home news

Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Masuk Tahap Dua, Segera Disidangkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:42 WIB
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.. Foto: Istimewa
Jaksa padaKejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.

Rencananya perkara dengan jumlah 11 tersangka itu akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa pada Kejari Gowa pada Rabu (19/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan delapan berkas yang akan tahap dua ini terbagi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Kemudian kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

"Berkas yang akan tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/03/2025).

Adapun delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu: Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (memproduksi atau membuat rupiah palsu), Tersangka AK (50) Pegawai bank (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta (mengedarkan uang rupiah palsu), serta Tersangka SW (55) PNS guru (mengedarkan uang rupiah palsu).

Selanjutnya, ada Tersangka MN (40) Karyawan honorer (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SW (35) Wiraswasta (menerima uang rupiah palsu), dan Tersangka MM (40) PNS (menerima uang rupiah palsu).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya