Jalani Sidang Dakwaan, Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan

Selasa, 11 Mar 2025 20:13
Jalani Sidang Dakwaan, Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), meminta pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan (PN) Makassar. Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), meminta pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan (PN) Makassar.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukumnya, Ida Hamidah usai mendampingi kliennya menjalani sidang dakwaan di PN Makassar, Selasa (11/03/2025).

Ida Hamidah mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel.

Dimana terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.

"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi. Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.

Wanita yang akrab disapa Ida ini mengaku, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar kliennya dilakukan pengalihan tahanan. Karena hal itu juga merupakan hak terdakwa yang diatur dalam undang-undang.

"Alasan pengajuan pengalihan tahanan, karena klien kami itu baru saja melahirkan dengan operasi sesar. Anaknya juga masih di rumah sakit dan butuh ASI ibunya. Apalgi bayi ini lahir prematur, belum waktunya lahir tapi dikeluarkan, karena alasan Preeklamsia dan khawatir membahayakan ibu dan anak," ucap Ida.

Terkait sidang selanjutnya adalah agenda pemeriksaan saksi, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan dua saksi ahli dan saksi fakta.

"Untuk terdakwa sendir kami usahakan selalu dihadirkan. Minggu lalu saja terdakwa hadir, Namun jaksa keberatan karena tidak ada surat keterangan sehat, hanya mengantongi surat izin keluar untuk sidang dan setelahnya harus kembali lagi di rumah sakit," tutupnya.

Diketahui, terdakwa merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru