Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
Jum'at, 20 Mar 2026 16:25
PDM Barru menyampaikan keprihatinan sekaligus protes keras atas insiden pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Nurul Tajdid, Coppo, Kecamatan Barru. Foto: Istimewa
BARRU - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru menyampaikan keprihatinan sekaligus protes keras atas insiden pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru.
Peristiwa tersebut terjadi saat jamaah Muhammadiyah hendak melaksanakan Salat Id di masjid yang disebut sebagai aset resmi persyarikatan berdasarkan akta ikrar wakaf. Namun, kegiatan ibadah itu terhenti setelah adanya penghadangan oleh sejumlah oknum warga setempat.
Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi.
“Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa,” tegasnya dalam rilis yang diterima Sindo Makassar pada Jumat (20/03/2026).
PDM Barru menyebut, tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, di antaranya UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 175 KUHP terkait larangan merintangi pertemuan keagamaan.
Selain itu, PDM Barru juga menyoroti sikap aparat pemerintah setempat yang berada di lokasi, yakni Camat Barru dan Lurah Coppo. Mereka dinilai tidak memberikan solusi efektif dan justru meminta jamaah Muhammadiyah untuk membubarkan diri.
Atas kejadian ini, PDM Barru mendesak Pemerintah Kabupaten Barru, khususnya Bupati Barru, untuk segera turun tangan menginisiasi mediasi yang berkeadilan serta memberikan jaminan keamanan bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankan aktivitas keagamaan di asetnya.
Tak hanya itu, PDM juga meminta evaluasi terhadap kinerja aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dianggap gagal menjalankan fungsi pembinaan serta perlindungan terhadap kerukunan umat beragama.
Untuk menghindari potensi gesekan, jamaah Muhammadiyah akhirnya memilih meninggalkan lokasi dan berpindah ke beberapa masjid lain, di antaranya Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo di Kecamatan Tanete Rilau, serta masjid Muhammadiyah di Takkalasi, Kecamatan Balusu, agar tetap dapat menunaikan Salat Idulfitri.
PDM Barru menegaskan akan menempuh jalur hukum atas insiden tersebut guna memastikan perlindungan hak-hak warga dan mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.
“Masjid Nurul Tajdid adalah aset sah Muhammadiyah dan kami punya buktinya. Kami sangat menyayangkan kebebasan beragama di Barru tidak terakomodir dengan baik dalam kejadian ini,” tutup Akhmad Jamaluddin.
Peristiwa tersebut terjadi saat jamaah Muhammadiyah hendak melaksanakan Salat Id di masjid yang disebut sebagai aset resmi persyarikatan berdasarkan akta ikrar wakaf. Namun, kegiatan ibadah itu terhenti setelah adanya penghadangan oleh sejumlah oknum warga setempat.
Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi.
“Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa,” tegasnya dalam rilis yang diterima Sindo Makassar pada Jumat (20/03/2026).
PDM Barru menyebut, tindakan pelarangan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, di antaranya UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 175 KUHP terkait larangan merintangi pertemuan keagamaan.
Selain itu, PDM Barru juga menyoroti sikap aparat pemerintah setempat yang berada di lokasi, yakni Camat Barru dan Lurah Coppo. Mereka dinilai tidak memberikan solusi efektif dan justru meminta jamaah Muhammadiyah untuk membubarkan diri.
Atas kejadian ini, PDM Barru mendesak Pemerintah Kabupaten Barru, khususnya Bupati Barru, untuk segera turun tangan menginisiasi mediasi yang berkeadilan serta memberikan jaminan keamanan bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankan aktivitas keagamaan di asetnya.
Tak hanya itu, PDM juga meminta evaluasi terhadap kinerja aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dianggap gagal menjalankan fungsi pembinaan serta perlindungan terhadap kerukunan umat beragama.
Untuk menghindari potensi gesekan, jamaah Muhammadiyah akhirnya memilih meninggalkan lokasi dan berpindah ke beberapa masjid lain, di antaranya Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo di Kecamatan Tanete Rilau, serta masjid Muhammadiyah di Takkalasi, Kecamatan Balusu, agar tetap dapat menunaikan Salat Idulfitri.
PDM Barru menegaskan akan menempuh jalur hukum atas insiden tersebut guna memastikan perlindungan hak-hak warga dan mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.
“Masjid Nurul Tajdid adalah aset sah Muhammadiyah dan kami punya buktinya. Kami sangat menyayangkan kebebasan beragama di Barru tidak terakomodir dengan baik dalam kejadian ini,” tutup Akhmad Jamaluddin.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Dinsos Makassar Respons Positif Usulan Program Rumah Singgah Muhammadiyah
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar menyambut positif usulan program kerja sama yang diajukan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah Kota Makassar, khususnya terkait penanganan anak jalanan melalui program rumah singgah.
Rabu, 22 Apr 2026 14:39
Makassar City
Wali Kota Makassar Ajak Muhammadiyah Kolaborasi di Berbagai Sektor Strategis
Wali Kota Makassar mendorong penguatan kolaborasi antara bersama Muhammadiyah di berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, pengelolaan sampah, hingga urban farming.
Minggu, 12 Apr 2026 17:34
Sulsel
Bupati Gowa Dorong Muhammadiyah Terlibat Aktif dalam Program Daerah
Bupati Gowa, Sitti Husniah Tapenrang, menghadiri kegiatan Syawalan 1447 Hijriah Muhammadiyah Kabupaten Gowa di Masjid Agung Syekh Yusuf, Ahad (5/4).
Senin, 06 Apr 2026 08:45
Sulsel
Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid di Barru, Minta Atensi Polda
Penyerahan laporan kronologis tersebut disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, Prof Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel, Kamis, 2 April 2026.
Kamis, 02 Apr 2026 10:45
News
Trafik Data XLSMART Melonjak 21% Saat Lebaran 2026
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) mencatat trafik data melonjak hingga 21% dibandingkan hari normal selama periode Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, tepatnya pada 19–29 Maret 2026. Angka ini juga meningkat 7% dibandingkan periode Lebaran tahun sebelumnya.
Rabu, 01 Apr 2026 16:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa