Alasan Sakit, Mira Hayati Mangkir Sidang Perdana Kasus Skincare Berbahaya
Selasa, 25 Feb 2025 16:32

Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Mira Hayati, mangkir dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (25/2/2025). Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa kasus skincare berbahaya atau mengandung merkuri, Mira Hayati, mangkir dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (25/2/2025).
Akibatnya, sidang dakwaan tersebut harus ditunda karena terdakwa mangkir dengan alasan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.
Ketua Majelis Hakim persidangan, Moehammad Pandji Santoso terpaksa menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa pekan depan.
"Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan," kata Moehammad Pandji Santoso, saat memimpin persidangan di ruang sidang utama Haripin A Tumpa PN Makassar.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah dikonfirmasi mengatakan, kliennya tidak hadir dipersidangan untuk menjalani sidang dakwaan, karena sementara dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.
"Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakit. Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo. Sakitnya tekanan darah naik turun, tidak pernah normal. Sidang nanti, pada Selasa 4 Meret," kata Ida Hamidah.
Lanjut Ida Hamidah, memang klienya sakit saat ditahan di Rutan Makassar dan ternyata dokter Rutan tidak bisa mengatasi itu, karena tekanan darah tinggi menyebabkan oksigen untuk bayi kurang.
"Kemarin air ketubannya keruh dan bayi masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan 8 bulan itu sangat riskan sekali dari kehamilan yang normal. Di Rutan kemarin sempat naik tekanan darahnya, makanya kemarin dilarikan ke RS," katanya.
Wanita yang akrab disapa Ida itu menuturkan, pihak Rutan Makassar mungkin tidak sempat memberitahukan kepada jaksa, karena urgent. Ini menyangkut dua nyawa, nyawa ibu dan bayinya.
"Tadi sudah sudah siap (jalani sidang) tapi setelah diperiksa dokter tekanan darah tidak normal. Sakitnya itu sejak 7 Februari. Dua hari setelah tahap dua," bebernya.
Akibatnya, sidang dakwaan tersebut harus ditunda karena terdakwa mangkir dengan alasan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.
Ketua Majelis Hakim persidangan, Moehammad Pandji Santoso terpaksa menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa pekan depan.
"Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan," kata Moehammad Pandji Santoso, saat memimpin persidangan di ruang sidang utama Haripin A Tumpa PN Makassar.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah dikonfirmasi mengatakan, kliennya tidak hadir dipersidangan untuk menjalani sidang dakwaan, karena sementara dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.
"Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakit. Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo. Sakitnya tekanan darah naik turun, tidak pernah normal. Sidang nanti, pada Selasa 4 Meret," kata Ida Hamidah.
Lanjut Ida Hamidah, memang klienya sakit saat ditahan di Rutan Makassar dan ternyata dokter Rutan tidak bisa mengatasi itu, karena tekanan darah tinggi menyebabkan oksigen untuk bayi kurang.
"Kemarin air ketubannya keruh dan bayi masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan 8 bulan itu sangat riskan sekali dari kehamilan yang normal. Di Rutan kemarin sempat naik tekanan darahnya, makanya kemarin dilarikan ke RS," katanya.
Wanita yang akrab disapa Ida itu menuturkan, pihak Rutan Makassar mungkin tidak sempat memberitahukan kepada jaksa, karena urgent. Ini menyangkut dua nyawa, nyawa ibu dan bayinya.
"Tadi sudah sudah siap (jalani sidang) tapi setelah diperiksa dokter tekanan darah tidak normal. Sakitnya itu sejak 7 Februari. Dua hari setelah tahap dua," bebernya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25

News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

News
Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.
Selasa, 08 Apr 2025 10:33

News
Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Senin, 07 Apr 2025 20:31

News
Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
Selasa, 25 Mar 2025 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sekjend PSI Jawab Isu Bergabungnya RMS Hingga Wagub Fatmawati
2

Jawaban Hamka B Kady Soal Nama-nama Bakal Calon di Musda Golkar Sulsel
3

Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui SNI Bina UMK di Sulsel
4

Andi Fadly Ferdiansyah dari Dirum Parkir, Kini Komisaris Independen Bank Sulselbar
5

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji, Tetap Terhubung di Tanah Suci
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sekjend PSI Jawab Isu Bergabungnya RMS Hingga Wagub Fatmawati
2

Jawaban Hamka B Kady Soal Nama-nama Bakal Calon di Musda Golkar Sulsel
3

Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui SNI Bina UMK di Sulsel
4

Andi Fadly Ferdiansyah dari Dirum Parkir, Kini Komisaris Independen Bank Sulselbar
5

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji, Tetap Terhubung di Tanah Suci