UMP Naik, Disnakertrans Sulsel Tekankan Keadilan Upah dan Profesionalisme Buruh
Jum'at, 26 Des 2025 05:22
Kepala Disnakertrans Sulsel, Dr Jayadi Nas, memberikan keterangannya kepada awak media, di halaman Gedung Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,21% atau Rp 3.921.088, Rabu (24/12/2025).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang panjang dan dinamis antara pihak pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Dr Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa angka 7,21% muncul dari titik temu diskusi yang rasional.
Kata dia, awalnya pihak pekerja mengusulkan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9, sementara pengusaha mengusulkan di angka 0,6 hingga 0,7.
"Akhirnya ditetapkan ambil tengahnya 0,8 dan menghasilkan kenaikan 7,21%. Saya puas karena ini melewati sejumlah rapat pra yang intens, sehingga saat pleno tinggal menyesuaikan alfanya saja," ujar Jayadi.
Jayadi menekankan bahwa kenaikan upah ini harus disamakan dengan peningkatan profesionalisme dari sisi pekerja. Ia berharap dengan kenaikan upah ini, para pekerja buruh bisa disiplin dan bekerja keras untuk mendukung target produktivitas perusahaan.
"Jangan hanya ingin upah enak, tetapi produktivitas tidak berubah. Harus ada kesadaran bahwa di balik tuntutan ada kewajiban. Kita ingin pengusaha dan buruh sama-sama bahagia," tambahnya.
Mantan PJs Bupati Luwu Timur itu menjelaskan, pembahasan krusial yang ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur adalah kewajiban perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pengupahan berdasarkan masa kerja, pendidikan, keterampilan, dan pengalaman," tutupnya.
Senada dengan itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel, Andi Mallanti, menjelaskan bahwa UMP 7,21% hanya diperuntukkan bagi pekerja baru.
"Pertanyaannya, bagaimana dengan pekerja yang sudah lama? Jika disamakan, maka terjadi ketidakadilan. Di sinilah fungsi SUSU, untuk membedakan upah buruh yang memiliki skill dan masa kerja lama dengan yang baru masuk," tegasnya.
Di sisi langkah pengawasan, Andi Mallanti meminta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan lebih ketat dalam mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Saya minta kepada pemerintah daerah, jangan sekali-kali menandatangani pengesahan Peraturan Perusahaan kalau mereka belum membuat Struktur dan Skala Upah. Di situ kuncinya agar keadilan pengupahan benar-benar terjadi," tutupnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengawal konsistensi penerapan aturan ini di tingkat perusahaan sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang panjang dan dinamis antara pihak pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Dr Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa angka 7,21% muncul dari titik temu diskusi yang rasional.
Kata dia, awalnya pihak pekerja mengusulkan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9, sementara pengusaha mengusulkan di angka 0,6 hingga 0,7.
"Akhirnya ditetapkan ambil tengahnya 0,8 dan menghasilkan kenaikan 7,21%. Saya puas karena ini melewati sejumlah rapat pra yang intens, sehingga saat pleno tinggal menyesuaikan alfanya saja," ujar Jayadi.
Jayadi menekankan bahwa kenaikan upah ini harus disamakan dengan peningkatan profesionalisme dari sisi pekerja. Ia berharap dengan kenaikan upah ini, para pekerja buruh bisa disiplin dan bekerja keras untuk mendukung target produktivitas perusahaan.
"Jangan hanya ingin upah enak, tetapi produktivitas tidak berubah. Harus ada kesadaran bahwa di balik tuntutan ada kewajiban. Kita ingin pengusaha dan buruh sama-sama bahagia," tambahnya.
Mantan PJs Bupati Luwu Timur itu menjelaskan, pembahasan krusial yang ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur adalah kewajiban perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pengupahan berdasarkan masa kerja, pendidikan, keterampilan, dan pengalaman," tutupnya.
Senada dengan itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel, Andi Mallanti, menjelaskan bahwa UMP 7,21% hanya diperuntukkan bagi pekerja baru.
"Pertanyaannya, bagaimana dengan pekerja yang sudah lama? Jika disamakan, maka terjadi ketidakadilan. Di sinilah fungsi SUSU, untuk membedakan upah buruh yang memiliki skill dan masa kerja lama dengan yang baru masuk," tegasnya.
Di sisi langkah pengawasan, Andi Mallanti meminta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan lebih ketat dalam mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Saya minta kepada pemerintah daerah, jangan sekali-kali menandatangani pengesahan Peraturan Perusahaan kalau mereka belum membuat Struktur dan Skala Upah. Di situ kuncinya agar keadilan pengupahan benar-benar terjadi," tutupnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengawal konsistensi penerapan aturan ini di tingkat perusahaan sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Kolektif
Perekonomian Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja impresif pada triwulan I tahun 2026 berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel sebesar 6,88 persen secara year-on-year (y-on-y), disertai peningkatan penyerapan tenaga kerja serta membaiknya kualitas pekerjaan masyarakat.
Senin, 11 Mei 2026 10:40
Ekbis
Muslim Life Fair Makassar 2026 Sukses Digelar, Perkuat Ekonomi Syariah di Indonesia Timur
Muslim Life Fair pertama di luar Pulau Jawa ini membuka peluang lebih luas bagi pengembangan pasar halal & penguatan ekosistem UMKM di kawasan Indonesia timur.
Kamis, 07 Mei 2026 09:02
Ekbis
BI Sulsel Dorong Efisiensi dan Akselerasi Investasi Lewat DTM PINISI SULTAN 2026
Pemprov Sulsel bersama Kantor Perwakilan BI Sulsel menggelar Dedicated Team Meeting (DTM) Forum PINISI SULTAN yang dirangkaikan dengan Kick-Off South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) 2026.
Kamis, 30 Apr 2026 12:07
News
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atas dedikasi dan kinerja luar biasa dalam penanggulangan bencana.
Rabu, 29 Apr 2026 18:53
News
Pemprov Sulsel Dorong Kerjasama Jepang untuk Infrastruktur dan Penyerapan Tenaga Kerja
Pemerintah Provinsi Sulsel mendorong kerjasama dengan Jepang dalam bidang infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja trampil.
Rabu, 29 Apr 2026 18:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suhu Politik Golkar Sulsel Meningkat, Usman Marham Dorong Penyatuan di Musda
2
Muay Thai Sulsel Tolak Kepemimpinan La Nyalla, Dukung Nadim Al-Farell Pimpin PBMI
3
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
4
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
5
Tranformasi Organisasi, ICATT Perkuat Dakwah Digital hingga Pencegahan Radikalisme
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suhu Politik Golkar Sulsel Meningkat, Usman Marham Dorong Penyatuan di Musda
2
Muay Thai Sulsel Tolak Kepemimpinan La Nyalla, Dukung Nadim Al-Farell Pimpin PBMI
3
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
4
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
5
Tranformasi Organisasi, ICATT Perkuat Dakwah Digital hingga Pencegahan Radikalisme