home news

Kepala Desa Uluere Bantah Klaim Tanah Ulayat Pong Salamba

Jum'at, 21 Februari 2025 - 16:49 WIB
Kepala Desa Uluere, Arman, menegaskan lahan yang diklaim oleh kelompok atas nama Pong Salamba bukan tanah ulayat. Foto/Istimewa
Isu kepemilikan tanah ulayat kembali mencuat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kelompok yang menamakan diri Pong Salamba mengklaim lahan di kawasan hutan sebagai bagian dari tanah adat mereka. Klaim ini memicu keresahan dan mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat, yang menegaskan bahwa wilayah yang diklaim tidak memiliki catatan historis sebagai tanah ulayat.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Uluere, Arman, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Setelah melakukan verifikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa, ia menyatakan bahwa tidak ada yang mengetahui adanya tanah ulayat di wilayah tersebut.

Arman menyebutkan, wilayah yang diklaim tidak memiliki catatan historis di Desa Ululere sebagai bagian dari kepemilikan adat. Desa Ululere merupakan pemekaran dari Desa Kolono sejak 1937, dan masyarakat asli Desa Ululere tidak pernah mengetahui klaim terkait tanah ulayat oleh kelompok Pong Salamba.

“Sejak saya lahir tahun 1980 hingga bekerja di area tambang pada 2009-2010, tidak pernah ada aktivitas yang menunjukkan adanya tanah ulayat di lokasi tersebut. Kami juga telah menggali informasi dari tokoh masyarakat, dan mereka menyatakan klaim tersebut tidak benar,” tegas Arman.

Pernyataan ini diperkuat oleh mantan Kepala Desa Ululere, Abdul Aziz, yang menjabat sejak 2006 hingga 2012. Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak ada kelompok masyarakat yang mengklaim kepemilikan adat atas lahan di desa tersebut.

“Saya beberapa kali mengikuti pertemuan terkait batas wilayah antara Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, baik di Sorowako maupun Palu. Namun, klaim tanah ulayat ini baru saya dengar sekarang,” kata Abdul Aziz.

“Sepengetahuan saya, tidak ada kelompok mana pun yang mengklaim bahwa di lokasi tersebut ada tanah ulayat,” tambahnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya