Rutan Makassar Gelar Razia Dadakan, Banyak Barang Terlarang Diamankan

Selasa, 25 Mar 2025 19:57
Rutan Makassar Gelar Razia Dadakan, Banyak Barang Terlarang Diamankan
Rutan Kelas I Makassar menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin (24/03/2025) malam. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Rutan Kelas I Makassar menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin (24/03/2025) malam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dengan mengusung tema “Pemasyarakatan Bersih-Bersih.”

Penggeledahan kali ini menyasar Blok AP Pettarani di Kamar 8, 9, dan 10, serta Hunian Khusus Perempuan, Blok Emmy Saelan di Kamar 2, 5, dan 8.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian.

Di antaranya terdapat 3 buah hanger besi, 6 buah cermin, 2 buah pisau rakitan, 4 buah gunting, 1 buah hekter kertas, 7 buah botol kaca, 4 buah gunting kuku, 7 buah korek gas, 6 buah pinset, 2 buah pisau cukur, dan 2 buah besi. Selanjutnya, barang-barang tersebut langsung diamankan dan didata untuk dimusnahkan.

Meski ditemukan sejumlah barang berbahaya, Jayadikusumah menegaskan tidak ada narkotika maupun handphone dalam hasil penggeledahan tersebut.

“Ini bukti bahwa pengawasan terus kami perketat. Petugas diimbau untuk menjalankan tugas dengan baik, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan publik yang maksimal,” ujar Jayadikusumah dalam keterangannya, Selasa (25/03/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya mengoptimalkan layanan Wartelsuspas (Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan) dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas tersebut.

“Layanan komunikasi harus tetap berjalan sesuai aturan agar warga binaan bisa tetap berkomunikasi dengan keluarga secara aman dan terkontrol,” tambahnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penggeledahan telah diinventarisir dan akan dimusnahkan.

“Semua barang ini akan kami data, amankan, dan laporkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru