Sosialisasi Penilaian Kinerja TPP, Disnakertrans Sulsel Dorong Kedisiplinan ASN
Rabu, 10 Sep 2025 14:57
Suasana sosialisasi tata cara penilaian kinerja untuk TPP, di Aula Tripartit Disnakertrans, Rabu (10/9/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi keputusan Gubernur Sulsel terkait tata cara penilaian kinerja untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di Aula Tripartit Disnakertrans, Rabu (10/9/2025).
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menegaskan bahwa mekanisme pembayaran TPP kini berbasis indikator penilaian kinerja. Kata dia, sistem ini dirancang untuk memacu produktivitas, meningkatkan kedisiplinan, dan memotivasi pegawai dalam memberikan pelayanan publik.
“TPP bukan lagi sekadar tambahan, tapi apresiasi yang fair untuk pegawai yang memang menunjukkan kinerja dan disiplin. Pegawai yang bekerja baik akan mendapatkan penghargaan yang setimpal,” jelasnya.
Jayadi menambahkan, penerapan skema berbasis kinerja ini tidak hanya memberi keadilan, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan aparatur sipil negara agar bekerja lebih profesional, efisien, dan berorientasi hasil untuk memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal.
Para pegawai yang hadir dalam sosialisasi menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai langkah tersebut memberi motivasi tambahan untuk meningkatkan kinerja, sekaligus memahami bahwa kedisiplinan dan pencapaian target kerja kini menjadi faktor utama dalam pemberian tunjangan.
Dengan mekanisme ini, Disnakertrans Sulsel berharap tercipta budaya kerja yang lebih produktif dan akuntabel di kalangan pegawai negeri sipil.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menegaskan bahwa mekanisme pembayaran TPP kini berbasis indikator penilaian kinerja. Kata dia, sistem ini dirancang untuk memacu produktivitas, meningkatkan kedisiplinan, dan memotivasi pegawai dalam memberikan pelayanan publik.
“TPP bukan lagi sekadar tambahan, tapi apresiasi yang fair untuk pegawai yang memang menunjukkan kinerja dan disiplin. Pegawai yang bekerja baik akan mendapatkan penghargaan yang setimpal,” jelasnya.
Jayadi menambahkan, penerapan skema berbasis kinerja ini tidak hanya memberi keadilan, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan aparatur sipil negara agar bekerja lebih profesional, efisien, dan berorientasi hasil untuk memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal.
Para pegawai yang hadir dalam sosialisasi menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai langkah tersebut memberi motivasi tambahan untuk meningkatkan kinerja, sekaligus memahami bahwa kedisiplinan dan pencapaian target kerja kini menjadi faktor utama dalam pemberian tunjangan.
Dengan mekanisme ini, Disnakertrans Sulsel berharap tercipta budaya kerja yang lebih produktif dan akuntabel di kalangan pegawai negeri sipil.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
ASN Gowa Dilibatkan dalam Latsarmil Komcad 2026
Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa mengikuti Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) ASN Tahun 2026.
Senin, 30 Mar 2026 15:07
Sulsel
Bupati Bone Teken Perbup, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menyiapkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Jum'at, 13 Mar 2026 23:08
Sulsel
Pemkab Gowa Siapkan Rp35 Miliar THR untuk ASN-PPPK, Cair Pekan Depan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan pada pekan depan.
Kamis, 12 Mar 2026 12:32
News
Pemprov Sulsel Minta ASN Tolak Gratifikasi dan Laporkan ke KPK
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Selasa, 10 Mar 2026 21:35
Makassar City
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.
Sabtu, 07 Mar 2026 09:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler