Dua Pengedar Ditangkap di Soppeng, Barang Bukti 46,32 Gram
Selasa, 04 Mar 2025 15:10

Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku. Foto: Istimewa
SOPPENG - Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku. Operasi ini dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.
Dua terduga pelaku berinisial AR (37) dan AC (41) ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau dan di Macanre, Kelurahan Macanre, Lilirilau pada (01/03/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 46,32 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menemukan informasi bahwa di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kemudian, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng melakukan penyelidikan dan memantau sekitar jalan poros tersebut.
Pada Sabtu (01/03/2025) sekira pukul 01.00 WITA, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AR dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan AR, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AC di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau.Pelaku diduga melanggar Primer Pasal 114 ayat ( 1) atau 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng," kataAKBP Aditya Pradana.
Dengan penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan narkotika.
Dua terduga pelaku berinisial AR (37) dan AC (41) ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau dan di Macanre, Kelurahan Macanre, Lilirilau pada (01/03/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 46,32 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menemukan informasi bahwa di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kemudian, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng melakukan penyelidikan dan memantau sekitar jalan poros tersebut.
Pada Sabtu (01/03/2025) sekira pukul 01.00 WITA, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AR dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan AR, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AC di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau.Pelaku diduga melanggar Primer Pasal 114 ayat ( 1) atau 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng," kataAKBP Aditya Pradana.
Dengan penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan narkotika.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Pemkab Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Program JKK dan JKM
Pemerintah Kabupaten Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Rabu, 02 Jul 2025 19:02

News
Kurang Sebulan, Polisi Tangkap 107 Pelaku Narkoba di Makassar
Sebanyak 107 pelaku penyalahguna narkotika diringkus Polrestabes Makassar. Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Lipu yang dilakukan dari 1 hingga 25 Juni 2025.
Rabu, 25 Jun 2025 15:58

News
Tak Punya Hak Membawa Sajam, Polisi Amankan Pria di Soppeng
Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata tajam pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 22.00 WITA.
Rabu, 07 Mei 2025 11:23

News
Barang Bukti Narkoba Rp18 Miliar Dimusnahkan Berasal dari Tujuh Pengungkapan
Kasatres Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara membeberkan asal-usul nakotika senilai Rp18 miliar lebih yang dimusnahkan di halaman Polrestabes Makassar, Selasa (29/04/2025).
Selasa, 29 Apr 2025 21:09

News
Polisi Gagalkan 8 Kg Sabu Siap Edar, 42 Ribu Warga Makassar Terselamatkan
Sebanyak 8 Kg narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut milik 90 orang pengedar yang berhasil tertangkap.
Senin, 14 Apr 2025 21:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
2

Di Balik Suksesnya Musda Hanura Sulsel, Ini Dia Sosok Arsitek Sang Jenderal
3

Kopi, Canda, Merdeka! Cara Komunitas Warkop 183 Peringati HUT RI ke-80
4

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT RI ke-80 dengan Promo Spesial & Hadiah Menarik
5

Kalla Rescue Tingkatkan Kemampuan Penyelamatan di Hutan dan Gunung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anggota DPRD Makassar Dukung Rencana Festival Budaya Satu Bulan Penuh
2

Di Balik Suksesnya Musda Hanura Sulsel, Ini Dia Sosok Arsitek Sang Jenderal
3

Kopi, Canda, Merdeka! Cara Komunitas Warkop 183 Peringati HUT RI ke-80
4

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT RI ke-80 dengan Promo Spesial & Hadiah Menarik
5

Kalla Rescue Tingkatkan Kemampuan Penyelamatan di Hutan dan Gunung