pelaku," tuturnya.
"Pelaku kami amankan di penginapan tanpa perlawanan. Saat ini dia sudah dibawa ke Polsek Kawasan Paotere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Ipda Farli.
Atas perbuatannya, Gufran dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait

News
Curi BPKB & STNK untuk Digadaikan, Resdivis Curanmor Diamankan Polres Toraja Utara
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Torut) kembali mengamankan seorang pria berinisial FRP atas dugaan pencurian. Remaja berusia 17 tahun ini diduga telah mencuri sebuah BPKB dan STNK milik Ratu Tandi Lamba dengan niat untuk digadaikan.
Selasa, 29 Apr 2025 13:33

Sulsel
Gagal Curi 7 Gabah, Warga Watampone Kini Ditahan di Mapolsek Tanete Riattang
Polsek Tanete Riattang mengamankan seorang pria berinisial AR (34) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tujuh karung gabah milik warga.
Selasa, 15 Apr 2025 15:45

News
Terlibat Narkoba-Tinggalkan Tugas, 3 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat
Tiga anggota Polrestabes Makassar diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH karena melakukan pelanggaran disiplin yang berat.
Senin, 14 Apr 2025 15:59

Sulsel
Pelaku Pencurian Motor Diamankan Polisi Setelah Diamuk Massa
Dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor di pelataran Toko Wizzme, Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, diamuk massa setelah aksinya dipergoki warga.
Jum'at, 11 Apr 2025 16:23

News
Polisi Intensifkan Patroli Daerah Rawan Tawuran di Makassar
Polisi intensifkan patroli pasca peristiwa tawuran terjadi di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin (07/04/2025) kemarin.
Selasa, 08 Apr 2025 13:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jalan Andi Unru Sengkang Dipenuhi Lumpur, Disinyalir Gegara Aktivitas Tambang
2

Atasi Rendahnya PAD Parkir, Komisi B DPRD Makassar Usulkan Pembaruan Perda
3

Menuju HUT ke-70, CIMB Niaga Resmikan Digital Branch Terbaru hingga Gelar Fun Walk di Makassar
4

Komisi B DPRD Makassar Sebut Banyak Pengelola Kafe Tak Lengkapi Perizinan
5

Sinergi PLN UIP Sulawesi & Pemprov Gorontalo Kebut Pembangunan Infrastruktur Listrik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jalan Andi Unru Sengkang Dipenuhi Lumpur, Disinyalir Gegara Aktivitas Tambang
2

Atasi Rendahnya PAD Parkir, Komisi B DPRD Makassar Usulkan Pembaruan Perda
3

Menuju HUT ke-70, CIMB Niaga Resmikan Digital Branch Terbaru hingga Gelar Fun Walk di Makassar
4

Komisi B DPRD Makassar Sebut Banyak Pengelola Kafe Tak Lengkapi Perizinan
5

Sinergi PLN UIP Sulawesi & Pemprov Gorontalo Kebut Pembangunan Infrastruktur Listrik