home news

Alasan Sakit, Mira Hayati Mangkir Sidang Perdana Kasus Skincare Berbahaya

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:32 WIB
Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Mira Hayati, mangkir dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (25/2/2025). Foto: Abdul Majid
Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Mira Hayati, mangkir dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (25/2/2025).

Akibatnya, sidang dakwaan tersebut harus ditunda karena terdakwa mangkir dengan alasan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.

Ketua Majelis Hakim persidangan, Moehammad Pandji Santoso terpaksa menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa pekan depan.

"Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan," kata Moehammad Pandji Santoso, saat memimpin persidangan di ruang sidang utama Haripin A Tumpa PN Makassar.

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah dikonfirmasi mengatakan, kliennya tidak hadir dipersidangan untuk menjalani sidang dakwaan, karena sementara dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.

"Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakit. Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo. Sakitnya tekanan darah naik turun, tidak pernah normal. Sidang nanti, pada Selasa 4 Meret," kata Ida Hamidah.

Lanjut Ida Hamidah, memang klienya sakit saat ditahan di Rutan Makassar dan ternyata dokter Rutan tidak bisa mengatasi itu, karena tekanan darah tinggi menyebabkan oksigen untuk bayi kurang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya