ASN di Camba Terindikasi Kasus Narkoba, BKPSDM Bentuk Tim Kode Etik

Selasa, 29 Sep 2026 14:51
ASN di Camba Terindikasi Kasus Narkoba, BKPSDM Bentuk Tim Kode Etik
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, terindikasi terlibat dalam kasus narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan pihaknya sementara membentuk tim kode etik untuk mengklarifikasi keterlibatan ASN tersebut.

Tim ini kata dia, diketuai langsung Sekretaris Daerah, unsur kepegawaian dan pengawasan.

Dia mengatakan, tim kode etik akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap ASN tersebut.

Jika terbukti terlibat dalam kasus narkoba, ASN tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hukuman disiplin berat itu ada tiga, pembebasan jabatan, penurunan jabatan, dan pemberhentian jadi ASN," sebutnya.

Menurutnya, hasil sidang kode etik nantinya menjadi pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjatuhkan hukuman disiplin.

"Insyaallah tim kode etik bekerja sesuai dengan regulasi,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, BNNP Sulsel mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Camba dengan mengamankan barang bukti sekitar 20 gram sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan peredaran narkoba telah menjangkau wilayah yang jauh dari pusat perkotaan.

Ardiansyah mengatakan barang bukti sekitar 20 gram sabu yang diamankan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.

“Fakta ini membuktikan bahwa di Camba memang ada pengedar narkoba,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, BNNP Sulsel kemudian mengembangkan kasus hingga ke luar wilayah Maros. Salah satu pelaku lainnya diamankan di Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru