home news

Kuasa Hukum Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri Bukan Tanggung Jawab Mira Hayati

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:55 WIB
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut produk merk MH yang mengandung bahan merkuri bukan tanggung jawab kliennya. Foto: Istimewa
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut produk merk MH yang mengandung bahan merkuri bukan tanggung jawab kliennya.

Hal itu diungkapkan Ida Hamidah usai mendampingi Mira Hayati menjalani sidang lanjutan kasus kosemetik ilegal alias mengandung bahan merkuri dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/3/2025).

Diketahui, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel menghadirkan tiga orang saksi. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer (GM) perusahaan milik Mira Hayati.

Ida menjelaskan, dalam sidang sebagaimana pernyataan para saksi, terkuat bahwa ternyata ada produk MH yang dipalsukan dan sudah beredar di masyarakat.

"Ini sistemnya beli putus karena banyaknya produk Mira Hayati yang dipalsukan, karena GM nya pun mengakui semua sudah sesuai regulasi yang ditetapkan BPOM, ada izin edar. Baik itu dua produk yang diduga mengandung merkuri, ada notifikasi yang diberikan BPOM," bebernya.

Ida juga menegaskan, bahwa kliennya menjamin tidak pernah ada barang yang dipesan mengandung bahan merkuri. Hal itu sesuai dengan keterangan polisi yang menjadi saksi.

"Apakah saat datang penggeledahan, polisi saksi menemukan merkuri? Katanya tidak tau, bukan bagian dia. Seharusnya pabriknya yang digrebek, ini tidak ada," tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya