ABK Curi Uang Majikan Rp16 Juta, Dipakai Foya-foya di Tempat Hiburan Malam
Sabtu, 15 Feb 2025 16:47
Seorang anak buah kapal (ABK) di Makassar, Gufran Arianto alias Umbu (23), ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seorang anak buah kapal (ABK) di Makassar, Gufran Arianto alias Umbu (23), ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Makassar, karena mencuri uang sebesar Rp16 juta.
Uang tersebut merupakan milik majikannya yaitu pemilik kapal tempat pelaku bekerja, Kapal Motor (KM) Sahira Utama, bernama Sandi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Ipda M Farli mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, (12/02/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Pihaknya yang mendapatkan laporan dari korban langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Awal kejadian, kata Farli, pelaku yang sudah bekerja selama lima bulan di kapal tersebut masuk ke dalam kamar kapal, lalu mengambil uang hasil penjualan ikan yang disimpan dalam tas korban.
"Korban yang saat itu sedang tertidur baru menyadari tasnya terbuka pada pukul 07.30 Wita. Setelah dicek, uang sebesar Rp16 juta sudah tidak ada di dalam tas. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Paotere," kata Farli kepada wartawan, Sabtu (15/02/2025).
Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, pelaku yang berasal dari Bima Provinsi NTB menggunakannya untuk berfoya-foya di sebuah tempat hiburan malam (THM). Tepatnya di Kios Bintang, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar.
"Pelaku menghabiskan sebagian uang hasil curian untuk membayar minuman dan menyewa pemandu karaoke atau LC (Lady Companion)," ucap Farli.
Selain itu, pelaku juga mengirimkan Rp3 juta ke keluarganya di Bima, NTB, serta menggunakan sisanya untuk membayar penginapan di salah satu wisma, membeli pakaian, dan kebutuhan lainnya.
"Saat dilakukan penangkapan, kami hanya menemukan sisa uang sebesar Rp300 ribu yang masih ada di tangan pelaku," tuturnya.
"Pelaku kami amankan di penginapan tanpa perlawanan. Saat ini dia sudah dibawa ke Polsek Kawasan Paotere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Ipda Farli.
Atas perbuatannya, Gufran dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Uang tersebut merupakan milik majikannya yaitu pemilik kapal tempat pelaku bekerja, Kapal Motor (KM) Sahira Utama, bernama Sandi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Ipda M Farli mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, (12/02/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Pihaknya yang mendapatkan laporan dari korban langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Awal kejadian, kata Farli, pelaku yang sudah bekerja selama lima bulan di kapal tersebut masuk ke dalam kamar kapal, lalu mengambil uang hasil penjualan ikan yang disimpan dalam tas korban.
"Korban yang saat itu sedang tertidur baru menyadari tasnya terbuka pada pukul 07.30 Wita. Setelah dicek, uang sebesar Rp16 juta sudah tidak ada di dalam tas. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Paotere," kata Farli kepada wartawan, Sabtu (15/02/2025).
Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, pelaku yang berasal dari Bima Provinsi NTB menggunakannya untuk berfoya-foya di sebuah tempat hiburan malam (THM). Tepatnya di Kios Bintang, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar.
"Pelaku menghabiskan sebagian uang hasil curian untuk membayar minuman dan menyewa pemandu karaoke atau LC (Lady Companion)," ucap Farli.
Selain itu, pelaku juga mengirimkan Rp3 juta ke keluarganya di Bima, NTB, serta menggunakan sisanya untuk membayar penginapan di salah satu wisma, membeli pakaian, dan kebutuhan lainnya.
"Saat dilakukan penangkapan, kami hanya menemukan sisa uang sebesar Rp300 ribu yang masih ada di tangan pelaku," tuturnya.
"Pelaku kami amankan di penginapan tanpa perlawanan. Saat ini dia sudah dibawa ke Polsek Kawasan Paotere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Ipda Farli.
Atas perbuatannya, Gufran dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
News
Delapan Tahun Beraksi, Sindikat Pencuri Rumah di Sulsel Akhirnya Tertangkap
Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan dan penadahan emas yang diduga beraksi di sejumlah wilayah di Sulsel dengan total kerugian mencapai Rp4,65 M.
Kamis, 11 Jun 2026 18:39
News
Pemuda di Makassar Curi Emas Orang Tuanya Demi Judi Online dan Narkoba
Kasus pencurian perhiasan emas oleh seorang anak terhadap orang tua kandungnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Manggala, Sabtu (6/6/2026).
Sabtu, 06 Jun 2026 19:10
News
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bone, Pertamina Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Rabu, 03 Jun 2026 19:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua