Ingat! Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 25 Maret 2025 - 17:45 WIB
Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi. Foto/Istimewa
Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi, dari 27 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat yang ingin mengurus paspor, visa, izin tinggal, atau dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025, guna menghindari hambatan dalam proses layanan setelah cuti bersama.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, memberikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan mengurus layanan keimigrasian.
“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, harap diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.
Selain itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur serta cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.
“Kami tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” tambah Godam.
Beberapa imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor adalah:
• Layanan percepatan paspor: Bagi yang membutuhkan paspor mendesak, dapat memanfaatkan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp 1.000.000,- ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp 950.000,-. Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor rusak atau hilang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, memberikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan mengurus layanan keimigrasian.
“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, harap diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.
Selain itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur serta cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.
“Kami tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” tambah Godam.
Beberapa imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor adalah:
• Layanan percepatan paspor: Bagi yang membutuhkan paspor mendesak, dapat memanfaatkan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp 1.000.000,- ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp 950.000,-. Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor rusak atau hilang.