Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Masuk Tahap Dua, Segera Disidangkan
Selasa, 18 Mar 2025 22:42

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.
Rencananya perkara dengan jumlah 11 tersangka itu akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa pada Kejari Gowa pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan delapan berkas yang akan tahap dua ini terbagi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Kemudian kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
"Berkas yang akan tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/03/2025).
Adapun delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu: Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (memproduksi atau membuat rupiah palsu), Tersangka AK (50) Pegawai bank (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta (mengedarkan uang rupiah palsu), serta Tersangka SW (55) PNS guru (mengedarkan uang rupiah palsu).
Selanjutnya, ada Tersangka MN (40) Karyawan honorer (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SW (35) Wiraswasta (menerima uang rupiah palsu), dan Tersangka MM (40) PNS (menerima uang rupiah palsu).
"Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP," ucap Soetarmi.
"Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan sindikat uang palsu (upal) mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Polisi mulanya menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu.
Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang rupiah palsu.
Rencananya perkara dengan jumlah 11 tersangka itu akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa pada Kejari Gowa pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan delapan berkas yang akan tahap dua ini terbagi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Kemudian kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
"Berkas yang akan tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/03/2025).
Adapun delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu: Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (memproduksi atau membuat rupiah palsu), Tersangka AK (50) Pegawai bank (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta (mengedarkan uang rupiah palsu), serta Tersangka SW (55) PNS guru (mengedarkan uang rupiah palsu).
Selanjutnya, ada Tersangka MN (40) Karyawan honorer (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SW (35) Wiraswasta (menerima uang rupiah palsu), dan Tersangka MM (40) PNS (menerima uang rupiah palsu).
"Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP," ucap Soetarmi.
"Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan sindikat uang palsu (upal) mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Polisi mulanya menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu.
Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang rupiah palsu.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kasus Ponakan Aniaya Paman Berakhir Damai di Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice
Rabu, 26 Mar 2025 00:31

News
JPU Kejari Gowa Terima Tahap Dua Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima penyerahan berkas tahap dua perkara uang palsu UIN Alauddin Makassar dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Rabu (19/3/2025).
Rabu, 19 Mar 2025 15:44

News
Tim Terpadu Dibentuk untuk Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel
Kamis, 06 Mar 2025 17:41

News
Sinergi PLN & Kejati Sulsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Listrik
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim.
Rabu, 05 Mar 2025 17:45

News
Perkara Adik Tikam Kakak Kandungnya di Pelabuhan Makassar Berakhir Damai
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, (13/02/2025).
Kamis, 13 Feb 2025 18:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Absen Dampingi PSM di Laga vs CAHN FC, Tavarez Pertanyakan Keputusan Wasit
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Pemain PSM Siap Berikan yang Terbaik di Laga vs CAHN FC
5

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna