150 Warga Binaan Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

Senin, 09 Mar 2026 13:42
150 Warga Binaan Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
Kepala Lapas Maros Ali Imran. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Sebanyak 150 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros diusulkan untuk menerima remisi khusus Idulfitri 2026.

Kepala Lapas Maros Ali Imran mengatakan, masa pengurangan hukuman yang diusulkan bervariasi bagi setiap warga binaan.

"Jumlah warga binaan yang diusulkan remisi sebanyak 150 orang. Dengan rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 39 orang, remisi 1 bulan sebanyak 101 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang," ujarnya kepada awak media, Senin (9/3/2026).

Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari pemerintah pusat di Jakarta.

Imran menambahkan, pada pemberian remisi tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada hari Lebaran.

"Untuk yang langsung bebas pada hari Lebaran nihil," katanya.

Menurutnya, warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana, seperti perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, serta penipuan dan penggelapan.

Namun, kasus narkotika menjadi tindak pidana yang paling dominan di antara warga binaan yang diusulkan menerima remisi.

"Mayoritas yang mendapatkan remisi itu adalah kasus narkotika. Jumlahnya sekitar 60 orang lebih. Selebihnya merupakan pidana umum lainnya," jelasnya.

Selain itu, beberapa warga binaan perempuan juga turut diusulkan menerima remisi. Sebagian besar di antaranya terlibat kasus narkotika.

Imran menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Syaratnya harus berstatus narapidana, sudah menjalani pidana minimal enam bulan. Selama menjalani masa tahanan, yang bersangkutan harus berkelakuan baik. Serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas," jelasnya.

Remisi khusus Idulfitri merupakan hak warga binaan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku serta partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru