UMP Naik, Disnakertrans Sulsel Tekankan Keadilan Upah dan Profesionalisme Buruh
Jum'at, 26 Des 2025 05:22
Kepala Disnakertrans Sulsel, Dr Jayadi Nas, memberikan keterangannya kepada awak media, di halaman Gedung Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,21% atau Rp 3.921.088, Rabu (24/12/2025).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang panjang dan dinamis antara pihak pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Dr Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa angka 7,21% muncul dari titik temu diskusi yang rasional.
Kata dia, awalnya pihak pekerja mengusulkan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9, sementara pengusaha mengusulkan di angka 0,6 hingga 0,7.
"Akhirnya ditetapkan ambil tengahnya 0,8 dan menghasilkan kenaikan 7,21%. Saya puas karena ini melewati sejumlah rapat pra yang intens, sehingga saat pleno tinggal menyesuaikan alfanya saja," ujar Jayadi.
Jayadi menekankan bahwa kenaikan upah ini harus disamakan dengan peningkatan profesionalisme dari sisi pekerja. Ia berharap dengan kenaikan upah ini, para pekerja buruh bisa disiplin dan bekerja keras untuk mendukung target produktivitas perusahaan.
"Jangan hanya ingin upah enak, tetapi produktivitas tidak berubah. Harus ada kesadaran bahwa di balik tuntutan ada kewajiban. Kita ingin pengusaha dan buruh sama-sama bahagia," tambahnya.
Mantan PJs Bupati Luwu Timur itu menjelaskan, pembahasan krusial yang ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur adalah kewajiban perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pengupahan berdasarkan masa kerja, pendidikan, keterampilan, dan pengalaman," tutupnya.
Senada dengan itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel, Andi Mallanti, menjelaskan bahwa UMP 7,21% hanya diperuntukkan bagi pekerja baru.
"Pertanyaannya, bagaimana dengan pekerja yang sudah lama? Jika disamakan, maka terjadi ketidakadilan. Di sinilah fungsi SUSU, untuk membedakan upah buruh yang memiliki skill dan masa kerja lama dengan yang baru masuk," tegasnya.
Di sisi langkah pengawasan, Andi Mallanti meminta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan lebih ketat dalam mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Saya minta kepada pemerintah daerah, jangan sekali-kali menandatangani pengesahan Peraturan Perusahaan kalau mereka belum membuat Struktur dan Skala Upah. Di situ kuncinya agar keadilan pengupahan benar-benar terjadi," tutupnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengawal konsistensi penerapan aturan ini di tingkat perusahaan sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses perundingan yang panjang dan dinamis antara pihak pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Dr Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa angka 7,21% muncul dari titik temu diskusi yang rasional.
Kata dia, awalnya pihak pekerja mengusulkan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9, sementara pengusaha mengusulkan di angka 0,6 hingga 0,7.
"Akhirnya ditetapkan ambil tengahnya 0,8 dan menghasilkan kenaikan 7,21%. Saya puas karena ini melewati sejumlah rapat pra yang intens, sehingga saat pleno tinggal menyesuaikan alfanya saja," ujar Jayadi.
Jayadi menekankan bahwa kenaikan upah ini harus disamakan dengan peningkatan profesionalisme dari sisi pekerja. Ia berharap dengan kenaikan upah ini, para pekerja buruh bisa disiplin dan bekerja keras untuk mendukung target produktivitas perusahaan.
"Jangan hanya ingin upah enak, tetapi produktivitas tidak berubah. Harus ada kesadaran bahwa di balik tuntutan ada kewajiban. Kita ingin pengusaha dan buruh sama-sama bahagia," tambahnya.
Mantan PJs Bupati Luwu Timur itu menjelaskan, pembahasan krusial yang ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur adalah kewajiban perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pengupahan berdasarkan masa kerja, pendidikan, keterampilan, dan pengalaman," tutupnya.
Senada dengan itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel, Andi Mallanti, menjelaskan bahwa UMP 7,21% hanya diperuntukkan bagi pekerja baru.
"Pertanyaannya, bagaimana dengan pekerja yang sudah lama? Jika disamakan, maka terjadi ketidakadilan. Di sinilah fungsi SUSU, untuk membedakan upah buruh yang memiliki skill dan masa kerja lama dengan yang baru masuk," tegasnya.
Di sisi langkah pengawasan, Andi Mallanti meminta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan lebih ketat dalam mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Saya minta kepada pemerintah daerah, jangan sekali-kali menandatangani pengesahan Peraturan Perusahaan kalau mereka belum membuat Struktur dan Skala Upah. Di situ kuncinya agar keadilan pengupahan benar-benar terjadi," tutupnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengawal konsistensi penerapan aturan ini di tingkat perusahaan sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kukuhkan 73 Paskibraka Sulsel, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
Sebanyak 73 pemuda-pemudi terbaik dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi Tahun 2026.
Sabtu, 15 Agu 2026 14:28
News
Peringatan Bulan Kemerdekaan, Gubernur Sulsel Silaturahmi dengan Keluarga Pejuang Bangsa
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman silaturahmi dengan puluhan keluarga Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Wredatama, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Sabtu, 15 Agu 2026 14:24
News
Pengabdian hingga 30 Tahun, 398 PNS Sulsel Dapat Satyalencana
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyematkan tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya kepada 398 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (14/8/2026).
Jum'at, 14 Agu 2026 19:34
News
Selamatkan Lahan Pertanian di 24 Kabupaten Kota dengan Lakukan Pompanisasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terus bergerak cepat menangani dampak kekeringan tanaman padi di sejumlah daerah menghadapi ancaman puncak musim kemarau yang diperparah fenomena iklim El Nino.
Kamis, 13 Agu 2026 17:09
News
Progres Pembangunan Stadion Sudiang Dekati 20 Persen, Pengerjaan Struktur Tribun Terus Dipacu
Pembangunan Stadion Sudiang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, terus berjalan. Hingga pekan ini, progres pembangunan stadion telah mencapai sekitar 17 persen dan mendekati 20 persen.
Rabu, 12 Agu 2026 18:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
2
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
3
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
4
Gempa di NTT Tak Ganggu Operasional Bandara Sultan Hasanuddin
5
Gadai Mas Nusantara KCP Tolo Dukung Semarak HUT ke-81 RI di Kelara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
2
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
3
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
4
Gempa di NTT Tak Ganggu Operasional Bandara Sultan Hasanuddin
5
Gadai Mas Nusantara KCP Tolo Dukung Semarak HUT ke-81 RI di Kelara