PT Mecnesia Libatkan Disnaker Sulsel Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan

Minggu, 02 Agu 2026 11:41
PT Mecnesia Libatkan Disnaker Sulsel Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan
Manajemen PT Mecnesia bersama sejumlah mantan karyawan dalam musyawarah penyelesaian persoalan ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - PT Mecnesia menempuh jalur musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang sempat menjadi perhatian. Dalam proses tersebut, perusahaan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai saksi.

Kehadiran pengawas ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari surat tugas yang diterbitkan Disnakertrans Sulsel. Dua pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan ditugaskan menghadiri proses penyelesaian yang berlangsung di kantor PT Mecnesia, Jalan Emmy Saelan, Makassar, pada 31 Juli 2026.

Perusahaan menyatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyelesaian berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Musyawarah juga diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Perwakilan PT Mecnesia, Jumadil Ahmad Safii, mengatakan perusahaan sejak awal berupaya menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja sesuai prosedur operasional yang berlaku.

“Bahkan, perusahaan secara aktif mengundang Dinas Ketenagakerjaan untuk menyaksikan langsung proses penyelesaian tersebut,” ucapnya, dalam keteranyan yang diterima SINDO Makassar.

Menurut Jumadil, seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja yang hadir dalam proses penyelesaian telah dipenuhi. Sementara itu, pihak yang belum menerima haknya disebut belum menghadiri proses yang telah dijadwalkan.

“Mecnesia telah mengupayakan pembayaran gaji sesuai SOP dan menginisiasi Dinas Ketenagakerjaan hadir sebagai saksi dalam penyelesaian pembayaran hak-hak pekerja. Semua kewajiban telah kami bayarkan kepada pihak yang hadir,” ujarnya.

Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan masih membuka kesempatan selama 30 hari ke depan bagi mantan karyawan atau pihak terkait yang belum menerima haknya untuk mengajukan klaim secara langsung.

Jumadil menjelaskan, mekanisme penyelesaian dilakukan melalui pertemuan tatap muka agar proses administrasi dapat diselesaikan dengan jelas sekaligus menghindari persoalan di kemudian hari.

“Pertemuan langsung juga dinilai penting untuk memastikan seluruh dokumen dan hak masing-masing pihak terselesaikan secara tuntas,” ucapnya.

PT Mecnesia juga menyampaikan bahwa tuduhan mengenai dugaan kejahatan ketenagakerjaan yang sempat beredar dinilai tidak terbukti dalam proses penyelesaian yang disaksikan pengawas ketenagakerjaan.

Perusahaan berharap penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi jalan terbaik bagi semua pihak. Melalui pendekatan dialog dan pendampingan dari Pengawas Ketenagakerjaan, PT Mecnesia juga berharap hubungan baik dengan para mantan pekerja tetap terjaga.

Selain itu, perusahaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan secara terbuka, mengedepankan musyawarah, serta menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru