Sebulan, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu Rp1,2 Miliar
Abdul Majid
Rabu, 26 Februari 2025 - 13:46 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp1,2 miliar lebih. Ini merupakan pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan sepanjang Februari 2025.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp1,2 miliar lebih. Ini merupakan pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan sepanjang Februari 2025.
Plt Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, sedikitnya ada lima kasus yang berhasil diungkap dalam sebulan. Empat kasus narkotika jenis sabu, dan satu narkotika jenis ganja.
"Ada lima laporan polisi semua model A yang pengungkapannya dimulai dari awal bulan Februari 2025," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (26/02/2025).
Gany mengurai, kasus pertama berhasil diungkap pihaknya pada 3 Februari 2025. Dimana tempat kejadiannya berada di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Tersangka dalam kasus ini ada dua orang yaitu lelaki MG (25) dan MJ (21). Keduanya tinggal di Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar.
"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 172,4 gram. Kasus ini penyidikannya sedang berlangsung, mudah-mudahan setelah P21 bisa langsung tahap dua. Barang buktinya juga sudah ditangani dari Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar," bebernya.
Selanjutnya kasus kedua, kata Gany, pengungkapan yang berhasil dilakukan pada 22 Februari 2025. Tempat kejadiannya sendiri, berlangsung di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Plt Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, sedikitnya ada lima kasus yang berhasil diungkap dalam sebulan. Empat kasus narkotika jenis sabu, dan satu narkotika jenis ganja.
"Ada lima laporan polisi semua model A yang pengungkapannya dimulai dari awal bulan Februari 2025," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (26/02/2025).
Gany mengurai, kasus pertama berhasil diungkap pihaknya pada 3 Februari 2025. Dimana tempat kejadiannya berada di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Tersangka dalam kasus ini ada dua orang yaitu lelaki MG (25) dan MJ (21). Keduanya tinggal di Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar.
"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 172,4 gram. Kasus ini penyidikannya sedang berlangsung, mudah-mudahan setelah P21 bisa langsung tahap dua. Barang buktinya juga sudah ditangani dari Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar," bebernya.
Selanjutnya kasus kedua, kata Gany, pengungkapan yang berhasil dilakukan pada 22 Februari 2025. Tempat kejadiannya sendiri, berlangsung di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.