Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sidrap, 2 Orang Masih DPO
Tim SINDOmakassar
Rabu, 19 Februari 2025 - 10:19 WIB
Kolase foto pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang buktinya. Foto: Istimewa
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Timsus, Kompol Abd Nuradnan dan didampingi oleh Panit 1 Timsus, AKP Bambang Supriady berlangsung di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada Senin (17/02/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Dikatakan Didik, dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian sejak pagi hari," kata Kombes Pol Didik.
Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yaitu S dan O (DPO). Tak lama setelah pertemuan tersebut, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh PT (DPO) tiba di lokasi.
PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada S, yang kemudian menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar. Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan S beserta barang bukti.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, O dan PT, sempat melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas. Dalam interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Timsus, Kompol Abd Nuradnan dan didampingi oleh Panit 1 Timsus, AKP Bambang Supriady berlangsung di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada Senin (17/02/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Dikatakan Didik, dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian sejak pagi hari," kata Kombes Pol Didik.
Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yaitu S dan O (DPO). Tak lama setelah pertemuan tersebut, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh PT (DPO) tiba di lokasi.
PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada S, yang kemudian menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar. Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan S beserta barang bukti.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, O dan PT, sempat melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas. Dalam interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).