Sebulan, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu Rp1,2 Miliar
Rabu, 26 Feb 2025 13:46

Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp1,2 miliar lebih. Ini merupakan pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan sepanjang Februari 2025.
MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp1,2 miliar lebih. Ini merupakan pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan sepanjang Februari 2025.
Plt Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, sedikitnya ada lima kasus yang berhasil diungkap dalam sebulan. Empat kasus narkotika jenis sabu, dan satu narkotika jenis ganja.
"Ada lima laporan polisi semua model A yang pengungkapannya dimulai dari awal bulan Februari 2025," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (26/02/2025).
Gany mengurai, kasus pertama berhasil diungkap pihaknya pada 3 Februari 2025. Dimana tempat kejadiannya berada di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Tersangka dalam kasus ini ada dua orang yaitu lelaki MG (25) dan MJ (21). Keduanya tinggal di Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar.
"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 172,4 gram. Kasus ini penyidikannya sedang berlangsung, mudah-mudahan setelah P21 bisa langsung tahap dua. Barang buktinya juga sudah ditangani dari Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar," bebernya.
Selanjutnya kasus kedua, kata Gany, pengungkapan yang berhasil dilakukan pada 22 Februari 2025. Tempat kejadiannya sendiri, berlangsung di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Tersangka dalam kasus ini hanya satu orang yaitu lelaki AS (32). Pelaku sendiri berdomisili di Jalan Poros Pinrang Matiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
"Tapi pekerjaan tersangka ini adalah PNS di Rupbasan Makassar di Alauddin Makassar. Tersangka menyimpan barang buktinya sudah kita serahkan ke laboratorium forensik dengan berat sabu 143,9 gram," tutur Gany.
Kemudian untuk kasus ketiga, lanjut Gany, pengungkapan berhasil dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel pada 22 Februari 2025. Dimana tempat kejadiannya di Dusun Talorong, Desa Lombo Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Tersangkanya berinisial AR (20) tahun. Tinggal di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
"Barang bukti diamankan kurang lebih sabu sembilan gram. Ini setelah rilis kita akan bawa ke Labfor untuk tes kandungan dan beratnya. Mudah mudahan apa yang kita temukan seperti yang kita dugakan," bebernya.
Untuk kasus keempat, berhasil diungkap pada 24 Februari 2025. Tempat kejadian perkara adalah di Kota Parepare.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berhasil diamankan yakni lelaki HY (24). Tinggal di Desa Tanutung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
"Untuk jenis narkotika yang ditemukan adalah sabu-sabu dan beratnya kurang lebih 518 gram alias setengah kilo," ungkapnya.
Terakhir atau kasus kelima, disampaikan Gany adalah terkait narkotika jenis ganja. Tempat kejadian perkara di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Tersangkanya yaitu lelaki RI (35) tahun. Betermpat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Tersangka yang pekerjaannya adalah honorer di salah satu instansi pemerintah di sana, ditangkap di Bandara dengan barang bukti ganja dua kilogram," tandasnya.
Gany menegaskan, jika satu gram sabu bisa dikonsumsi untuk tujuh orang, maka pengungkapan kasus sabu sebanyak 842 gram yang berhasil dilakukan dapat menyelamatkan pengguna sebanyak 5.894 jiwa.
"Sementara nilai ekonomis dari total barang bukti jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak Rp1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran sabu adalah Rp1.500.000/gram," pungkasnya.
Plt Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, sedikitnya ada lima kasus yang berhasil diungkap dalam sebulan. Empat kasus narkotika jenis sabu, dan satu narkotika jenis ganja.
"Ada lima laporan polisi semua model A yang pengungkapannya dimulai dari awal bulan Februari 2025," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (26/02/2025).
Gany mengurai, kasus pertama berhasil diungkap pihaknya pada 3 Februari 2025. Dimana tempat kejadiannya berada di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Tersangka dalam kasus ini ada dua orang yaitu lelaki MG (25) dan MJ (21). Keduanya tinggal di Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar.
"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu seberat 172,4 gram. Kasus ini penyidikannya sedang berlangsung, mudah-mudahan setelah P21 bisa langsung tahap dua. Barang buktinya juga sudah ditangani dari Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar," bebernya.
Selanjutnya kasus kedua, kata Gany, pengungkapan yang berhasil dilakukan pada 22 Februari 2025. Tempat kejadiannya sendiri, berlangsung di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Tersangka dalam kasus ini hanya satu orang yaitu lelaki AS (32). Pelaku sendiri berdomisili di Jalan Poros Pinrang Matiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
"Tapi pekerjaan tersangka ini adalah PNS di Rupbasan Makassar di Alauddin Makassar. Tersangka menyimpan barang buktinya sudah kita serahkan ke laboratorium forensik dengan berat sabu 143,9 gram," tutur Gany.
Kemudian untuk kasus ketiga, lanjut Gany, pengungkapan berhasil dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel pada 22 Februari 2025. Dimana tempat kejadiannya di Dusun Talorong, Desa Lombo Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Tersangkanya berinisial AR (20) tahun. Tinggal di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
"Barang bukti diamankan kurang lebih sabu sembilan gram. Ini setelah rilis kita akan bawa ke Labfor untuk tes kandungan dan beratnya. Mudah mudahan apa yang kita temukan seperti yang kita dugakan," bebernya.
Untuk kasus keempat, berhasil diungkap pada 24 Februari 2025. Tempat kejadian perkara adalah di Kota Parepare.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berhasil diamankan yakni lelaki HY (24). Tinggal di Desa Tanutung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
"Untuk jenis narkotika yang ditemukan adalah sabu-sabu dan beratnya kurang lebih 518 gram alias setengah kilo," ungkapnya.
Terakhir atau kasus kelima, disampaikan Gany adalah terkait narkotika jenis ganja. Tempat kejadian perkara di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Tersangkanya yaitu lelaki RI (35) tahun. Betermpat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Tersangka yang pekerjaannya adalah honorer di salah satu instansi pemerintah di sana, ditangkap di Bandara dengan barang bukti ganja dua kilogram," tandasnya.
Gany menegaskan, jika satu gram sabu bisa dikonsumsi untuk tujuh orang, maka pengungkapan kasus sabu sebanyak 842 gram yang berhasil dilakukan dapat menyelamatkan pengguna sebanyak 5.894 jiwa.
"Sementara nilai ekonomis dari total barang bukti jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak Rp1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran sabu adalah Rp1.500.000/gram," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Dukung Tugas Kepolisian, Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel
Kalla Toyota mendapatkan penghargaan dari Polda Sulsel atas kontribusinya yang signifikan dalam mendukung tugas kepolisian serta menjaga situasi kamtibmas.
Rabu, 02 Jul 2025 15:37

News
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Tekankan Komitmen Polri untuk Masyarakat
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 yang berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (01/07/25).
Selasa, 01 Jul 2025 17:58

News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

News
Upacara Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Upacara tabur bunga di laut mewarnai rangkaian peringatan Hari Bhayangara ke-79 yang dilaksanakan Polda Sulsel, di Dermaga Peti Kemas, Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/6/2025).
Senin, 23 Jun 2025 19:51

News
Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel Tabur Bunga di Makan Pahlawan Panaikang
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel menggelar upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, pada Senin (23/06/2025).
Senin, 23 Jun 2025 15:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
4

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
5

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Minta Seluruh Jajarannya Bantu Warga Tangani Dampak Banjir
2

Tingginya Permintaan Masyarakat, UMI Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru Fakultas Farmasi
3

Air Sungai Meluap, Banjir Rendam Wilayah Rumbia Jeneponto
4

Rakernas AMPUH Diharap Hadirkan Solusi Permasalahan Haji & Umrah
5

UKI Paulus Buka Prodi Kecerdasan Buatan Pertama se-Indonesia Timur