Kasus Kebakaran Disdik Makassar Naik Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Abdul Majid
Senin, 10 Maret 2025 - 20:13 WIB
Kasus kebakaran Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar akhirnya naik tahap penyidikan. Polisi masih lakukan pendalaman sebelum tetapkan tersangka. Foto: Istimewa
Kasus kebakaran Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar akhirnya naik tahap penyidikan. Polisi masih lakukan pendalaman sebelum tetapkan tersangka.
Kasus yang bergulir hampir tiga bulan lamanya ini akhirnya menemui titik terang setelah Satreskrim Polrestabes Makassar mengantongi hasil penyelidikan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, baru-baru ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi.
"Iya (12 diperiksa), pegawai (Disdik Kota Makassar), baru naik sidik," ujar Devi kepada awak media, Senin (10/03/2025).
Karena laporan hasil penyelidikan laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulsel telah diterima, kata Devi, saat ini pihaknya menaikkan perkara itu pada tahap penyidikan. "(Sekarang) baru naik sidik," ucapnya.
Devi menyebut, pihaknya sementara mendalami dugaan kelalaian pegawai Disdik yang diduga menyebabkan terjadinya kebakaran pada gedung yang berdiri di Jalan Anggrek, Kecamatan Panakkukang itu.
"Yang jelas kita sudah naik sidik kemarin pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran," tukasnya.
Kasus yang bergulir hampir tiga bulan lamanya ini akhirnya menemui titik terang setelah Satreskrim Polrestabes Makassar mengantongi hasil penyelidikan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, baru-baru ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi.
"Iya (12 diperiksa), pegawai (Disdik Kota Makassar), baru naik sidik," ujar Devi kepada awak media, Senin (10/03/2025).
Karena laporan hasil penyelidikan laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulsel telah diterima, kata Devi, saat ini pihaknya menaikkan perkara itu pada tahap penyidikan. "(Sekarang) baru naik sidik," ucapnya.
Devi menyebut, pihaknya sementara mendalami dugaan kelalaian pegawai Disdik yang diduga menyebabkan terjadinya kebakaran pada gedung yang berdiri di Jalan Anggrek, Kecamatan Panakkukang itu.
"Yang jelas kita sudah naik sidik kemarin pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran," tukasnya.