Guru Mengaji Lecehkan Bocah 8 Tahun Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 28 Feb 2025 10:30
Polisi mengusut kasus pelecehan seksual diduga dilakukan seorang guru mengaji berinsial IH (15) terhadap bocah laki-laki 8 tahun yang merupakan anak didiknya. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Polisi mengusut kasus pelecehan seksual diduga dilakukan seorang guru mengaji berinsial IH (15) terhadap bocah laki-laki 8 tahun yang merupakan anak didiknya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah diterima laporannya tanggal 17 dan sudah ditangani hari ini. Pelakunya juga kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui di kantornya, Kamis (27/02/2025) malam.
Arya mengatakan, korban telah menjalani visum setelah melapor di Mapolrestabes Makassar. Setelahnya, korban langsung mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus tersebut.
Sementara pelaku, kata dia, telah dipanggil untuk diperiksa, bahkan sudah ditahap setelah penyidik menetapkannya sebagau tersangka. "Sudah (ditahan), kalau sudah jadi tersangka kita tahan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial A (8) menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru mengaji pada salah satu masjid di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Keluarga korban mengaku telah melaporkan terduga pelaku berinisial IH (15) di Polrestabes Makassar pada 17 Februari 2025 lalu sesuai dengan nomor LP/270/II/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks.
Orang tua korban, SN (45) mengatakan, baru berani mengungkapkan peristiwa tersebut agar terduga pelaku bisa segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Subehan menceritakan, pelecehan yang dialami anaknya telah membuat trauma yang begitu luar biasa. Bahkan, sang anak sempat takut untuk meceritakan kejadian tersebut karena mendapatkan ancaman dari pelaku.
"Anak saya tidak berani bercerita karena dia takut diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam akan memukulnya jika dia melapor," ungkap Subehan kepada awak media, Kamis (27/2/2025) malam.
Adapun kejadian tersebut dialami korban tepatnya pada Minggu (16/02/2025).
"Iya sudah diterima laporannya tanggal 17 dan sudah ditangani hari ini. Pelakunya juga kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui di kantornya, Kamis (27/02/2025) malam.
Arya mengatakan, korban telah menjalani visum setelah melapor di Mapolrestabes Makassar. Setelahnya, korban langsung mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus tersebut.
Sementara pelaku, kata dia, telah dipanggil untuk diperiksa, bahkan sudah ditahap setelah penyidik menetapkannya sebagau tersangka. "Sudah (ditahan), kalau sudah jadi tersangka kita tahan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial A (8) menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru mengaji pada salah satu masjid di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Keluarga korban mengaku telah melaporkan terduga pelaku berinisial IH (15) di Polrestabes Makassar pada 17 Februari 2025 lalu sesuai dengan nomor LP/270/II/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks.
Orang tua korban, SN (45) mengatakan, baru berani mengungkapkan peristiwa tersebut agar terduga pelaku bisa segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Subehan menceritakan, pelecehan yang dialami anaknya telah membuat trauma yang begitu luar biasa. Bahkan, sang anak sempat takut untuk meceritakan kejadian tersebut karena mendapatkan ancaman dari pelaku.
"Anak saya tidak berani bercerita karena dia takut diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam akan memukulnya jika dia melapor," ungkap Subehan kepada awak media, Kamis (27/2/2025) malam.
Adapun kejadian tersebut dialami korban tepatnya pada Minggu (16/02/2025).
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
News
Mayoritas Geng Motor yang Diamankan ABG, Kebanyakan dari Luar Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkap mayoritas anggota geng motor yang diamankan di Kota Makassar masih berusia belasan tahun dan sebagian besar berasal dari luar kota.
Selasa, 12 Mei 2026 09:36
Sulsel
Tiga Karyawan Toko Curi Barang di Tempat Kerja Sendiri
Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan tiga karyawan toko pakan ternak.
Selasa, 28 Apr 2026 12:04
News
Minta Uang Tak Diberi, Pria di Makassar Nekat Aniaya Istri dan Sepupu
Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria berinisial SPD (40) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan satu orang.
Senin, 13 Apr 2026 20:35
News
Polisi Amankan 9 Motor Knalpot Brong di Antang Makassar
Polsek Manggala, Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah sepeda motor dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Sabtu malam (11/4/2026).
Minggu, 12 Apr 2026 14:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar