Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sidrap, 2 Orang Masih DPO
Rabu, 19 Feb 2025 10:19
Kolase foto pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang buktinya. Foto: Istimewa
SIDRAP - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Timsus, Kompol Abd Nuradnan dan didampingi oleh Panit 1 Timsus, AKP Bambang Supriady berlangsung di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada Senin (17/02/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Dikatakan Didik, dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian sejak pagi hari," kata Kombes Pol Didik.
Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yaitu S dan O (DPO). Tak lama setelah pertemuan tersebut, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh PT (DPO) tiba di lokasi.
PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada S, yang kemudian menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar. Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan S beserta barang bukti.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, O dan PT, sempat melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas. Dalam interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Pol Didik menuturkan, dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan S sebagai tersangka. Pria berusia 32 tahun ini dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu unit ponsel iPhone.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tandasnya.
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Timsus, Kompol Abd Nuradnan dan didampingi oleh Panit 1 Timsus, AKP Bambang Supriady berlangsung di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap pada Senin (17/02/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut. Dikatakan Didik, dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian sejak pagi hari," kata Kombes Pol Didik.
Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yaitu S dan O (DPO). Tak lama setelah pertemuan tersebut, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh PT (DPO) tiba di lokasi.
PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada S, yang kemudian menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar. Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan S beserta barang bukti.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, O dan PT, sempat melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas. Dalam interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Pol Didik menuturkan, dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan S sebagai tersangka. Pria berusia 32 tahun ini dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu unit ponsel iPhone.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Salurkan Bantuan ke Pulau Lanjukang
Polda Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar bakti sosial di Pulau Lanjukang, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Sabtu (20/6/2026).
Minggu, 21 Jun 2026 09:05
News
Pertamina Apresiasi Patroli Polda Sulsel, Antrean Biosolar di Jalur Makassar-Maros Lebih Tertib
Kehadiran aparat kepolisian dinilai memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran pelayanan di SPBU, terutama pada lokasi yang sebelumnya kerap mengalami antrean kendaraan.
Jum'at, 19 Jun 2026 23:11
News
Ditlantas Polda Sulsel Bangun Gedung Pelayanan BPKB Prototype Senilai Rp39 M
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pelayanan BPKB Prototype di lingkungan Ditlantas Polda Sulsel.
Rabu, 17 Jun 2026 12:20
Sulsel
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulsel Siapkan Bakti Kesehatan dan Donor Darah Massal
Polda Sulawesi Selatan menggelar bakti kesehatan berupa donor darah massal dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80.
Senin, 15 Jun 2026 17:48
News
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
Polda Sulawesi Selatan menyebut sedikitnya terdapat 12 titik aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kota Makassar pada Senin (15/6/2026). Meski aksi berlangsung di sejumlah lokasi, kepolisian memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat masih terkendali.
Senin, 15 Jun 2026 14:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
16 Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Tana Toraja Dilatih Barista
2
The Hive Frontier & Treetops Disambut Antusias, GMTD Catat Minat Pembeli Tinggi
3
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
4
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
5
Antara Langit Takdir dan Bumi Usaha: Tafsir Spiritual QS.11: 6
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
16 Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Tana Toraja Dilatih Barista
2
The Hive Frontier & Treetops Disambut Antusias, GMTD Catat Minat Pembeli Tinggi
3
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
4
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
5
Antara Langit Takdir dan Bumi Usaha: Tafsir Spiritual QS.11: 6