Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
Jum'at, 20 Mar 2026 16:25
PDM Barru menyampaikan keprihatinan sekaligus protes keras atas insiden pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Nurul Tajdid, Coppo, Kecamatan Barru. Foto: Istimewa
BARRU - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru menyampaikan keprihatinan sekaligus protes keras atas insiden pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru.
Peristiwa tersebut terjadi saat jamaah Muhammadiyah hendak melaksanakan Salat Id di masjid yang disebut sebagai aset resmi persyarikatan berdasarkan akta ikrar wakaf. Namun, kegiatan ibadah itu terhenti setelah adanya penghadangan oleh sejumlah oknum warga setempat.
Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi.
“Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa,” tegasnya dalam rilis yang diterima Sindo Makassar pada Jumat (20/03/2026).
PDM Barru menyebut, tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, di antaranya UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 175 KUHP terkait larangan merintangi pertemuan keagamaan.
Selain itu, PDM Barru juga menyoroti sikap aparat pemerintah setempat yang berada di lokasi, yakni Camat Barru dan Lurah Coppo. Mereka dinilai tidak memberikan solusi efektif dan justru meminta jamaah Muhammadiyah untuk membubarkan diri.
Atas kejadian ini, PDM Barru mendesak Pemerintah Kabupaten Barru, khususnya Bupati Barru, untuk segera turun tangan menginisiasi mediasi yang berkeadilan serta memberikan jaminan keamanan bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankan aktivitas keagamaan di asetnya.
Tak hanya itu, PDM juga meminta evaluasi terhadap kinerja aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dianggap gagal menjalankan fungsi pembinaan serta perlindungan terhadap kerukunan umat beragama.
Untuk menghindari potensi gesekan, jamaah Muhammadiyah akhirnya memilih meninggalkan lokasi dan berpindah ke beberapa masjid lain, di antaranya Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo di Kecamatan Tanete Rilau, serta masjid Muhammadiyah di Takkalasi, Kecamatan Balusu, agar tetap dapat menunaikan Salat Idulfitri.
PDM Barru menegaskan akan menempuh jalur hukum atas insiden tersebut guna memastikan perlindungan hak-hak warga dan mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.
“Masjid Nurul Tajdid adalah aset sah Muhammadiyah dan kami punya buktinya. Kami sangat menyayangkan kebebasan beragama di Barru tidak terakomodir dengan baik dalam kejadian ini,” tutup Akhmad Jamaluddin.
Peristiwa tersebut terjadi saat jamaah Muhammadiyah hendak melaksanakan Salat Id di masjid yang disebut sebagai aset resmi persyarikatan berdasarkan akta ikrar wakaf. Namun, kegiatan ibadah itu terhenti setelah adanya penghadangan oleh sejumlah oknum warga setempat.
Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi.
“Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa,” tegasnya dalam rilis yang diterima Sindo Makassar pada Jumat (20/03/2026).
PDM Barru menyebut, tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, di antaranya UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 175 KUHP terkait larangan merintangi pertemuan keagamaan.
Selain itu, PDM Barru juga menyoroti sikap aparat pemerintah setempat yang berada di lokasi, yakni Camat Barru dan Lurah Coppo. Mereka dinilai tidak memberikan solusi efektif dan justru meminta jamaah Muhammadiyah untuk membubarkan diri.
Atas kejadian ini, PDM Barru mendesak Pemerintah Kabupaten Barru, khususnya Bupati Barru, untuk segera turun tangan menginisiasi mediasi yang berkeadilan serta memberikan jaminan keamanan bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankan aktivitas keagamaan di asetnya.
Tak hanya itu, PDM juga meminta evaluasi terhadap kinerja aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dianggap gagal menjalankan fungsi pembinaan serta perlindungan terhadap kerukunan umat beragama.
Untuk menghindari potensi gesekan, jamaah Muhammadiyah akhirnya memilih meninggalkan lokasi dan berpindah ke beberapa masjid lain, di antaranya Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo di Kecamatan Tanete Rilau, serta masjid Muhammadiyah di Takkalasi, Kecamatan Balusu, agar tetap dapat menunaikan Salat Idulfitri.
PDM Barru menegaskan akan menempuh jalur hukum atas insiden tersebut guna memastikan perlindungan hak-hak warga dan mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.
“Masjid Nurul Tajdid adalah aset sah Muhammadiyah dan kami punya buktinya. Kami sangat menyayangkan kebebasan beragama di Barru tidak terakomodir dengan baik dalam kejadian ini,” tutup Akhmad Jamaluddin.
(UMI)
Berita Terkait
News
Roadshow Ketimpangan, Ajak Publik Kritisi Jurang Kekayaan dan Dorong Kebijakan Pajak Berkeadilan
Ketimpangan ekonomi di Indonesia terus menjadi persoalan yang semakin nyata. Di tengah pertumbuhan ekonomi dan geliat pembangunan, kesenjangan antara kelompok yang menikmati akumulasi kekayaan dengan masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar semakin terasa.
Minggu, 02 Agu 2026 18:57
Sulsel
Bupati Bantaeng Harap Pengurus Baru PCM Uluere Perkuat Peran Muhammadiyah
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri pelantikan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Uluere yang dirangkaikan dengan rapat kerja dan tablig akbar.
Sabtu, 25 Jul 2026 19:58
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
Makassar City
Dinsos Makassar Respons Positif Usulan Program Rumah Singgah Muhammadiyah
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar menyambut positif usulan program kerja sama yang diajukan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah Kota Makassar, khususnya terkait penanganan anak jalanan melalui program rumah singgah.
Rabu, 22 Apr 2026 14:39
Makassar City
Wali Kota Makassar Ajak Muhammadiyah Kolaborasi di Berbagai Sektor Strategis
Wali Kota Makassar mendorong penguatan kolaborasi antara bersama Muhammadiyah di berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, pengelolaan sampah, hingga urban farming.
Minggu, 12 Apr 2026 17:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja