home news

Jalani Sidang Dakwaan, Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:13 WIB
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), meminta pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan (PN) Makassar. Foto: Abdul Majid
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), meminta pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan (PN) Makassar.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukumnya, Ida Hamidah usai mendampingi kliennya menjalani sidang dakwaan di PN Makassar, Selasa (11/03/2025).

Ida Hamidah mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel.

Dimana terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.

"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi. Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.

Wanita yang akrab disapa Ida ini mengaku, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar kliennya dilakukan pengalihan tahanan. Karena hal itu juga merupakan hak terdakwa yang diatur dalam undang-undang.

"Alasan pengajuan pengalihan tahanan, karena klien kami itu baru saja melahirkan dengan operasi sesar. Anaknya juga masih di rumah sakit dan butuh ASI ibunya. Apalgi bayi ini lahir prematur, belum waktunya lahir tapi dikeluarkan, karena alasan Preeklamsia dan khawatir membahayakan ibu dan anak," ucap Ida.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya