Tersangka Skincare Merkuri Dirujuk ke Rumah Sakit, Rutan Tegaskan Bukan Perlakuan Khusus
Minggu, 16 Feb 2025 17:52

Satu dari tiga tersangka skincare mengandung merkuri yaitu Mira Hayati dikabarkan dirujuk ke rumah sakit, meski statusnya kini telah menjadi warga binaan rumah tahanan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Satu dari tiga tersangka skincare mengandung merkuri yaitu Mira Hayati dikabarkan dirujuk ke rumah sakit, meski statusnya kini telah menjadi warga binaan rumah tahanan.
Kabar dirujuknya Mira Hayati lantas memunculkan opini negatif bahwa owner skincare yang dikenal sebagai "Ratu Emas" itu mendapatkan perlakuan khusus dari pihak Rutan Kelas I Makassar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi warga binaan, termasuk Mira Hayati.
Andi Erdi membantah kabar yang menyebutkan bahwa Mira Hayati keluar dari Rutan untuk mendapatkan fasilitas khusus di RS Wahidin.
“Kami hanya memastikan tahanan mendapatkan perawatan yang sesuai. Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu,” ujar Andi Erdi, Sabtu (15/02/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa status Mira Hayati adalah tahanan titipan Kejaksaan, bukan sepenuhnya di bawah wewenang Rutan Kelas I Makassar.
Oleh sebab itu, setiap izin keluar harus melalui prosedur resmi dan pengawalan dari pihak Kejaksaan.
“Tugas kami adalah memastikan tahanan tetap sehat agar bisa menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus,” tegasnya.
Sementara itu, dokter Klinik DR Sahardjo Rutan Kelas I Makassar, dr St Wahida Jalil, membenarkan bahwa kondisi kesehatan Mira Hayati memang membutuhkan perhatian medis.
Melalui sambungan telepon, St Wahida menuturkan bahwa Mira Hayati memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin.
"Setelah observasi selama 24 jam, kami menyimpulkan bahwa ia membutuhkan perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, mengalami diare, sesak, dan pembengkakan pada kaki,” ucapnya.
Kabar dirujuknya Mira Hayati lantas memunculkan opini negatif bahwa owner skincare yang dikenal sebagai "Ratu Emas" itu mendapatkan perlakuan khusus dari pihak Rutan Kelas I Makassar.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi warga binaan, termasuk Mira Hayati.
Andi Erdi membantah kabar yang menyebutkan bahwa Mira Hayati keluar dari Rutan untuk mendapatkan fasilitas khusus di RS Wahidin.
“Kami hanya memastikan tahanan mendapatkan perawatan yang sesuai. Mira Hayati dirujuk ke RS Wahidin karena kondisi kesehatannya memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, bukan karena keistimewaan tertentu,” ujar Andi Erdi, Sabtu (15/02/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa status Mira Hayati adalah tahanan titipan Kejaksaan, bukan sepenuhnya di bawah wewenang Rutan Kelas I Makassar.
Oleh sebab itu, setiap izin keluar harus melalui prosedur resmi dan pengawalan dari pihak Kejaksaan.
“Tugas kami adalah memastikan tahanan tetap sehat agar bisa menjalani proses peradilan dengan baik. Semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai aturan, tidak ada fasilitas khusus,” tegasnya.
Sementara itu, dokter Klinik DR Sahardjo Rutan Kelas I Makassar, dr St Wahida Jalil, membenarkan bahwa kondisi kesehatan Mira Hayati memang membutuhkan perhatian medis.
Melalui sambungan telepon, St Wahida menuturkan bahwa Mira Hayati memiliki riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin.
"Setelah observasi selama 24 jam, kami menyimpulkan bahwa ia membutuhkan perawatan di rumah sakit karena tensinya tidak stabil, mengalami diare, sesak, dan pembengkakan pada kaki,” ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

News
Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.
Selasa, 08 Apr 2025 10:33

News
Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Senin, 07 Apr 2025 20:31

News
Rutan Makassar Bagikan Takjil ke Pengendara di Tengah Hujan
Rintik hujan bukan penghalang bagi jajaran petugas Rutan Kelas I Makassar untuk menebar kebaikan. Di Bulan Suci Ramadan ini kegiatan seperti berbagi takji rutin dilakukan.
Rabu, 26 Mar 2025 14:57

News
Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
Selasa, 25 Mar 2025 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Andi Tenri Indah: Prabowo Tahu Persis Masalah yang Dihadapi Petani dan Nelayan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Andi Tenri Indah: Prabowo Tahu Persis Masalah yang Dihadapi Petani dan Nelayan