Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot
Jum'at, 13 Feb 2026 13:56
Tim kuasa hukum Rusman resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke BK DPRD Soppeng. Foto: Istimewa
SOPPENG - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Rusman, Kepala Bidang di BKPSDM Kabupaten Soppeng, memasuki babak baru. Pada Kamis, 12 Februari 2026, tim kuasa hukum Rusman resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng.
Firmansyah, mewakili tim kuasa hukum, menyebut laporan tersebut telah diserahkan melalui Bagian Umum DPRD dan ditujukan kepada pimpinan serta Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan.
"Alhamdulillah, tadi kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, pada Bagian Umum,” ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, pelaporan etik itu berangkat dari aspek prosedural dan tata cara seorang anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya. Menurutnya, laporan ini juga menjadi “alat uji” dan kontrol warga negara terhadap pejabat publik serta dilindungi konstitusi.
“Pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi konstitusi dan bukan kejahatan,” kata Firmansyah.
Ia menyinggung peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Desember 2025, ketika terlapor diduga mendatangi kantor dan mempertanyakan apakah tindakan tersebut bersifat prosedural serta patut secara etik.
“Apakah secara etik patut dan wajar jika seorang anggota dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang?” lanjutnya.
Selain dugaan pelanggaran etik, Firmansyah menyatakan perbuatan terlapor juga patut diduga bertentangan dengan prinsip dalam ketentuan administrasi pemerintahan, khususnya terkait norma larangan pejabat bertindak sewenang-wenang.
Ia menegaskan, pihaknya menyiapkan dalil dan bukti, termasuk mempertanyakan dasar legal formal tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah.
“Kami nilai, berdasar fakta dari klien kami dan bukti-bukti yang kami punya, semisal apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah? Ini menjadi sangat penting berkaitan etika hubungan kelembagaan,” ujarnya.
Dalam kesimpulan laporan, pelapor meminta BK DPRD Soppeng menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian terlapor sebagai anggota DPRD, atau setidak-tidaknya memberhentikan terlapor dari kedudukan di alat kelengkapan DPRD, termasuk jabatan pimpinan DPRD.
Firmansyah juga menilai perkara ini telah menjadi perhatian ruang publik. “Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum dan menodai moral publik,” katanya.
Ia menambahkan, tuntutan sanksi etik tersebut dimaksudkan sebagai peringatan agar pejabat daerah tetap menjaga sumpah/janji jabatan, serta menegaskan prinsip dasar yang ditekankan pihak korban berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia dan itu prinsip demokrasi,” tegasnya.
Firmansyah, mewakili tim kuasa hukum, menyebut laporan tersebut telah diserahkan melalui Bagian Umum DPRD dan ditujukan kepada pimpinan serta Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan.
"Alhamdulillah, tadi kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, pada Bagian Umum,” ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, pelaporan etik itu berangkat dari aspek prosedural dan tata cara seorang anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya. Menurutnya, laporan ini juga menjadi “alat uji” dan kontrol warga negara terhadap pejabat publik serta dilindungi konstitusi.
“Pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi konstitusi dan bukan kejahatan,” kata Firmansyah.
Ia menyinggung peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Desember 2025, ketika terlapor diduga mendatangi kantor dan mempertanyakan apakah tindakan tersebut bersifat prosedural serta patut secara etik.
“Apakah secara etik patut dan wajar jika seorang anggota dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang?” lanjutnya.
Selain dugaan pelanggaran etik, Firmansyah menyatakan perbuatan terlapor juga patut diduga bertentangan dengan prinsip dalam ketentuan administrasi pemerintahan, khususnya terkait norma larangan pejabat bertindak sewenang-wenang.
Ia menegaskan, pihaknya menyiapkan dalil dan bukti, termasuk mempertanyakan dasar legal formal tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah.
“Kami nilai, berdasar fakta dari klien kami dan bukti-bukti yang kami punya, semisal apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah? Ini menjadi sangat penting berkaitan etika hubungan kelembagaan,” ujarnya.
Dalam kesimpulan laporan, pelapor meminta BK DPRD Soppeng menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian terlapor sebagai anggota DPRD, atau setidak-tidaknya memberhentikan terlapor dari kedudukan di alat kelengkapan DPRD, termasuk jabatan pimpinan DPRD.
Firmansyah juga menilai perkara ini telah menjadi perhatian ruang publik. “Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum dan menodai moral publik,” katanya.
Ia menambahkan, tuntutan sanksi etik tersebut dimaksudkan sebagai peringatan agar pejabat daerah tetap menjaga sumpah/janji jabatan, serta menegaskan prinsip dasar yang ditekankan pihak korban berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia dan itu prinsip demokrasi,” tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan Kota Kalong.
Selasa, 10 Feb 2026 20:33
Sulsel
Golkar Konsolidasi Fraksi se-Sulsel Tatap Musda Berjalan Kondusif
DPD I Golkar Sulsel menggelar konsolidasi fraksi se-Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar pada Senin (09/02/2026). Sebanyak 152 anggota fraksi yang mengikuti kegiatan penting ini.
Senin, 09 Feb 2026 17:14
Sulsel
Perkuat Regenerasi, Puluhan Aktivis hingga Konten Kreator Ramai-Ramai Login Golkar
Puluhan anak muda ramai-ramai bergabung alias login ke Partai Golkar. Mereka berasal dari latar belakang berbeda yakni mahasiswa, aktivis hingga konten kreator.
Senin, 02 Feb 2026 10:10
Sulsel
Wabup Golkar Gabung PSI di Sulsel, Langsung Diberi Jabatan Ketua Oleh Kaesang
Dua Wakil Kepala Daerah di Sulsel resmi bergabung dengan PSI. Ketum DPP Kaesang Pangarep melantik langsung pengurus DPW dan DPD di Hotel Claro Makassar pada Rabu (28/01/2026).
Rabu, 28 Jan 2026 18:05
Sulsel
Taufan Pawe Optimis IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, memproyeksikan Ibu Kota Nusantara (IKN) siap beroperasi penuh sebagai pusat pemerintahan atau Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Rabu, 14 Jan 2026 17:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Imlek 2026, One Global Capital Bagikan Rp1,2 Triliun dari Proyek Five Dock Sydney
2
Konsumen Diduga Sulut Api saat Belanja Emas di Somba Opu Makassar
3
Pemprov Sulsel Catatkan Capaian Positif, SAKIP 2025 Berhasil Naik Kategori
4
Dorong Literasi Generasi Muda, PT Vale Edukasi Siswa Kelola Sampah Secara Bijak
5
Vasaka Makassar Sambut Imlek dengan Promo Buy 4 Get 1
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Imlek 2026, One Global Capital Bagikan Rp1,2 Triliun dari Proyek Five Dock Sydney
2
Konsumen Diduga Sulut Api saat Belanja Emas di Somba Opu Makassar
3
Pemprov Sulsel Catatkan Capaian Positif, SAKIP 2025 Berhasil Naik Kategori
4
Dorong Literasi Generasi Muda, PT Vale Edukasi Siswa Kelola Sampah Secara Bijak
5
Vasaka Makassar Sambut Imlek dengan Promo Buy 4 Get 1