Kuasa Hukum Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri Bukan Tanggung Jawab Mira Hayati
Selasa, 18 Mar 2025 21:55

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut produk merk MH yang mengandung bahan merkuri bukan tanggung jawab kliennya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut produk merk MH yang mengandung bahan merkuri bukan tanggung jawab kliennya.
Hal itu diungkapkan Ida Hamidah usai mendampingi Mira Hayati menjalani sidang lanjutan kasus kosemetik ilegal alias mengandung bahan merkuri dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/3/2025).
Diketahui, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel menghadirkan tiga orang saksi. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer (GM) perusahaan milik Mira Hayati.
Ida menjelaskan, dalam sidang sebagaimana pernyataan para saksi, terkuat bahwa ternyata ada produk MH yang dipalsukan dan sudah beredar di masyarakat.
"Ini sistemnya beli putus karena banyaknya produk Mira Hayati yang dipalsukan, karena GM nya pun mengakui semua sudah sesuai regulasi yang ditetapkan BPOM, ada izin edar. Baik itu dua produk yang diduga mengandung merkuri, ada notifikasi yang diberikan BPOM," bebernya.
Ida juga menegaskan, bahwa kliennya menjamin tidak pernah ada barang yang dipesan mengandung bahan merkuri. Hal itu sesuai dengan keterangan polisi yang menjadi saksi.
"Apakah saat datang penggeledahan, polisi saksi menemukan merkuri? Katanya tidak tau, bukan bagian dia. Seharusnya pabriknya yang digrebek, ini tidak ada," tegasnya.
"Kemudian, menurut keterangan GM barang yang diuji oleh BPOM bukan barang dari pabrik, tapi barang dari reseller, bukan tanggung jawab Mira Hayati lagi," tambahnya.
Ida Hamidah lanjut menyampaikan, selama ini ada tiga laporan polisi terkait pemalsuan produk Mira Hayati. Hal itu menurutnya, jelas menguatkan pernyataan kliennya yang menjamin produk dari dia tidak mengandung bahan merkuri.
"Menurut kami, barang yang mengandung merkuri itu sudah dipalsukan, BPOM selalu datang bulanan, triwulan, tahunan, kadang datang langsung ngecek. Itu yang disita dari Reseller atas nama Resky, bukan barang dari pabrik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/03/2025).
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
Hal itu diungkapkan Ida Hamidah usai mendampingi Mira Hayati menjalani sidang lanjutan kasus kosemetik ilegal alias mengandung bahan merkuri dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/3/2025).
Diketahui, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel menghadirkan tiga orang saksi. Masing-masing yaitu seorang penyidik dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, pihak stokis dan mantan manajer (GM) perusahaan milik Mira Hayati.
Ida menjelaskan, dalam sidang sebagaimana pernyataan para saksi, terkuat bahwa ternyata ada produk MH yang dipalsukan dan sudah beredar di masyarakat.
"Ini sistemnya beli putus karena banyaknya produk Mira Hayati yang dipalsukan, karena GM nya pun mengakui semua sudah sesuai regulasi yang ditetapkan BPOM, ada izin edar. Baik itu dua produk yang diduga mengandung merkuri, ada notifikasi yang diberikan BPOM," bebernya.
Ida juga menegaskan, bahwa kliennya menjamin tidak pernah ada barang yang dipesan mengandung bahan merkuri. Hal itu sesuai dengan keterangan polisi yang menjadi saksi.
"Apakah saat datang penggeledahan, polisi saksi menemukan merkuri? Katanya tidak tau, bukan bagian dia. Seharusnya pabriknya yang digrebek, ini tidak ada," tegasnya.
"Kemudian, menurut keterangan GM barang yang diuji oleh BPOM bukan barang dari pabrik, tapi barang dari reseller, bukan tanggung jawab Mira Hayati lagi," tambahnya.
Ida Hamidah lanjut menyampaikan, selama ini ada tiga laporan polisi terkait pemalsuan produk Mira Hayati. Hal itu menurutnya, jelas menguatkan pernyataan kliennya yang menjamin produk dari dia tidak mengandung bahan merkuri.
"Menurut kami, barang yang mengandung merkuri itu sudah dipalsukan, BPOM selalu datang bulanan, triwulan, tahunan, kadang datang langsung ngecek. Itu yang disita dari Reseller atas nama Resky, bukan barang dari pabrik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/03/2025).
Pemilik kosmetik merk "MH" itu duduk di kursi pesakitan untuk kedua kalinya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Pantauan SINDOMakassar, Mira Hayati menjalani sidang dalam kondisi lebih baik setelah sebelumnya ia sakit karena hamil, sehingga harus mangkir dari sidang sebanyak dua kali.
Saat tiba di PN Makassar "Si Ratu Emas" itu tampak ditemani banyak keluarganya. Sementara dalam sidang, Mira Hayati kembali didampingi Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin pengacara Ida Hamidah.
(GUS)
Berita Terkait

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25

News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

News
Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.
Selasa, 08 Apr 2025 10:33

News
Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Senin, 07 Apr 2025 20:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Telkomsel Salurkan Kurban ke 42.000 Keluarga di 600 Titik se-Indonesia
2

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
3

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
4

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Telkomsel Salurkan Kurban ke 42.000 Keluarga di 600 Titik se-Indonesia
2

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
3

Momentum Iduladha, Bupati Gowa Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial
4

XLSMART Salurkan 112 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah, Termasuk Makassar
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba