Alasan Sakit, Mira Hayati Mangkir Sidang Perdana Kasus Skincare Berbahaya

Selasa, 25 Feb 2025 16:32
Alasan Sakit, Mira Hayati Mangkir Sidang Perdana Kasus Skincare Berbahaya
Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Mira Hayati, mangkir dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (25/2/2025). Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Mira Hayati, mangkir dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (25/2/2025).

Akibatnya, sidang dakwaan tersebut harus ditunda karena terdakwa mangkir dengan alasan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.

Ketua Majelis Hakim persidangan, Moehammad Pandji Santoso terpaksa menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa pekan depan.

"Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan," kata Moehammad Pandji Santoso, saat memimpin persidangan di ruang sidang utama Haripin A Tumpa PN Makassar.

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah dikonfirmasi mengatakan, kliennya tidak hadir dipersidangan untuk menjalani sidang dakwaan, karena sementara dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.

"Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakit. Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo. Sakitnya tekanan darah naik turun, tidak pernah normal. Sidang nanti, pada Selasa 4 Meret," kata Ida Hamidah.

Lanjut Ida Hamidah, memang klienya sakit saat ditahan di Rutan Makassar dan ternyata dokter Rutan tidak bisa mengatasi itu, karena tekanan darah tinggi menyebabkan oksigen untuk bayi kurang.

"Kemarin air ketubannya keruh dan bayi masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan 8 bulan itu sangat riskan sekali dari kehamilan yang normal. Di Rutan kemarin sempat naik tekanan darahnya, makanya kemarin dilarikan ke RS," katanya.

Wanita yang akrab disapa Ida itu menuturkan, pihak Rutan Makassar mungkin tidak sempat memberitahukan kepada jaksa, karena urgent. Ini menyangkut dua nyawa, nyawa ibu dan bayinya.

"Tadi sudah sudah siap (jalani sidang) tapi setelah diperiksa dokter tekanan darah tidak normal. Sakitnya itu sejak 7 Februari. Dua hari setelah tahap dua," bebernya.
(GUS)
Berita Terkait
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
News
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal.
Selasa, 03 Mar 2026 16:50
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Berita Terbaru