home news

Tim Terpadu Target Sertifikasi 1.405 Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:20 WIB
Nota Kesepahaman atau MoU tentang pembentukan tim terpadu percepatan persertifikatan tanah wakaf di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditandatangani, Rabu, (19/03/2025).
Nota Kesepahaman atau MoU tentang pembentukan tim terpadu percepatan persertifikatan tanah wakaf di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditandatangani, Rabu, (19/03/2025). Bahkan ditarget bisa sertifikasi 1.405 tanah wakaf rumah ibadah.

MoU tersebut diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, Kakanwil Kementerian Agama Sulsel Ali Yafid dan Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulsel R Agus Marhendra.

Prosesi penandatangan MoU ini berlangsung di Baruga Adhiyaksa Kantor Kejati Sulsel, dan juga dilaksanakan secara serentak di 23 Kabupaten/Kota se-Sulel oleh Kajari, Kakan Kemenag dan Kepala ATR/BPN setempat yang mengikuti kegiatan ini secara virtual.

Kakanwil ATR/BPN Sulsel, R Agus Marhendra mengatakan pensertifikatan tanah wakaf ini untuk memberi kepastian hukum atas alas hak rumah ibadah agar tidak timbul masalah, sengketa, dan konflik di kemudian hari.

“Ini tidak mudah, banyak sekali tanah wakaf di Sulsel yang sudah ada niat diwakafkan namun belum terdaftar. Sampai tahun ini baru 2.205 yang sudah disertifikatkan,” ungkapnya.

Diakui Agus Marhendra, ATR/BPN menargetkan di tahun 2025 ini dapat menuntaskan 1.405 sertifikat tanah wakaf rumah ibadah yang ada di Sulsel.

“Tahun ini, kami targetkan 1405 sertifikat tanah wakaf. Tentu kita dudukkan dulu masalah hukumnya dan ada pak Kajati dan pak Kakanwil Kemenag yang mensupport itu. Ini karya besar kita bersama untuk kepentingan umat,” pungkasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya