UMP Naik, Disnakertrans Sulsel Tekankan Keadilan Upah dan Profesionalisme Buruh
Jum'at, 26 Des 2025 05:22
Kepala Disnakertrans Sulsel, Dr Jayadi Nas, memberikan keterangannya kepada awak media, di halaman Gedung Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,21% atau Rp 3.921.088, Rabu (24/12/2025).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang panjang dan dinamis antara pihak pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Dr Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa angka 7,21% muncul dari titik temu diskusi yang rasional.
Kata dia, awalnya pihak pekerja mengusulkan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9, sementara pengusaha mengusulkan di angka 0,6 hingga 0,7.
"Akhirnya ditetapkan ambil tengahnya 0,8 dan menghasilkan kenaikan 7,21%. Saya puas karena ini melewati sejumlah rapat pra yang intens, sehingga saat pleno tinggal menyesuaikan alfanya saja," ujar Jayadi.
Jayadi menekankan bahwa kenaikan upah ini harus disamakan dengan peningkatan profesionalisme dari sisi pekerja. Ia berharap dengan kenaikan upah ini, para pekerja buruh bisa disiplin dan bekerja keras untuk mendukung target produktivitas perusahaan.
"Jangan hanya ingin upah enak, tetapi produktivitas tidak berubah. Harus ada kesadaran bahwa di balik tuntutan ada kewajiban. Kita ingin pengusaha dan buruh sama-sama bahagia," tambahnya.
Mantan PJs Bupati Luwu Timur itu menjelaskan, pembahasan krusial yang ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur adalah kewajiban perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pengupahan berdasarkan masa kerja, pendidikan, keterampilan, dan pengalaman," tutupnya.
Senada dengan itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel, Andi Mallanti, menjelaskan bahwa UMP 7,21% hanya diperuntukkan bagi pekerja baru.
"Pertanyaannya, bagaimana dengan pekerja yang sudah lama? Jika disamakan, maka terjadi ketidakadilan. Di sinilah fungsi SUSU, untuk membedakan upah buruh yang memiliki skill dan masa kerja lama dengan yang baru masuk," tegasnya.
Di sisi langkah pengawasan, Andi Mallanti meminta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan lebih ketat dalam mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Saya minta kepada pemerintah daerah, jangan sekali-kali menandatangani pengesahan Peraturan Perusahaan kalau mereka belum membuat Struktur dan Skala Upah. Di situ kuncinya agar keadilan pengupahan benar-benar terjadi," tutupnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengawal konsistensi penerapan aturan ini di tingkat perusahaan sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang panjang dan dinamis antara pihak pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Dr Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa angka 7,21% muncul dari titik temu diskusi yang rasional.
Kata dia, awalnya pihak pekerja mengusulkan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9, sementara pengusaha mengusulkan di angka 0,6 hingga 0,7.
"Akhirnya ditetapkan ambil tengahnya 0,8 dan menghasilkan kenaikan 7,21%. Saya puas karena ini melewati sejumlah rapat pra yang intens, sehingga saat pleno tinggal menyesuaikan alfanya saja," ujar Jayadi.
Jayadi menekankan bahwa kenaikan upah ini harus disamakan dengan peningkatan profesionalisme dari sisi pekerja. Ia berharap dengan kenaikan upah ini, para pekerja buruh bisa disiplin dan bekerja keras untuk mendukung target produktivitas perusahaan.
"Jangan hanya ingin upah enak, tetapi produktivitas tidak berubah. Harus ada kesadaran bahwa di balik tuntutan ada kewajiban. Kita ingin pengusaha dan buruh sama-sama bahagia," tambahnya.
Mantan PJs Bupati Luwu Timur itu menjelaskan, pembahasan krusial yang ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur adalah kewajiban perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pengupahan berdasarkan masa kerja, pendidikan, keterampilan, dan pengalaman," tutupnya.
Senada dengan itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel, Andi Mallanti, menjelaskan bahwa UMP 7,21% hanya diperuntukkan bagi pekerja baru.
"Pertanyaannya, bagaimana dengan pekerja yang sudah lama? Jika disamakan, maka terjadi ketidakadilan. Di sinilah fungsi SUSU, untuk membedakan upah buruh yang memiliki skill dan masa kerja lama dengan yang baru masuk," tegasnya.
Di sisi langkah pengawasan, Andi Mallanti meminta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan lebih ketat dalam mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Saya minta kepada pemerintah daerah, jangan sekali-kali menandatangani pengesahan Peraturan Perusahaan kalau mereka belum membuat Struktur dan Skala Upah. Di situ kuncinya agar keadilan pengupahan benar-benar terjadi," tutupnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengawal konsistensi penerapan aturan ini di tingkat perusahaan sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
(MAN)
Berita Terkait
News
Gubernur Sulsel Implementasikan Gerakan ASRI Lewat Anti Mager
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus mendorong budaya hidup sehat dan peduli lingkungan melalui Anti Malas Gerak (Anti Mager) dan gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)
Minggu, 08 Feb 2026 19:00
News
Kemiskinan di Sulsel Turun Enam Tahun Terakhir, Ekonom: Program Pemerintah Tepat Sasaran
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik, tingkat kemiskinan di Sulsel juga menunjukkan tren penurunan yang konsisten selama enam tahun terakhir.
Sabtu, 07 Feb 2026 22:01
News
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Gubernur Sulsel Galakkan Gerakan ASRI Libatkan Pelajar
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan mengimplementasikan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)
Rabu, 04 Feb 2026 14:18
Sulsel
Progres MYC Paket 5 Ruas Ujung Lamuru–Palattae Capai 95 Persen
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan melalui skema Multiyears Project (MYC). Untuk MYC Paket 5, pengerjaan jalan kewenangan provinsi
Selasa, 03 Feb 2026 10:46
News
Pemprov Sulsel Terus Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Pemerintah Provinsi Sulsel terus berupaya untuk mendorong penguatan perekonomian daerah, agar bisa tangguh dan mandiri.
Kamis, 29 Jan 2026 10:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Meramal Masa Depan Indonesia: Pemilu, Pilkada, dan Kuasa Partai Politik
2
Raih Doktor Ilmu Politik, Marjan Massere Catat Sejarah di DPRD Maros
3
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
4
Dorong Pengembangan UKM, PD PERTI Sulsel dan FEBI UINAM Siap Bangkitkan Ekonomi Umat
5
Dari One Piece ke Marvel, Konsep Unik Wisuda ITB Nobel Diganjar Penghargaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Meramal Masa Depan Indonesia: Pemilu, Pilkada, dan Kuasa Partai Politik
2
Raih Doktor Ilmu Politik, Marjan Massere Catat Sejarah di DPRD Maros
3
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
4
Dorong Pengembangan UKM, PD PERTI Sulsel dan FEBI UINAM Siap Bangkitkan Ekonomi Umat
5
Dari One Piece ke Marvel, Konsep Unik Wisuda ITB Nobel Diganjar Penghargaan