UMP Naik, Disnakertrans Sulsel Tekankan Keadilan Upah dan Profesionalisme Buruh

Jum'at, 26 Des 2025 05:22
UMP Naik, Disnakertrans Sulsel Tekankan Keadilan Upah dan Profesionalisme Buruh
Kepala Disnakertrans Sulsel, Dr Jayadi Nas, memberikan keterangannya kepada awak media, di halaman Gedung Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,21% atau Rp 3.921.088, Rabu (24/12/2025).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang panjang dan dinamis antara pihak pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Dr Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa angka 7,21% muncul dari titik temu diskusi yang rasional.

Kata dia, awalnya pihak pekerja mengusulkan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9, sementara pengusaha mengusulkan di angka 0,6 hingga 0,7.

"Akhirnya ditetapkan ambil tengahnya 0,8 dan menghasilkan kenaikan 7,21%. Saya puas karena ini melewati sejumlah rapat pra yang intens, sehingga saat pleno tinggal menyesuaikan alfanya saja," ujar Jayadi.

Jayadi menekankan bahwa kenaikan upah ini harus disamakan dengan peningkatan profesionalisme dari sisi pekerja. Ia berharap dengan kenaikan upah ini, para pekerja buruh bisa disiplin dan bekerja keras untuk mendukung target produktivitas perusahaan.

"Jangan hanya ingin upah enak, tetapi produktivitas tidak berubah. Harus ada kesadaran bahwa di balik tuntutan ada kewajiban. Kita ingin pengusaha dan buruh sama-sama bahagia," tambahnya.

Mantan PJs Bupati Luwu Timur itu menjelaskan, pembahasan krusial yang ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur adalah kewajiban perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pengupahan berdasarkan masa kerja, pendidikan, keterampilan, dan pengalaman," tutupnya.

Senada dengan itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel, Andi Mallanti, menjelaskan bahwa UMP 7,21% hanya diperuntukkan bagi pekerja baru.

"Pertanyaannya, bagaimana dengan pekerja yang sudah lama? Jika disamakan, maka terjadi ketidakadilan. Di sinilah fungsi SUSU, untuk membedakan upah buruh yang memiliki skill dan masa kerja lama dengan yang baru masuk," tegasnya.

Di sisi langkah pengawasan, Andi Mallanti meminta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan lebih ketat dalam mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Saya minta kepada pemerintah daerah, jangan sekali-kali menandatangani pengesahan Peraturan Perusahaan kalau mereka belum membuat Struktur dan Skala Upah. Di situ kuncinya agar keadilan pengupahan benar-benar terjadi," tutupnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengawal konsistensi penerapan aturan ini di tingkat perusahaan sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru