Pemkot Makassar Tertibkan 8 Titik PKL di Mamajang, Termasuk Pallubasa Serigala

Sabtu, 13 Jun 2026 20:34
Pemkot Makassar Tertibkan 8 Titik PKL di Mamajang, Termasuk Pallubasa Serigala
Pemerintah Kecamatan Mamajang membongkar lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).

Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu.

"Seluruh lapak maupun bangunan yang menggunakan fasilitas umum akan ditertibkan tanpa terkecuali. Penetertiban lapak tenda pallubasa Sesigala, bukti tak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan, secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun," tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Mamajang dan menyasar tiga lokasi, yakni lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang di Jalan Tupai, lapak PKL di samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru, serta lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Mamajang melibatkan tim gabungan yang terdiri atas personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Rizal menjelaskan, penertiban terhadap Pallubasa Serigala merupakan bagian dari proses yang telah dilakukan melalui pendekatan persuasif dan pemberian peringatan secara bertahap.

"Awalnya kami melakukan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah," tuturnya.

Menurut dia, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah menerima berbagai laporan masyarakat terkait bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.

"Setelah itu kami lanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Pada hari Kamis kami memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunannya," sambung Rizal.

Ia mengapresiasi itikad baik pemilik usaha yang telah membongkar sebagian besar tenda secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban.

"Alhamdulillah pemilik usaha Pallubassa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan," ucapnya.

Keberadaan lapak tenda Pallubasa Serigala sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Rizal menegaskan bahwa langkah pemerintah merupakan bukti penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih.

"Ketika ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi di atas fasilitas umum, maka harus ditertibkan. Kami menegaskan, memastikan tidak ada anggapan bahwa pemerintah melakukan tebang pilih," paparnya.

Selain Pallubasa Serigala, tim gabungan juga menertibkan sejumlah lapak PKL lain yang memanfaatkan fasilitas umum di Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru.

Di Jalan Onta Baru terdapat tiga titik lapak yang ditertibkan, sedangkan di Jalan Tupai terdapat tiga titik lainnya. Sejumlah pemilik lapak bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.

Secara keseluruhan, sekitar delapan titik lapak menjadi sasaran penataan dan penertiban dalam kegiatan tersebut.

"Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan," jelas Rizal.

Ia menambahkan, penertiban terhadap bangunan yang telah lama berdiri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.

"Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya," tambah Rizal.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban bukan berarti melarang masyarakat untuk berusaha atau mencari nafkah.

Pemerintah tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama tidak melanggar aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

"Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase," ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.

"Jadi, berdagang diatas trotoar, itu yang tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas," tutup Rizal.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru