Tersangka Skincare Merkuri Dirujuk ke Rumah Sakit, Rutan Tegaskan Bukan Perlakuan Khusus
Minggu, 16 Feb 2025 17:52
Satu dari tiga tersangka skincare mengandung merkuri yaitu Mira Hayati dikabarkan dirujuk ke rumah sakit, meski statusnya kini telah menjadi warga binaan rumah tahanan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Satu dari tiga tersangka skincare mengandung merkuri yaitu Mira Hayati dikabarkan dirujuk ke rumah sakit, meski statusnya kini telah menjadi warga binaan rumah tahanan.
Kabar dirujuknya Mira Hayati lantas memunculkan opini negatif bahwa owner skincare yang dikenal sebagai "Ratu Emas" itu mendapatkan perlakuan khusus dari pihak Rutan Kelas I Makassar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi warga binaan, termasuk Mira Hayati.
Andi Erdi membantah kabar yang menyebutkan bahwa Mira Hayati keluar dari Rutan untuk mendapatkan fasilitas khusus di RS Wahidin.
“Kami hanya memastikan tahanan mendapatkan perawatan yang sesuai. Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu,” ujar Andi Erdi, Sabtu (15/02/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa status Mira Hayati adalah tahanan titipan Kejaksaan, bukan sepenuhnya di bawah wewenang Rutan Kelas I Makassar.
Oleh sebab itu, setiap izin keluar harus melalui prosedur resmi dan pengawalan dari pihak Kejaksaan.
“Tugas kami adalah memastikan tahanan tetap sehat agar bisa menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus,” tegasnya.
Sementara itu, dokter Klinik DR Sahardjo Rutan Kelas I Makassar, dr St Wahida Jalil, membenarkan bahwa kondisi kesehatan Mira Hayati memang membutuhkan perhatian medis.
Melalui sambungan telepon, St Wahida menuturkan bahwa Mira Hayati memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin.
"Setelah observasi selama 24 jam, kami menyimpulkan bahwa ia membutuhkan perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, mengalami diare, sesak, dan pembengkakan pada kaki,” ucapnya.
Kabar dirujuknya Mira Hayati lantas memunculkan opini negatif bahwa owner skincare yang dikenal sebagai "Ratu Emas" itu mendapatkan perlakuan khusus dari pihak Rutan Kelas I Makassar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi warga binaan, termasuk Mira Hayati.
Andi Erdi membantah kabar yang menyebutkan bahwa Mira Hayati keluar dari Rutan untuk mendapatkan fasilitas khusus di RS Wahidin.
“Kami hanya memastikan tahanan mendapatkan perawatan yang sesuai. Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu,” ujar Andi Erdi, Sabtu (15/02/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa status Mira Hayati adalah tahanan titipan Kejaksaan, bukan sepenuhnya di bawah wewenang Rutan Kelas I Makassar.
Oleh sebab itu, setiap izin keluar harus melalui prosedur resmi dan pengawalan dari pihak Kejaksaan.
“Tugas kami adalah memastikan tahanan tetap sehat agar bisa menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus,” tegasnya.
Sementara itu, dokter Klinik DR Sahardjo Rutan Kelas I Makassar, dr St Wahida Jalil, membenarkan bahwa kondisi kesehatan Mira Hayati memang membutuhkan perhatian medis.
Melalui sambungan telepon, St Wahida menuturkan bahwa Mira Hayati memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin.
"Setelah observasi selama 24 jam, kami menyimpulkan bahwa ia membutuhkan perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, mengalami diare, sesak, dan pembengkakan pada kaki,” ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
58 Warga Binaan Rutan Makassar Ikut Program Hapus Tato
Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (Mahtan) menggelar hapus tato gratis di Rutan Kelas I Makassar, Sabtu 25/04/2026. Sebanyak 58 orang warga binaan ikut program ini.
Sabtu, 25 Apr 2026 15:04
News
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal.
Selasa, 03 Mar 2026 16:50
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
News
Kemenkum Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan Rutan Makassar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema "Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Tahanan" di Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Kamis (30/10) sore.
Kamis, 30 Okt 2025 23:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
2
Warga Makassar Apresiasi Layanan Pasti Ada Solusi Kementerian Hukum
3
Ubah Kebiasaan Warga Jadi Tantangan Program Pemilahan Sampah di Kelurahan Kapasa
4
Sikap Muzakkir Aqil Soal Peluangnya Maju di Musda Demokrat Sulsel
5
5 Bupati Dikukuhkan, Gerindra Kini Punya 10 Kader Sebagai Kepala Daerah di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
2
Warga Makassar Apresiasi Layanan Pasti Ada Solusi Kementerian Hukum
3
Ubah Kebiasaan Warga Jadi Tantangan Program Pemilahan Sampah di Kelurahan Kapasa
4
Sikap Muzakkir Aqil Soal Peluangnya Maju di Musda Demokrat Sulsel
5
5 Bupati Dikukuhkan, Gerindra Kini Punya 10 Kader Sebagai Kepala Daerah di Sulsel