165 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi, Enam Orang Bakal Bebaskan
Abdul Majid
Senin, 24 Maret 2025 - 20:04 WIB
Sebanyak 165 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar bakal memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Foto: Istimewa
Sebanyak 165 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar bakal memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Enam orang diantaranya diajukan bebas.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyatakan bahwa pengajuan remisi ini terdiri dari dua kategori, yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II.
Pada Remisi Khusus I, sebanyak 67 orang diusulkan mendapat pemotongan hukuman selama 15 hari, 90 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, dan satu orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari.
Sedangkan Remisi Khusus II, kata dia, diberikan kepada dua orang dengan pengurangan masa tahanan 15 hari serta lima orang lainnya dengan remisi satu bulan.
"Warga binaan yang kami ajukan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Jayadi (24/03/2025).
"Menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran selama berada di Rutan, serta aktif dalam program pembinaan," tambahnya.
Jayadi menjelaskan, mayoritas warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi berasal dari kasus narkotika, pencurian, dan kepemilikan senjata tajam.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyatakan bahwa pengajuan remisi ini terdiri dari dua kategori, yakni Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II.
Pada Remisi Khusus I, sebanyak 67 orang diusulkan mendapat pemotongan hukuman selama 15 hari, 90 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, dan satu orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari.
Sedangkan Remisi Khusus II, kata dia, diberikan kepada dua orang dengan pengurangan masa tahanan 15 hari serta lima orang lainnya dengan remisi satu bulan.
"Warga binaan yang kami ajukan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Jayadi (24/03/2025).
"Menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran selama berada di Rutan, serta aktif dalam program pembinaan," tambahnya.
Jayadi menjelaskan, mayoritas warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi berasal dari kasus narkotika, pencurian, dan kepemilikan senjata tajam.