Dua Pengedar Ditangkap di Soppeng, Barang Bukti 46,32 Gram

Selasa, 04 Mar 2025 15:10
Dua Pengedar Ditangkap di Soppeng, Barang Bukti 46,32 Gram
Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku. Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua terduga pelaku. Operasi ini dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.

Dua terduga pelaku berinisial AR (37) dan AC (41) ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau dan di Macanre, Kelurahan Macanre, Lilirilau pada (01/03/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 46,32 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menemukan informasi bahwa di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kemudian, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng melakukan penyelidikan dan memantau sekitar jalan poros tersebut.

Pada Sabtu (01/03/2025) sekira pukul 01.00 WITA, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AR dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan AR, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AC di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau.Pelaku diduga melanggar Primer Pasal 114 ayat ( 1) atau 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.

"Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng," kataAKBP Aditya Pradana.

Dengan penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan narkotika.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru