Bukan Begal! Pelaku Penembakan Polisi di Makassar Ternyata Adik Kandung Sendiri
Rabu, 16 Jul 2025 07:17
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kasus penembakan anggota Polres Pelabuhan. Foto: Ist
MAKASSAR - Pelaku penembakan terhadap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44), ternyata bukan dilakukan oleh seorang begal bernama Aldi Monyet.
Peristiwa penembakan yang sempat viral pada awal bulan Mei 2025 lalu ini ternyata menyembunyikan fakta mengejutkan. Pelaku ternyata adalah adik kandung korban sendiri yang juga merupakan anggota polisi berinisial SI (43).
Fakta ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kasus tersebut.
Dalam ekspose perkara dijelaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah SI yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Tersangka merupakan seorang anggota Polri aktif.
Ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP. Korban dalam kasus ini adalah Wahyuddin alias Noval (44), yang merupakan kakak kandung tersangka dan juga berprofesi sebagai anggota Polri.
Kejadian bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jalan Jalahong, Kota Makassar. Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor.
Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Adapun usulan Restorative Justice ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga, Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal.
Kemudian, Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ, Tersangka bukan residivis.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Ekspose ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Peristiwa penembakan yang sempat viral pada awal bulan Mei 2025 lalu ini ternyata menyembunyikan fakta mengejutkan. Pelaku ternyata adalah adik kandung korban sendiri yang juga merupakan anggota polisi berinisial SI (43).
Fakta ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kasus tersebut.
Dalam ekspose perkara dijelaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah SI yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Tersangka merupakan seorang anggota Polri aktif.
Ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP. Korban dalam kasus ini adalah Wahyuddin alias Noval (44), yang merupakan kakak kandung tersangka dan juga berprofesi sebagai anggota Polri.
Kejadian bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jalan Jalahong, Kota Makassar. Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor.
Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Adapun usulan Restorative Justice ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga, Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal.
Kemudian, Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ, Tersangka bukan residivis.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Ekspose ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 22:37
News
Kompolnas Verifikasi Lapangan Kasus Polisi Tembak Remaja di Toddopuli
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan transparansi penyidikan kasus penembakan di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Jum'at, 06 Mar 2026 00:27
News
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah membawa 11 oknum kepala desa ke tahap penuntutan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Rabu, 11 Feb 2026 10:03
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Fadel Tauphan Ansar Dilantik Ketua KNPI Sulsel, Tiga Kepala Daerah dan Ketua DPRD Hadir
2
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
3
Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 6 Makassar Angkatan 2002 Gelar Buka Puasa Bersama
4
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
5
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin