Jalani Sidang Dakwaan, Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan
Selasa, 11 Mar 2025 20:13
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), meminta pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan (PN) Makassar. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), meminta pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan (PN) Makassar.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukumnya, Ida Hamidah usai mendampingi kliennya menjalani sidang dakwaan di PN Makassar, Selasa (11/03/2025).
Ida Hamidah mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel.
Dimana terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi. Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.
Wanita yang akrab disapa Ida ini mengaku, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar kliennya dilakukan pengalihan tahanan. Karena hal itu juga merupakan hak terdakwa yang diatur dalam undang-undang.
"Alasan pengajuan pengalihan tahanan, karena klien kami itu baru saja melahirkan dengan operasi sesar. Anaknya juga masih di rumah sakit dan butuh ASI ibunya. Apalgi bayi ini lahir prematur, belum waktunya lahir tapi dikeluarkan, karena alasan Preeklamsia dan khawatir membahayakan ibu dan anak," ucap Ida.
Terkait sidang selanjutnya adalah agenda pemeriksaan saksi, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan dua saksi ahli dan saksi fakta.
"Untuk terdakwa sendir kami usahakan selalu dihadirkan. Minggu lalu saja terdakwa hadir, Namun jaksa keberatan karena tidak ada surat keterangan sehat, hanya mengantongi surat izin keluar untuk sidang dan setelahnya harus kembali lagi di rumah sakit," tutupnya.
Diketahui, terdakwa merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukumnya, Ida Hamidah usai mendampingi kliennya menjalani sidang dakwaan di PN Makassar, Selasa (11/03/2025).
Ida Hamidah mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel.
Dimana terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi. Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.
Wanita yang akrab disapa Ida ini mengaku, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar kliennya dilakukan pengalihan tahanan. Karena hal itu juga merupakan hak terdakwa yang diatur dalam undang-undang.
"Alasan pengajuan pengalihan tahanan, karena klien kami itu baru saja melahirkan dengan operasi sesar. Anaknya juga masih di rumah sakit dan butuh ASI ibunya. Apalgi bayi ini lahir prematur, belum waktunya lahir tapi dikeluarkan, karena alasan Preeklamsia dan khawatir membahayakan ibu dan anak," ucap Ida.
Terkait sidang selanjutnya adalah agenda pemeriksaan saksi, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan dua saksi ahli dan saksi fakta.
"Untuk terdakwa sendir kami usahakan selalu dihadirkan. Minggu lalu saja terdakwa hadir, Namun jaksa keberatan karena tidak ada surat keterangan sehat, hanya mengantongi surat izin keluar untuk sidang dan setelahnya harus kembali lagi di rumah sakit," tutupnya.
Diketahui, terdakwa merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
(GUS)
Berita Terkait
News
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal.
Selasa, 03 Mar 2026 16:50
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akhir Ramadan: Service Rutin Tahunan bagi Tubuh hingga Hati kita
2
Faisal Surur Lanjutkan Pembangunan Jalan Beton 344 Meter di Pompanua
3
Program Jumat Berkah IHGMA Sulsel Bagikan Ratusan Paket Bukber ke Masjid
4
Safari Ramadhan, Gubernur Papua Dengar Aspirasi Rakyat untuk Jaga Arah Pembangunan
5
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akhir Ramadan: Service Rutin Tahunan bagi Tubuh hingga Hati kita
2
Faisal Surur Lanjutkan Pembangunan Jalan Beton 344 Meter di Pompanua
3
Program Jumat Berkah IHGMA Sulsel Bagikan Ratusan Paket Bukber ke Masjid
4
Safari Ramadhan, Gubernur Papua Dengar Aspirasi Rakyat untuk Jaga Arah Pembangunan
5
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang