home news

Dua Pengedar Ditangkap di Soppeng, Barang Bukti 46,32 Gram

Selasa, 04 Maret 2025 - 15:10 WIB
Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku. Foto: Istimewa
Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku. Operasi ini dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.

Dua terduga pelaku berinisial AR (37) dan AC (41) ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau dan di Macanre, Kelurahan Macanre, Lilirilau pada (01/03/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 46,32 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menemukan informasi bahwa di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kemudian, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng melakukan penyelidikan dan memantau sekitar jalan poros tersebut.

Pada Sabtu (01/03/2025) sekira pukul 01.00 WITA, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AR dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan AR, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AC di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau.Pelaku diduga melanggar Primer Pasal 114 ayat ( 1) atau 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya