home news

Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:03 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.

Ada 3 terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, masing-masing Agus Salim alias Agus bin H Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29 tahun).

Pada sidang dengan terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU telah menghadirkan beberapa saksi. Selain saksi dari konsumen yang membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing yang mengandung merkuri (hasil uji lab di BPOM), JPU juga menghadirkan saksi ahli dari BPOM RI, ahli bidang kesehatan dan ahli pidana.

Saksi Audina Uping alias Dina (30 tahun) mengakui telah melakukan pembelian produk merk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing sebanyak 3 kali, dua kali melalui market place (Shopee) dan satu kali pemesanan langsung ke salah satu Asisten Owner (AO) dari produk FF.

Saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz yang memiliki gelar profesi apoteker menegaskan produk kosmetik FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing tidak memenuhi syarat atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu berdasarkan hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar positif mengandung merkuri/raksa.

Ahli dari BPOM RI juga menyebutkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam komestika.

Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya