Ingat! Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025

Selasa, 25 Mar 2025 17:45
Ingat! Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025
Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi, dari 27 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat yang ingin mengurus paspor, visa, izin tinggal, atau dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025, guna menghindari hambatan dalam proses layanan setelah cuti bersama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, memberikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan mengurus layanan keimigrasian.

“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, harap diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur serta cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

“Kami tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” tambah Godam.

Beberapa imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor adalah:

• Layanan percepatan paspor: Bagi yang membutuhkan paspor mendesak, dapat memanfaatkan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp 1.000.000,- ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp 950.000,-. Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor rusak atau hilang.

• Layanan Immigration Lounge: Immigration Lounge menyediakan layanan pembuatan paspor satu hari jadi dan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk WNA. Paspor dapat selesai dalam waktu satu jam dan langsung dapat diambil. Fasilitas ini tersedia di beberapa mall besar di Jakarta, Bekasi, Depok, Surabaya, dan Gresik.

• Ambil paspor sebelum libur: Bagi yang sudah mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025, karena kantor Imigrasi akan tutup selama libur Idul Fitri dan buka kembali pada 8 April 2025.

• Penjadwalan ulang melalui M-Paspor: Bagi yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran, namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

• Hotline untuk layanan darurat: Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri atau keadaan darurat lainnya (misalnya keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri), dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat. Layanan darurat hanya untuk kondisi mendesak yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.

Untuk informasi terkini mengenai layanan keimigrasian atau hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial kantor imigrasi.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru