Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Senin, 07 Apr 2025 20:31
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Hal itu ramai menjadi perbincangan setelah Fenny Frans alias istri dari Mustadir Dg Sila yang merupakan terdakwa lainnya dalam kasus serupa buka suara di media sosial.
Fenny Frans menyebut Mira Hayati telah berada di rumah karena status tahanannya telah di alihkan menjadi tahanan rumah.
"(Mira Hayati) Sudah keluar sebelum lebaran, tahan kota. Dari awal kita tahuji, kita orangnya tidak suka iri-iri," ujar Fenny Frans dalam sebuah postingan yang beredar di sosial media.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas I Makassar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Mira Hayati telah keluar. Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri itu, kata dia, keluar tiga hari sebelum lebaran.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar). Tepatnya tanggal 27 Maret 2025," ujar Ahmad Sutoyo, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Senin (07/04/2025).
Diketahui kasus yang menjerat Mira Hayati masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Mira Hayati memang sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada hakim.
Salah satu alasannya, dikarenakan Mira Hayati baru saja selesai melahirkan secara caesar. Selain itu, anaknya yang baru lahir itu juga membutuhkan perhatian khusus dari ibunya.
Hal itu ramai menjadi perbincangan setelah Fenny Frans alias istri dari Mustadir Dg Sila yang merupakan terdakwa lainnya dalam kasus serupa buka suara di media sosial.
Fenny Frans menyebut Mira Hayati telah berada di rumah karena status tahanannya telah di alihkan menjadi tahanan rumah.
"(Mira Hayati) Sudah keluar sebelum lebaran, tahan kota. Dari awal kita tahuji, kita orangnya tidak suka iri-iri," ujar Fenny Frans dalam sebuah postingan yang beredar di sosial media.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas I Makassar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Mira Hayati telah keluar. Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri itu, kata dia, keluar tiga hari sebelum lebaran.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar). Tepatnya tanggal 27 Maret 2025," ujar Ahmad Sutoyo, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Senin (07/04/2025).
Diketahui kasus yang menjerat Mira Hayati masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Mira Hayati memang sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada hakim.
Salah satu alasannya, dikarenakan Mira Hayati baru saja selesai melahirkan secara caesar. Selain itu, anaknya yang baru lahir itu juga membutuhkan perhatian khusus dari ibunya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
News
Kemenkum Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan Rutan Makassar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema "Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Tahanan" di Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Kamis (30/10) sore.
Kamis, 30 Okt 2025 23:40
News
LBH MAK Penyuluhan di Rutan Makassar, Dorong Akses Keadilan
Lembaga Bantuan Hukum Mata Air Keadilan (LBH MAK) dan Kementerian Hukum, melakukan sosialisasi terhadap warga binaan Rutan Makassar.
Kamis, 30 Okt 2025 16:33
News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
2
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
3
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
4
Dipadati Penonton, Wakil Bupati Sidrap Puji Arena Voli Usaha Leo
5
Backhaus Ekspansi ke Jalan Alauddin, Bidik Segmen Kampus dan Perkantoran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
2
Plt Kadisdikbud Jeneponto Tegaskan Disiplin Guru PAUD dan Kejelasan PPPK
3
Dosa Sosial dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
4
Dipadati Penonton, Wakil Bupati Sidrap Puji Arena Voli Usaha Leo
5
Backhaus Ekspansi ke Jalan Alauddin, Bidik Segmen Kampus dan Perkantoran