150 Warga Binaan Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
Senin, 09 Mar 2026 13:42
Kepala Lapas Maros Ali Imran. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Sebanyak 150 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros diusulkan untuk menerima remisi khusus Idulfitri 2026.
Kepala Lapas Maros Ali Imran mengatakan, masa pengurangan hukuman yang diusulkan bervariasi bagi setiap warga binaan.
"Jumlah warga binaan yang diusulkan remisi sebanyak 150 orang. Dengan rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 39 orang, remisi 1 bulan sebanyak 101 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang," ujarnya kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari pemerintah pusat di Jakarta.
Imran menambahkan, pada pemberian remisi tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada hari Lebaran.
"Untuk yang langsung bebas pada hari Lebaran nihil," katanya.
Menurutnya, warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana, seperti perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, serta penipuan dan penggelapan.
Namun, kasus narkotika menjadi tindak pidana yang paling dominan di antara warga binaan yang diusulkan menerima remisi.
"Mayoritas yang mendapatkan remisi itu adalah kasus narkotika. Jumlahnya sekitar 60 orang lebih. Selebihnya merupakan pidana umum lainnya," jelasnya.
Selain itu, beberapa warga binaan perempuan juga turut diusulkan menerima remisi. Sebagian besar di antaranya terlibat kasus narkotika.
Imran menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Syaratnya harus berstatus narapidana, sudah menjalani pidana minimal enam bulan. Selama menjalani masa tahanan, yang bersangkutan harus berkelakuan baik. Serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas," jelasnya.
Remisi khusus Idulfitri merupakan hak warga binaan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku serta partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Maros Ali Imran mengatakan, masa pengurangan hukuman yang diusulkan bervariasi bagi setiap warga binaan.
"Jumlah warga binaan yang diusulkan remisi sebanyak 150 orang. Dengan rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 39 orang, remisi 1 bulan sebanyak 101 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang," ujarnya kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari pemerintah pusat di Jakarta.
Imran menambahkan, pada pemberian remisi tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada hari Lebaran.
"Untuk yang langsung bebas pada hari Lebaran nihil," katanya.
Menurutnya, warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana, seperti perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, serta penipuan dan penggelapan.
Namun, kasus narkotika menjadi tindak pidana yang paling dominan di antara warga binaan yang diusulkan menerima remisi.
"Mayoritas yang mendapatkan remisi itu adalah kasus narkotika. Jumlahnya sekitar 60 orang lebih. Selebihnya merupakan pidana umum lainnya," jelasnya.
Selain itu, beberapa warga binaan perempuan juga turut diusulkan menerima remisi. Sebagian besar di antaranya terlibat kasus narkotika.
Imran menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Syaratnya harus berstatus narapidana, sudah menjalani pidana minimal enam bulan. Selama menjalani masa tahanan, yang bersangkutan harus berkelakuan baik. Serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas," jelasnya.
Remisi khusus Idulfitri merupakan hak warga binaan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku serta partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Jelang Idulfitri, Anggota DPRD Makassar Peringatkan Spekulan Pangan
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, mengingatkan adanya potensi permainan harga bahan pangan oleh spekulan menjelang Idulfitri.
Jum'at, 06 Mar 2026 00:09
Sulsel
Bupati Gowa Serahkan SK Remisi untuk 1.131 WBP di Peringatan HUT ke-80 RI
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 1.131 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Minggu, 17 Agu 2025 21:17
Sulsel
Ratusan Tahanan Rutan Pangkep Dapat Remisi HUT RI, 3 Bebas Bersyarat
Sebanyak 489 narapidana di Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, mendapat remisi dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.
Minggu, 17 Agu 2025 21:08
Lifestyle
Tayang Lebaran 2025, JUMBO Akan Jadi Film Animasi Indonesia Pertama yang Rilis Global
Lebaran Idul Fitri tahun ini, Visinema Studios akan membawa keluarga Indonesia berpetualang ke dunia yang penuh imajinasi dalam film animasi JUMBO.
Selasa, 27 Mei 2025 22:58
News
Program Lebaran Sehat, LG Bagikan 1.000 Paket Makanan dan Cek Kesehatan Gratis
Berbarengan dengan momen perayaan Idulfitri tahun ini, PT LG Electronics Indonesia (LG) kembali menggelar program Lebaran Sehat.
Kamis, 10 Apr 2025 14:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin