Guru Mengaji Lecehkan Bocah 8 Tahun Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 28 Feb 2025 10:30
Polisi mengusut kasus pelecehan seksual diduga dilakukan seorang guru mengaji berinsial IH (15) terhadap bocah laki-laki 8 tahun yang merupakan anak didiknya. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Polisi mengusut kasus pelecehan seksual diduga dilakukan seorang guru mengaji berinsial IH (15) terhadap bocah laki-laki 8 tahun yang merupakan anak didiknya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah diterima laporannya tanggal 17 dan sudah ditangani hari ini. Pelakunya juga kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui di kantornya, Kamis (27/02/2025) malam.
Arya mengatakan, korban telah menjalani visum setelah melapor di Mapolrestabes Makassar. Setelahnya, korban langsung mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus tersebut.
Sementara pelaku, kata dia, telah dipanggil untuk diperiksa, bahkan sudah ditahap setelah penyidik menetapkannya sebagau tersangka. "Sudah (ditahan), kalau sudah jadi tersangka kita tahan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial A (8) menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru mengaji pada salah satu masjid di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Keluarga korban mengaku telah melaporkan terduga pelaku berinisial IH (15) di Polrestabes Makassar pada 17 Februari 2025 lalu sesuai dengan nomor LP/270/II/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks.
Orang tua korban, SN (45) mengatakan, baru berani mengungkapkan peristiwa tersebut agar terduga pelaku bisa segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Subehan menceritakan, pelecehan yang dialami anaknya telah membuat trauma yang begitu luar biasa. Bahkan, sang anak sempat takut untuk meceritakan kejadian tersebut karena mendapatkan ancaman dari pelaku.
"Anak saya tidak berani bercerita karena dia takut diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam akan memukulnya jika dia melapor," ungkap Subehan kepada awak media, Kamis (27/2/2025) malam.
Adapun kejadian tersebut dialami korban tepatnya pada Minggu (16/02/2025).
"Iya sudah diterima laporannya tanggal 17 dan sudah ditangani hari ini. Pelakunya juga kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui di kantornya, Kamis (27/02/2025) malam.
Arya mengatakan, korban telah menjalani visum setelah melapor di Mapolrestabes Makassar. Setelahnya, korban langsung mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus tersebut.
Sementara pelaku, kata dia, telah dipanggil untuk diperiksa, bahkan sudah ditahap setelah penyidik menetapkannya sebagau tersangka. "Sudah (ditahan), kalau sudah jadi tersangka kita tahan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial A (8) menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru mengaji pada salah satu masjid di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Keluarga korban mengaku telah melaporkan terduga pelaku berinisial IH (15) di Polrestabes Makassar pada 17 Februari 2025 lalu sesuai dengan nomor LP/270/II/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks.
Orang tua korban, SN (45) mengatakan, baru berani mengungkapkan peristiwa tersebut agar terduga pelaku bisa segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Subehan menceritakan, pelecehan yang dialami anaknya telah membuat trauma yang begitu luar biasa. Bahkan, sang anak sempat takut untuk meceritakan kejadian tersebut karena mendapatkan ancaman dari pelaku.
"Anak saya tidak berani bercerita karena dia takut diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam akan memukulnya jika dia melapor," ungkap Subehan kepada awak media, Kamis (27/2/2025) malam.
Adapun kejadian tersebut dialami korban tepatnya pada Minggu (16/02/2025).
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Bos PO Bintang Zahira Akui Bus Beroperasi Sebelum TNKB Terbit, Alasan Kejar Cicilan
Bos Perusahaan Otobus (PO) PT Bintang Zahira Trans, Junawir ternyata menyadari sejak awal busnya dioperasionalkan secara ilegal.
Senin, 27 Jul 2026 14:33
News
Keluarga Korban Pelecehan Desak Polisi Selidiki Izin Operasional PO Bus Bintang Zahira
Bus Bintang Zahira yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi.
Kamis, 23 Jul 2026 12:12
News
32 Anak di Makassar Diduga jadi Korban Pelecehan Seksual Pemilik Warung
DPPPA Kota Makassar memberikan pendampingan kepada puluhan anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pemilik warung di depan salah satu sekolah di Kecamatan Manggala.
Selasa, 21 Jul 2026 18:10
Sulsel
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
Dugaan pelecahan terhadap perempuan di moda transportasi bus kembali terjadi. Peristiwa memilukan tersebut dialami seorang perempuan di atas bus Bintang Zahira bernomor polisi DD 7175 XX berwarna hijau toska.
Minggu, 19 Jul 2026 19:24
News
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kamis, 02 Jul 2026 18:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UNM, Prof Hasmyati Harap Jadi Momentum Transformasi Kampus
2
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
3
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
4
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
5
Reses di Balantang, Bangkit Soroti Dugaan Ketidakadilan Penerimaan Tenaga Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UNM, Prof Hasmyati Harap Jadi Momentum Transformasi Kampus
2
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
3
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
4
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
5
Reses di Balantang, Bangkit Soroti Dugaan Ketidakadilan Penerimaan Tenaga Kerja