Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Masuk Tahap Dua, Segera Disidangkan
Selasa, 18 Mar 2025 22:42
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.
Rencananya perkara dengan jumlah 11 tersangka itu akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa pada Kejari Gowa pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan delapan berkas yang akan tahap dua ini terbagi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Kemudian kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
"Berkas yang akan tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/03/2025).
Adapun delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu: Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (memproduksi atau membuat rupiah palsu), Tersangka AK (50) Pegawai bank (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta (mengedarkan uang rupiah palsu), serta Tersangka SW (55) PNS guru (mengedarkan uang rupiah palsu).
Selanjutnya, ada Tersangka MN (40) Karyawan honorer (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SW (35) Wiraswasta (menerima uang rupiah palsu), dan Tersangka MM (40) PNS (menerima uang rupiah palsu).
"Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP," ucap Soetarmi.
"Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan sindikat uang palsu (upal) mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Polisi mulanya menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu.
Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang rupiah palsu.
Rencananya perkara dengan jumlah 11 tersangka itu akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa pada Kejari Gowa pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan delapan berkas yang akan tahap dua ini terbagi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Kemudian kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.
"Berkas yang akan tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/03/2025).
Adapun delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu: Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (memproduksi atau membuat rupiah palsu), Tersangka AK (50) Pegawai bank (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta (mengedarkan uang rupiah palsu), serta Tersangka SW (55) PNS guru (mengedarkan uang rupiah palsu).
Selanjutnya, ada Tersangka MN (40) Karyawan honorer (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta (mengedarkan uang rupiah palsu), Tersangka SW (35) Wiraswasta (menerima uang rupiah palsu), dan Tersangka MM (40) PNS (menerima uang rupiah palsu).
"Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP," ucap Soetarmi.
"Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan sindikat uang palsu (upal) mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Polisi mulanya menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu.
Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang rupiah palsu.
(GUS)
Berita Terkait
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemenkum Sulsel Gelar Advokasi Jaminan Fidusia di Sidrap, Temukan Tiga Laporan Dugaan Pidana
2
Bupati Gowa Kawal Usulan Pembangunan Jalan Prioritas ke BBPJN Sulsel
3
Dollar Tembus Rp18.000, Harga Cabai dan Bawang Merah di Parepare Melonjak
4
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini, Naik 44 Persen
5
Milad ke-34 FK UMI Diramaikan Studium Generale hingga Layanan Kesehatan Gratis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemenkum Sulsel Gelar Advokasi Jaminan Fidusia di Sidrap, Temukan Tiga Laporan Dugaan Pidana
2
Bupati Gowa Kawal Usulan Pembangunan Jalan Prioritas ke BBPJN Sulsel
3
Dollar Tembus Rp18.000, Harga Cabai dan Bawang Merah di Parepare Melonjak
4
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini, Naik 44 Persen
5
Milad ke-34 FK UMI Diramaikan Studium Generale hingga Layanan Kesehatan Gratis