LBH MAK Penyuluhan di Rutan Makassar, Dorong Akses Keadilan

Kamis, 30 Okt 2025 16:33
LBH MAK Penyuluhan di Rutan Makassar, Dorong Akses Keadilan
Comment
Share
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum Mata Air Keadilan (LBH MAK) dan Kementerian Hukum, melakukan sosialisasi terhadap warga binaan Rutan Makassar.

Kepala Rutan kelas 1 A yang di Wakili Kasubsi BHP Abd Jalil mengucapkan terima kasih kepada LBH Mata Air Keadilan dan Kementerian Hukum atas dilakukannya penyuluhan hukum di Rutan Kelas I Makassar.

Pihak Rutan menganggap bahwa penghuni rutan Makassar membutuhkan pencerahan terkait hak dan kasus yang mereka hadapi. Warga binaan ada 2.300 orang dan 90% diantaranya adalah tahanan.

"Rutan berharap ada tindak lanjut Kerjasama dengan LBH MAK untuk kerja kolaborasi kedepan dalam bentuk MoU. Rutan merasa sangat terbantu dengan hadirnya LBH MAK dan berharap juga hadir dan mengambil bagian dalam Posbakum Rutan kelas I Makassar," katanya.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Rutan Kls 1 A dimana bertujuan untuk memastikan setiap warga binaan, khususnya yang tergolong miskin, memperoleh hak mereka atas bantuan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Acara yang digelar di Aula Rutan Kelas I Makassar ini diikuti oleh puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan difokuskan pada pemahaman hak-hak dasar mereka selama proses peradilan.

"Materi yang disampaikan mencakup prosedur pengajuan bantuan hukum, tahapan persidangan, serta hak untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu," katanya.

Penyulih Hukun Ahli Madya dari Kantor Kementerian Hukun dan HAM Puguh Wiyono menuturkan nahwa negara sebagai penjamin dari hak setiap orang warga negara. Penyelenggara bantuan hukum dilakukan oleh Kementerian Hukum Sebagai Pengawas.

"Yang berhak menerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-undang 16 tahun 2011. Yang dikategorikan sebagai orang tidak kalau mengacu pada data BPS adalah orang yang pengelurannya Rp20.000 perhari," katanya.

"Kategori yang lain adalah jika seseorang hanya bisa membeli baju satu kali dalam satu tahun. Dan yang terakhir untuk membuktikan bahwa seseorang miskin adalah adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM)," jelasnya.

Dalam penyuluhan tersebut, perwakilan LBH MAK Makassar Adv Muhammad Hazman, menjelaskan secara rinci mengenai esensi dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011.

"Penyuluhan ini penting agar warga binaan memiliki kesadaran hukum dan mengetahui bahwa status mereka sebagai tahanan tidak menghilangkan hak untuk didampingi oleh penasihat hukum yang berkualitas, apalagi jika mereka tergolong Penerima Bantuan Hukum," tambah perwakilan LBH.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru