5.344 WBP di Sulsel Dapat Remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri
Sabtu, 29 Mar 2025 06:04

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, mengikuti acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Foto:
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, mengikuti acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446H secara daring, Jumat, (28/03/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia turut serta dalam acara ini melalui Zoom Meeting, termasuk Kanwil Ditjenpas Sulsel yang melaksanakan pemberian remisi di Lapas Kelas I Makassar.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy Fernando Sianturi menyerahkan secara simbolis remisi kepada 5 orang warga binaan yang memenuhi syarat. Dua Warga binaan penerima remisi Hari raya Nyepi dan 3 warga binaan penerima remisi Hari Raya Idul Fitri.
"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," ujar Rudy.
Ia juga mengingatkan kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi hanya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani minimal enam bulan masa pidana, memiliki putusan inkrah dari pengadilan, serta berkelakuan baik selama di dalam Lapas maupun Rutan.
Rudy Fernando Sianturi mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan per 27 Maret 2024 mencapai 11.462 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Nyepi.
“Dari jumlah tersebut, 6 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, dua orang 1 bulan, 26 orang satu bulan 15 hari, dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi selama 2 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perayaan Idul Fitri 1446H, sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh UPT di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Rinciannya, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I (RK I).
“Rinciannya, 669 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 3.998 orang 1 bulan, 470 orang 1 bulan 15 hari, dan 182 orang memperoleh selama 2 bulan,” ucapnya.
Selain itu, sebanyak 25 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka bebas setelah masa tahanannya dikurangi. Dari jumlah tersebut, 4 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 14 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang memperoleh 1 bulan 15 hari.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Yohanis Varianto, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan mayoritas warga binaan penerima remisi berasal dari kasus narkotika.
“Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 17 warga binaan yang menerima remisi berasal dari kasus narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A Ayat (1). Sementara itu, untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi dengan kasus narkotika mencapai 2.243 orang, serta 77 orang dari kasus korupsi,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dalam laporannya mengungkapkan bahwa secara nasional, sebanyak 1.641 warga binaan menerima remisi Hari Raya Nyepi, dengan rincian 1.621 orang menerima RK I dan 20 orang RK II.
Sementara untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi mencapai 155.312 orang, terdiri dari 153.384 orang dengan RK I dan 928 orang dengan RK II.
Pemberian remisi tersebut, kata Mashudi, berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara, dengan total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp81.264.930.000.
Dirjenpas berharap remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," katanya.
Mashudi mengatakan dengan pemberian remisi ini, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan membawa perubahan positif setelah menyelesaikan masa pidananya.
Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia turut serta dalam acara ini melalui Zoom Meeting, termasuk Kanwil Ditjenpas Sulsel yang melaksanakan pemberian remisi di Lapas Kelas I Makassar.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy Fernando Sianturi menyerahkan secara simbolis remisi kepada 5 orang warga binaan yang memenuhi syarat. Dua Warga binaan penerima remisi Hari raya Nyepi dan 3 warga binaan penerima remisi Hari Raya Idul Fitri.
"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," ujar Rudy.
Ia juga mengingatkan kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi hanya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani minimal enam bulan masa pidana, memiliki putusan inkrah dari pengadilan, serta berkelakuan baik selama di dalam Lapas maupun Rutan.
Rudy Fernando Sianturi mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan per 27 Maret 2024 mencapai 11.462 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Nyepi.
“Dari jumlah tersebut, 6 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, dua orang 1 bulan, 26 orang satu bulan 15 hari, dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi selama 2 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perayaan Idul Fitri 1446H, sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh UPT di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Rinciannya, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I (RK I).
“Rinciannya, 669 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 3.998 orang 1 bulan, 470 orang 1 bulan 15 hari, dan 182 orang memperoleh selama 2 bulan,” ucapnya.
Selain itu, sebanyak 25 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka bebas setelah masa tahanannya dikurangi. Dari jumlah tersebut, 4 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 14 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang memperoleh 1 bulan 15 hari.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Yohanis Varianto, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan mayoritas warga binaan penerima remisi berasal dari kasus narkotika.
“Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 17 warga binaan yang menerima remisi berasal dari kasus narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A Ayat (1). Sementara itu, untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi dengan kasus narkotika mencapai 2.243 orang, serta 77 orang dari kasus korupsi,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dalam laporannya mengungkapkan bahwa secara nasional, sebanyak 1.641 warga binaan menerima remisi Hari Raya Nyepi, dengan rincian 1.621 orang menerima RK I dan 20 orang RK II.
Sementara untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi mencapai 155.312 orang, terdiri dari 153.384 orang dengan RK I dan 928 orang dengan RK II.
Pemberian remisi tersebut, kata Mashudi, berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara, dengan total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp81.264.930.000.
Dirjenpas berharap remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," katanya.
Mashudi mengatakan dengan pemberian remisi ini, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan membawa perubahan positif setelah menyelesaikan masa pidananya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Rutan Makassar Gelar Razia Dadakan, Banyak Barang Terlarang Diamankan
Rutan Kelas I Makassar menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin (24/03/2025) malam.
Selasa, 25 Mar 2025 19:57

News
165 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi, Enam Orang Bakal Bebaskan
Sebanyak 165 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar bakal memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Enam orang diantaranya diajukan bebas.
Senin, 24 Mar 2025 20:04

Sulsel
283 Warga Binaan di Sulsel Terima Remisi Natal 2024
Natal mendatangkan kebahagiaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulsel. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Kamis, 26 Des 2024 19:24

Sulsel
781 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Dapat Remisi
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, menyerahkan surat keputusan (SK) Remisi kepada 781 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Minggu, 18 Agu 2024 12:52

Sulsel
193 WBP Lapas Kelas IIB Maros Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Sebanyak 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Senin, 08 Apr 2024 17:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler