Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot
Jum'at, 13 Feb 2026 13:56
Tim kuasa hukum Rusman resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke BK DPRD Soppeng. Foto: Istimewa
SOPPENG - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Rusman, Kepala Bidang di BKPSDM Kabupaten Soppeng, memasuki babak baru. Pada Kamis, 12 Februari 2026, tim kuasa hukum Rusman resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng.
Firmansyah, mewakili tim kuasa hukum, menyebut laporan tersebut telah diserahkan melalui Bagian Umum DPRD dan ditujukan kepada pimpinan serta Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan.
"Alhamdulillah, tadi kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, pada Bagian Umum,” ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, pelaporan etik itu berangkat dari aspek prosedural dan tata cara seorang anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya. Menurutnya, laporan ini juga menjadi “alat uji” dan kontrol warga negara terhadap pejabat publik serta dilindungi konstitusi.
“Pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi konstitusi dan bukan kejahatan,” kata Firmansyah.
Ia menyinggung peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Desember 2025, ketika terlapor diduga mendatangi kantor dan mempertanyakan apakah tindakan tersebut bersifat prosedural serta patut secara etik.
“Apakah secara etik patut dan wajar jika seorang anggota dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang?” lanjutnya.
Selain dugaan pelanggaran etik, Firmansyah menyatakan perbuatan terlapor juga patut diduga bertentangan dengan prinsip dalam ketentuan administrasi pemerintahan, khususnya terkait norma larangan pejabat bertindak sewenang-wenang.
Ia menegaskan, pihaknya menyiapkan dalil dan bukti, termasuk mempertanyakan dasar legal formal tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah.
“Kami nilai, berdasar fakta dari klien kami dan bukti-bukti yang kami punya, semisal apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah? Ini menjadi sangat penting berkaitan etika hubungan kelembagaan,” ujarnya.
Dalam kesimpulan laporan, pelapor meminta BK DPRD Soppeng menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian terlapor sebagai anggota DPRD, atau setidak-tidaknya memberhentikan terlapor dari kedudukan di alat kelengkapan DPRD, termasuk jabatan pimpinan DPRD.
Firmansyah juga menilai perkara ini telah menjadi perhatian ruang publik. “Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum dan menodai moral publik,” katanya.
Ia menambahkan, tuntutan sanksi etik tersebut dimaksudkan sebagai peringatan agar pejabat daerah tetap menjaga sumpah/janji jabatan, serta menegaskan prinsip dasar yang ditekankan pihak korban berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia dan itu prinsip demokrasi,” tegasnya.
Firmansyah, mewakili tim kuasa hukum, menyebut laporan tersebut telah diserahkan melalui Bagian Umum DPRD dan ditujukan kepada pimpinan serta Badan Kehormatan DPRD sebagai tembusan.
"Alhamdulillah, tadi kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, pada Bagian Umum,” ujar Firmansyah.
Ia menjelaskan, pelaporan etik itu berangkat dari aspek prosedural dan tata cara seorang anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya. Menurutnya, laporan ini juga menjadi “alat uji” dan kontrol warga negara terhadap pejabat publik serta dilindungi konstitusi.
“Pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi konstitusi dan bukan kejahatan,” kata Firmansyah.
Ia menyinggung peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Desember 2025, ketika terlapor diduga mendatangi kantor dan mempertanyakan apakah tindakan tersebut bersifat prosedural serta patut secara etik.
“Apakah secara etik patut dan wajar jika seorang anggota dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang?” lanjutnya.
Selain dugaan pelanggaran etik, Firmansyah menyatakan perbuatan terlapor juga patut diduga bertentangan dengan prinsip dalam ketentuan administrasi pemerintahan, khususnya terkait norma larangan pejabat bertindak sewenang-wenang.
Ia menegaskan, pihaknya menyiapkan dalil dan bukti, termasuk mempertanyakan dasar legal formal tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah.
“Kami nilai, berdasar fakta dari klien kami dan bukti-bukti yang kami punya, semisal apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah? Ini menjadi sangat penting berkaitan etika hubungan kelembagaan,” ujarnya.
Dalam kesimpulan laporan, pelapor meminta BK DPRD Soppeng menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian terlapor sebagai anggota DPRD, atau setidak-tidaknya memberhentikan terlapor dari kedudukan di alat kelengkapan DPRD, termasuk jabatan pimpinan DPRD.
Firmansyah juga menilai perkara ini telah menjadi perhatian ruang publik. “Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum dan menodai moral publik,” katanya.
Ia menambahkan, tuntutan sanksi etik tersebut dimaksudkan sebagai peringatan agar pejabat daerah tetap menjaga sumpah/janji jabatan, serta menegaskan prinsip dasar yang ditekankan pihak korban berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia dan itu prinsip demokrasi,” tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Suhu Politik Golkar Sulsel Meningkat, Usman Marham Dorong Penyatuan di Musda
Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD I Golkar Sulsel kembali menghangat setelah mengerucutnya dua nama kandidat ketua, yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS) dan Andi Ina Kartika Sari.
Kamis, 14 Mei 2026 16:01
Sulsel
Ramaikan Bursa Calon Ketua, Usman Marham jadi Figur Kunci di Tengah Kebuntuan Musda Golkar
Usman Marham pernah menjadi pengurus DPP Golkar selama tiga periode. Ia masuk pengurus era Ketua Umum Aburizal Bakrie, Setya Novanto, hingga Airlangga Hartarto di DPP Golkar.
Minggu, 26 Apr 2026 16:23
Sulsel
Ketua DPD Pinrang Usman Marham Serahkan Peluang Maju Musda ke DPP Golkar
Nama Usman Marham mulai ramai diperbincangkan dalam bursa calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda). Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Pinrang.
Kamis, 23 Apr 2026 22:06
News
Menteri ESDM Disorot Survei, Idrus Marham Tegaskan Bahlih jadi Garda Depan Energi Nasional
Hasil survei Lembaga Survei Studi Indonesia Raya (LSSIR) yang menempatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam kategori “bermasalah” memantik respons keras dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham.
Senin, 13 Apr 2026 16:23
Sulsel
Teknologi Barcode Amankan Musda Golkar Sulsel, Hanya Peserta Resmi yang Lolos
Panitia Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sulawesi Selatan menerapkan sistem keamanan ketat dengan menggunakan teknologi barcode untuk memverifikasi keabsahan peserta.
Minggu, 05 Apr 2026 20:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suhu Politik Golkar Sulsel Meningkat, Usman Marham Dorong Penyatuan di Musda
2
Muay Thai Sulsel Tolak Kepemimpinan La Nyalla, Dukung Nadim Al-Farell Pimpin PBMI
3
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
4
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
5
Tranformasi Organisasi, ICATT Perkuat Dakwah Digital hingga Pencegahan Radikalisme
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suhu Politik Golkar Sulsel Meningkat, Usman Marham Dorong Penyatuan di Musda
2
Muay Thai Sulsel Tolak Kepemimpinan La Nyalla, Dukung Nadim Al-Farell Pimpin PBMI
3
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
4
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
5
Tranformasi Organisasi, ICATT Perkuat Dakwah Digital hingga Pencegahan Radikalisme