Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot
Jum'at, 13 Feb 2026 13:56
Tim kuasa hukum Rusman resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke BK DPRD Soppeng. Foto: Istimewa
SOPPENG - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Rusman, Kepala Bidang di BKPSDM Kabupaten Soppeng, memasuki babak baru. Pada Kamis, 12 Februari 2026, tim kuasa hukum Rusman resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng.
Firmansyah, mewakili tim kuasa hukum, menyebut laporan tersebut telah diserahkan melalui Bagian Umum DPRD dan ditujukan kepada pimpinan serta Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan.
"Alhamdulillah, tadi kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, pada Bagian Umum,” ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, pelaporan etik itu berangkat dari aspek prosedural dan tata cara seorang anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya. Menurutnya, laporan ini juga menjadi “alat uji” dan kontrol warga negara terhadap pejabat publik serta dilindungi konstitusi.
“Pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi konstitusi dan bukan kejahatan,” kata Firmansyah.
Ia menyinggung peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Desember 2025, ketika terlapor diduga mendatangi kantor dan mempertanyakan apakah tindakan tersebut bersifat prosedural serta patut secara etik.
“Apakah secara etik patut dan wajar jika seorang anggota dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang?” lanjutnya.
Selain dugaan pelanggaran etik, Firmansyah menyatakan perbuatan terlapor juga patut diduga bertentangan dengan prinsip dalam ketentuan administrasi pemerintahan, khususnya terkait norma larangan pejabat bertindak sewenang-wenang.
Ia menegaskan, pihaknya menyiapkan dalil dan bukti, termasuk mempertanyakan dasar legal formal tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah.
“Kami nilai, berdasar fakta dari klien kami dan bukti-bukti yang kami punya, semisal apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah? Ini menjadi sangat penting berkaitan etika hubungan kelembagaan,” ujarnya.
Dalam kesimpulan laporan, pelapor meminta BK DPRD Soppeng menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian terlapor sebagai anggota DPRD, atau setidak-tidaknya memberhentikan terlapor dari kedudukan di alat kelengkapan DPRD, termasuk jabatan pimpinan DPRD.
Firmansyah juga menilai perkara ini telah menjadi perhatian ruang publik. “Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum dan menodai moral publik,” katanya.
Ia menambahkan, tuntutan sanksi etik tersebut dimaksudkan sebagai peringatan agar pejabat daerah tetap menjaga sumpah/janji jabatan, serta menegaskan prinsip dasar yang ditekankan pihak korban berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia dan itu prinsip demokrasi,” tegasnya.
Firmansyah, mewakili tim kuasa hukum, menyebut laporan tersebut telah diserahkan melalui Bagian Umum DPRD dan ditujukan kepada pimpinan serta Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan.
"Alhamdulillah, tadi kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, pada Bagian Umum,” ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, pelaporan etik itu berangkat dari aspek prosedural dan tata cara seorang anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya. Menurutnya, laporan ini juga menjadi “alat uji” dan kontrol warga negara terhadap pejabat publik serta dilindungi konstitusi.
“Pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi konstitusi dan bukan kejahatan,” kata Firmansyah.
Ia menyinggung peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Desember 2025, ketika terlapor diduga mendatangi kantor dan mempertanyakan apakah tindakan tersebut bersifat prosedural serta patut secara etik.
“Apakah secara etik patut dan wajar jika seorang anggota dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang?” lanjutnya.
Selain dugaan pelanggaran etik, Firmansyah menyatakan perbuatan terlapor juga patut diduga bertentangan dengan prinsip dalam ketentuan administrasi pemerintahan, khususnya terkait norma larangan pejabat bertindak sewenang-wenang.
Ia menegaskan, pihaknya menyiapkan dalil dan bukti, termasuk mempertanyakan dasar legal formal tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah.
“Kami nilai, berdasar fakta dari klien kami dan bukti-bukti yang kami punya, semisal apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah? Ini menjadi sangat penting berkaitan etika hubungan kelembagaan,” ujarnya.
Dalam kesimpulan laporan, pelapor meminta BK DPRD Soppeng menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian terlapor sebagai anggota DPRD, atau setidak-tidaknya memberhentikan terlapor dari kedudukan di alat kelengkapan DPRD, termasuk jabatan pimpinan DPRD.
Firmansyah juga menilai perkara ini telah menjadi perhatian ruang publik. “Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum dan menodai moral publik,” katanya.
Ia menambahkan, tuntutan sanksi etik tersebut dimaksudkan sebagai peringatan agar pejabat daerah tetap menjaga sumpah/janji jabatan, serta menegaskan prinsip dasar yang ditekankan pihak korban berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia dan itu prinsip demokrasi,” tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Suara DPD II Mulai Terbelah, Diskresi IAS jadi Magnet Kuat Galang Dukungan
Suara DPD II kabupaten/kota mulai terbelah menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sulsel. Ilham Arief Sirajuddin (IAS) yang mengantongi diskresi menjadi magnet kuat untuk menarik sejumlah dukungan pemilik suara.
Senin, 29 Jun 2026 11:22
Sulsel
IAS Resmi Kantongi Diskresi DPP Maju di Musda Golkar Sulsel
Kader senior, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) mengantongi diskresi DPP untuk bertarung di Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sulsel. Surat sakti itu ia terima langsung dari Ketua Umum (Ketum) Bahlil Lahadalia di Kantor DPP Golkar, Jakarta pada Rabu (24/06/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 22:16
News
Idrus Marham: Mahasiswa dan Presiden Prabowo Sama-sama Ingin Perbaiki Tata Kelola Ekonomi
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham menilai aksi demonstrasi mahasiswa yang mengkritisi kebijakan pemerintah memiliki semangat yang sejalan dengan apa yang ia sebut sebagai “demo” Presiden Prabowo Subianto saat mengungkap persoalan tata kelola ekonomi nasional dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Minggu, 14 Jun 2026 10:01
News
Idrus Marham Bantah Bahlil Bidik Pilpres 2029, Fokusnya Sukseskan Prabowo dan Besarkan Golkar
Wacana munculnya Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam bursa calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendapat bantahan dari internal partainya.
Kamis, 11 Jun 2026 17:57
News
Idrus Marham: Polemik Film Pesta Babi Harus Jadi Momentum Perkuat Nasionalisme
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham justru melihat polemik itu sebagai momentum penting untuk merefleksikan kembali cara pandang kebangsaan dalam melihat pembangunan di berbagai daerah, termasuk di Merauke, Papua Selatan.
Senin, 08 Jun 2026 21:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
2
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
3
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
4
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
5
Diikuti 350 Bikers, Vario Street Nation 2026 di Makassar Berlangsung Meriah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
2
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Periksa Dugaan Pungli Kepala Sekolah
3
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
4
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
5
Diikuti 350 Bikers, Vario Street Nation 2026 di Makassar Berlangsung Meriah