Kemenkum Sulsel Dorong Pelaku Usaha Kreatif Daftar Kekayaan Intelektual
Tim SINDOmakassar
Senin, 03 Maret 2025 - 22:49 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bahas langkah strategis dalam meningkatkan pendafataran Kekayaan Intelektual dan perseroan perorangan bagi UMKM dan pelaku usaha kreatif. Foto: Ist
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bahas langkah strategis dalam meningkatkan pendafataran Kekayaan Intelektual dan perseroan perorangan bagi UMKM dan pelaku usaha kreatif, melalui sinergitas program dan kegiatan dengan Dinas pariwisata Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot saat bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem di kantornya, jalan Urip Sumoharjo.
“Misi kami tentunya saja bagaimana membantu masyarakat/pelaku ekonomi kreatif berkembang dan terus terang untuk mewujudkan hal tersebut kami harus menjalin kerjasama dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dan salah satunya yang paling strategis dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar,” terang Demson.
“Apalagi saat kami mendapatkan kalender kegaiatan dinas pariwisata dalam satu tahun ini, membuat kami lebih bersemangat lagi untuk dapat ambil bagian dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan baik dengan membuka loket layanan ataupun memberikan sosialisasi terkait KI dan AHU,” lanjut Demson
Demson melanjutkan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan pendaftaran kawasan karya cipta dan mengangkat salah satu daerah di Sulsel untuk terdaftar di WIPO sebagai kawasan IP Tourism. “Dari pemetaan kami yang memungkinkan adalah Toraja dan Bulukumba dengan segala Kekayaan Tradisi dan Kekayaan Intelektual,” jelas Demson.
Kanwil Kemenkum Sulsel saat ini juga mendorong produk – produk Indikasi Geografis dan KIK untuk di kenal Dunial.
Pada Kesempatan ini juga dibahas terkait dengan Perseroan Perorangan, dimana Kepala Bidang AHU, Muh Tahir menyampaikan bahwa para pelaku usaha di Kota Makassar dapat mendaftarkan perseroan perorangan untuk mendirikan badan usaha dengan biaya cukup Rp50.000 saja.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot saat bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem di kantornya, jalan Urip Sumoharjo.
“Misi kami tentunya saja bagaimana membantu masyarakat/pelaku ekonomi kreatif berkembang dan terus terang untuk mewujudkan hal tersebut kami harus menjalin kerjasama dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dan salah satunya yang paling strategis dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar,” terang Demson.
“Apalagi saat kami mendapatkan kalender kegaiatan dinas pariwisata dalam satu tahun ini, membuat kami lebih bersemangat lagi untuk dapat ambil bagian dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan baik dengan membuka loket layanan ataupun memberikan sosialisasi terkait KI dan AHU,” lanjut Demson
Demson melanjutkan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan pendaftaran kawasan karya cipta dan mengangkat salah satu daerah di Sulsel untuk terdaftar di WIPO sebagai kawasan IP Tourism. “Dari pemetaan kami yang memungkinkan adalah Toraja dan Bulukumba dengan segala Kekayaan Tradisi dan Kekayaan Intelektual,” jelas Demson.
Kanwil Kemenkum Sulsel saat ini juga mendorong produk – produk Indikasi Geografis dan KIK untuk di kenal Dunial.
Pada Kesempatan ini juga dibahas terkait dengan Perseroan Perorangan, dimana Kepala Bidang AHU, Muh Tahir menyampaikan bahwa para pelaku usaha di Kota Makassar dapat mendaftarkan perseroan perorangan untuk mendirikan badan usaha dengan biaya cukup Rp50.000 saja.