Pekan Depan, Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Disidangkan
Abdul Majid
Rabu, 19 Februari 2025 - 17:03 WIB
Tiga terdakwa kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya akan disidangkan pekan depan. Jaksa penuntut umum telah melimpahkan ketinganya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: Istimewa
Tiga terdakwa kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya akan disidangkan pekan depan. Jaksa penuntut umum telah melimpahkan ketinganya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (19/02/2025).
Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H Agus bin H Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Baca Juga: Tersangka Skincare Merkuri Dirujuk ke Rumah Sakit, Rutan Tegaskan Bukan Perlakuan Khusus
"Jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, yaitu terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/02/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/02/2025) di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, Rabu, (19/02/2025).
Soetarmi kembali membeberkan bahwa ketiga terdakwa merupakan tersangka kasus skincare mengandung merkuri yang berhasil diungkap Polda Sulsel tahun lalu.
Pertama terdakwa Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
"Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," bebernya.
Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H Agus bin H Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Baca Juga: Tersangka Skincare Merkuri Dirujuk ke Rumah Sakit, Rutan Tegaskan Bukan Perlakuan Khusus
"Jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, yaitu terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/02/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/02/2025) di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, Rabu, (19/02/2025).
Soetarmi kembali membeberkan bahwa ketiga terdakwa merupakan tersangka kasus skincare mengandung merkuri yang berhasil diungkap Polda Sulsel tahun lalu.
Pertama terdakwa Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.
"Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," bebernya.