Guru Mengaji Lecehkan Bocah 8 Tahun Ditetapkan Tersangka
Abdul Majid
Jum'at, 28 Februari 2025 - 10:30 WIB
Polisi mengusut kasus pelecehan seksual diduga dilakukan seorang guru mengaji berinsial IH (15) terhadap bocah laki-laki 8 tahun yang merupakan anak didiknya. Foto: Ilustrasi
Polisi mengusut kasus pelecehan seksual diduga dilakukan seorang guru mengaji berinsial IH (15) terhadap bocah laki-laki 8 tahun yang merupakan anak didiknya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah diterima laporannya tanggal 17 dan sudah ditangani hari ini. Pelakunya juga kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui di kantornya, Kamis (27/02/2025) malam.
Arya mengatakan, korban telah menjalani visum setelah melapor di Mapolrestabes Makassar. Setelahnya, korban langsung mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus tersebut.
Sementara pelaku, kata dia, telah dipanggil untuk diperiksa, bahkan sudah ditahap setelah penyidik menetapkannya sebagau tersangka. "Sudah (ditahan), kalau sudah jadi tersangka kita tahan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial A (8) menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru mengaji pada salah satu masjid di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Keluarga korban mengaku telah melaporkan terduga pelaku berinisial IH (15) di Polrestabes Makassar pada 17 Februari 2025 lalu sesuai dengan nomor LP/270/II/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks.
Orang tua korban, SN (45) mengatakan, baru berani mengungkapkan peristiwa tersebut agar terduga pelaku bisa segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Iya sudah diterima laporannya tanggal 17 dan sudah ditangani hari ini. Pelakunya juga kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui di kantornya, Kamis (27/02/2025) malam.
Arya mengatakan, korban telah menjalani visum setelah melapor di Mapolrestabes Makassar. Setelahnya, korban langsung mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus tersebut.
Sementara pelaku, kata dia, telah dipanggil untuk diperiksa, bahkan sudah ditahap setelah penyidik menetapkannya sebagau tersangka. "Sudah (ditahan), kalau sudah jadi tersangka kita tahan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial A (8) menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru mengaji pada salah satu masjid di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Keluarga korban mengaku telah melaporkan terduga pelaku berinisial IH (15) di Polrestabes Makassar pada 17 Februari 2025 lalu sesuai dengan nomor LP/270/II/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks.
Orang tua korban, SN (45) mengatakan, baru berani mengungkapkan peristiwa tersebut agar terduga pelaku bisa segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.