PT Mecnesia Libatkan Disnaker Sulsel Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan
Minggu, 02 Agu 2026 11:41
Manajemen PT Mecnesia bersama sejumlah mantan karyawan dalam musyawarah penyelesaian persoalan ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - PT Mecnesia menempuh jalur musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang sempat menjadi perhatian. Dalam proses tersebut, perusahaan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai saksi.
Kehadiran pengawas ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari surat tugas yang diterbitkan Disnakertrans Sulsel. Dua pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan ditugaskan menghadiri proses penyelesaian yang berlangsung di kantor PT Mecnesia, Jalan Emmy Saelan, Makassar, pada 31 Juli 2026.
Perusahaan menyatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyelesaian berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Musyawarah juga diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Perwakilan PT Mecnesia, Jumadil Ahmad Safii, mengatakan perusahaan sejak awal berupaya menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja sesuai prosedur operasional yang berlaku.
“Bahkan, perusahaan secara aktif mengundang Dinas Ketenagakerjaan untuk menyaksikan langsung proses penyelesaian tersebut,” ucapnya, dalam keteranyan yang diterima SINDO Makassar.
Menurut Jumadil, seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja yang hadir dalam proses penyelesaian telah dipenuhi. Sementara itu, pihak yang belum menerima haknya disebut belum menghadiri proses yang telah dijadwalkan.
“Mecnesia telah mengupayakan pembayaran gaji sesuai SOP dan menginisiasi Dinas Ketenagakerjaan hadir sebagai saksi dalam penyelesaian pembayaran hak-hak pekerja. Semua kewajiban telah kami bayarkan kepada pihak yang hadir,” ujarnya.
Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan masih membuka kesempatan selama 30 hari ke depan bagi mantan karyawan atau pihak terkait yang belum menerima haknya untuk mengajukan klaim secara langsung.
Jumadil menjelaskan, mekanisme penyelesaian dilakukan melalui pertemuan tatap muka agar proses administrasi dapat diselesaikan dengan jelas sekaligus menghindari persoalan di kemudian hari.
“Pertemuan langsung juga dinilai penting untuk memastikan seluruh dokumen dan hak masing-masing pihak terselesaikan secara tuntas,” ucapnya.
PT Mecnesia juga menyampaikan bahwa tuduhan mengenai dugaan kejahatan ketenagakerjaan yang sempat beredar dinilai tidak terbukti dalam proses penyelesaian yang disaksikan pengawas ketenagakerjaan.
Perusahaan berharap penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi jalan terbaik bagi semua pihak. Melalui pendekatan dialog dan pendampingan dari Pengawas Ketenagakerjaan, PT Mecnesia juga berharap hubungan baik dengan para mantan pekerja tetap terjaga.
Selain itu, perusahaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan secara terbuka, mengedepankan musyawarah, serta menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran pengawas ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari surat tugas yang diterbitkan Disnakertrans Sulsel. Dua pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan ditugaskan menghadiri proses penyelesaian yang berlangsung di kantor PT Mecnesia, Jalan Emmy Saelan, Makassar, pada 31 Juli 2026.
Perusahaan menyatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyelesaian berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Musyawarah juga diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Perwakilan PT Mecnesia, Jumadil Ahmad Safii, mengatakan perusahaan sejak awal berupaya menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja sesuai prosedur operasional yang berlaku.
“Bahkan, perusahaan secara aktif mengundang Dinas Ketenagakerjaan untuk menyaksikan langsung proses penyelesaian tersebut,” ucapnya, dalam keteranyan yang diterima SINDO Makassar.
Menurut Jumadil, seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja yang hadir dalam proses penyelesaian telah dipenuhi. Sementara itu, pihak yang belum menerima haknya disebut belum menghadiri proses yang telah dijadwalkan.
“Mecnesia telah mengupayakan pembayaran gaji sesuai SOP dan menginisiasi Dinas Ketenagakerjaan hadir sebagai saksi dalam penyelesaian pembayaran hak-hak pekerja. Semua kewajiban telah kami bayarkan kepada pihak yang hadir,” ujarnya.
Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan masih membuka kesempatan selama 30 hari ke depan bagi mantan karyawan atau pihak terkait yang belum menerima haknya untuk mengajukan klaim secara langsung.
Jumadil menjelaskan, mekanisme penyelesaian dilakukan melalui pertemuan tatap muka agar proses administrasi dapat diselesaikan dengan jelas sekaligus menghindari persoalan di kemudian hari.
“Pertemuan langsung juga dinilai penting untuk memastikan seluruh dokumen dan hak masing-masing pihak terselesaikan secara tuntas,” ucapnya.
PT Mecnesia juga menyampaikan bahwa tuduhan mengenai dugaan kejahatan ketenagakerjaan yang sempat beredar dinilai tidak terbukti dalam proses penyelesaian yang disaksikan pengawas ketenagakerjaan.
Perusahaan berharap penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi jalan terbaik bagi semua pihak. Melalui pendekatan dialog dan pendampingan dari Pengawas Ketenagakerjaan, PT Mecnesia juga berharap hubungan baik dengan para mantan pekerja tetap terjaga.
Selain itu, perusahaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan secara terbuka, mengedepankan musyawarah, serta menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
News
UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel resmi mengumukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2026.
Jum'at, 26 Des 2025 05:35
News
UMP Naik, Disnakertrans Sulsel Tekankan Keadilan Upah dan Profesionalisme Buruh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,21% atau Rp 3.921.088, Rabu (24/12/2025).
Jum'at, 26 Des 2025 05:22
Sulsel
Sosialisasi Penilaian Kinerja TPP, Disnakertrans Sulsel Dorong Kedisiplinan ASN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi keputusan Gubernur Sulsel terkait tata cara penilaian kinerja untuk Tambahan Penghasilan Pegawai.
Rabu, 10 Sep 2025 14:57
News
BPJS Kesehatan Luncurkan JKN Apprenticeship Program, 101 Mahasiswa Magang di 67 Kantor Cabang
Tahap awal, sebanyak 101 mahasiswa se-Indonesia akan melaksanakan magang selama setahun di 67 kantor cabang BPJS Kesehatan.
Rabu, 10 Jan 2024 13:14
Ekbis
Teken PKB ke-20, Kadisnakertrans Sulsel Sebut Harmonisasi Pemerintah & PT Vale Luar Biasa
Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dan karyawan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-20 di The Rinra Hotel Makassar, Senin (22/05/2023).
Rabu, 24 Mei 2023 13:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendapatan Telkom Naik Jadi Rp75,9 Triliun, Laba Bersih Ikut Menguat
2
DLH Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
3
UMI ESS 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tegaskan Transformasi Kampus Harus Berdampak Nyata
4
Mahasiswa Unhas Ciptakan RICEVA, Paper Strip Alami untuk Usir Kutu Beras
5
AKPI Bangun Pusat Koordinasi Kurator Indonesia Timur di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendapatan Telkom Naik Jadi Rp75,9 Triliun, Laba Bersih Ikut Menguat
2
DLH Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
3
UMI ESS 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tegaskan Transformasi Kampus Harus Berdampak Nyata
4
Mahasiswa Unhas Ciptakan RICEVA, Paper Strip Alami untuk Usir Kutu Beras
5
AKPI Bangun Pusat Koordinasi Kurator Indonesia Timur di Makassar