Ratusan Tahanan Rutan Pangkep Dapat Remisi HUT RI, 3 Bebas Bersyarat

Minggu, 17 Agu 2025 21:08
Ratusan Tahanan Rutan Pangkep Dapat Remisi HUT RI, 3 Bebas Bersyarat
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau secara simbolis menyerahkan dokumen remisi di halaman Rutan, Kecamatan Bungoro. Foto: SINDO Makassar/Munjiyah Dirga Ghazali
Comment
Share
PANGKEP - Sebanyak 489 narapidana di Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, mendapat remisi dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.

Remisi diberikan Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau secara simbolis di halaman Rutan, Kecamatan Bungoro, Sulsel, Minggu (17/8/2025).

Yusran menyebut dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan betul hak bersyarat yang diberikan.

"Intinya bersungguh-sungguh dan ikhlas berkelakuan baik insyaallah berubah dan kedepannya bisa cepat bebas," ujarnya.

Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo menyampaikan, narapidana yang mendapat remisi sebanyak 489 orang.

Rinciannya, remisi umum berjumlah 224 orang. Remisi umum 1 yakni 1 bulan 33 orang, 2 bulan 50 orang, 3 bulan 78 orang, 4 bulan 44 orang, 5 bulan 11 orang dan 6 bulan 5 orang. Remisi umum 2 yakni 1 bulan 2 orang dan 5 bulan 1 orang.

Sementara itu, mereka yang mendapat remisi dasawarsa berjumlah 265 orang. Remisi dasawarsa 1 yakni 5 hari 1 orang, 25 hari 2 orang, 30 hari 3 orang, 38 hari 1 orang, 45 hari 6 orang, 48 hari 1 orang, 50 hari 3 orang, 55 hari 1 orang, 60 hari 25 orang, 75 hari 8 orang, 85 hari 2 orang, 90 hari 207 orang. Remisi Dasawarsa 2 yakni 5 hari 1 orang, 10 hari 1 orang, 45 hari 2 orang, 60 hari 1 orang.

"Ada dua jenis pemberian remisi yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum berjumlah 224 orang dan remisi dasawarsa berjumlah 265 orang," ungkap Irphan.

Dia menambahkan, jika pemberian remisi ini adalah hak bersyarat dengan persyaratan tertentu.

"Minimal 6 bulan pidana, aktif melakukan pembinaan dan berkelakuan baik selama di dalam tahanan," jelasnya.

Dia menyebut, hari ini ada tiga orang yang langsung bebas bersyarat dan narapidana dari kasus undang-undang kesehatan.

"Hari ini yang bebas bersyarat ada 3 orang, remisi umum 2 orang sedangkan remisi dasawarsa 1 orang yang bebas," ujarnya.

Dia menambahkan, kasus yang mendominasi pemberian remisi ini paling besar yakni narkotika, pencurian, perjudian, perlindungan anak dan pembunuhan.

Sekadar diketahui jumlah total tahanan di Rutan Kelas II B Pangkep yakni 314 orang dan sudah over kapasitas.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru