Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar
Selasa, 25 Mar 2025 20:03

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
Ada 3 terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, masing-masing Agus Salim alias Agus bin H Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29 tahun).
Pada sidang dengan terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU telah menghadirkan beberapa saksi. Selain saksi dari konsumen yang membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing yang mengandung merkuri (hasil uji lab di BPOM), JPU juga menghadirkan saksi ahli dari BPOM RI, ahli bidang kesehatan dan ahli pidana.
Saksi Audina Uping alias Dina (30 tahun) mengakui telah melakukan pembelian produk merk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing sebanyak 3 kali, dua kali melalui market place (Shopee) dan satu kali pemesanan langsung ke salah satu Asisten Owner (AO) dari produk FF.
Saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz yang memiliki gelar profesi apoteker menegaskan produk kosmetik FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing tidak memenuhi syarat atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu berdasarkan hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar positif mengandung merkuri/raksa.
Ahli dari BPOM RI juga menyebutkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam komestika.
Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.
Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda ikut menyebut kegiatan memberi label pada kemasan produk masih merupakan bagian dari kegiatan memproduksi.
Andi Haslinda juga dalam keterangannya di persidangan menjelaskan dampak dari kosmetik yang mengandung merkuri pada kesehatan, antara lain pada kulit dapat menyebabkan iritasi, ruam, bitnik-bintik hitam, jerawat dan meradang, kulit wajah terkelupas dan menipis. Gangguan saraf, merkuri dapat menyebabkan mati rasa permanen atau kesemutan di tangan, kaki atau sekitar mulut. Serta gangguan lain pada bagian tubuh yang terpapar merkuri.
Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng berpendapat bahwa sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang telah terpenuhi secara keseluruhan pada pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dikategorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Ada 3 terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, masing-masing Agus Salim alias Agus bin H Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29 tahun).
Pada sidang dengan terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU telah menghadirkan beberapa saksi. Selain saksi dari konsumen yang membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing yang mengandung merkuri (hasil uji lab di BPOM), JPU juga menghadirkan saksi ahli dari BPOM RI, ahli bidang kesehatan dan ahli pidana.
Saksi Audina Uping alias Dina (30 tahun) mengakui telah melakukan pembelian produk merk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing sebanyak 3 kali, dua kali melalui market place (Shopee) dan satu kali pemesanan langsung ke salah satu Asisten Owner (AO) dari produk FF.
Saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz yang memiliki gelar profesi apoteker menegaskan produk kosmetik FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing tidak memenuhi syarat atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu berdasarkan hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar positif mengandung merkuri/raksa.
Ahli dari BPOM RI juga menyebutkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam komestika.
Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.
Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda ikut menyebut kegiatan memberi label pada kemasan produk masih merupakan bagian dari kegiatan memproduksi.
Andi Haslinda juga dalam keterangannya di persidangan menjelaskan dampak dari kosmetik yang mengandung merkuri pada kesehatan, antara lain pada kulit dapat menyebabkan iritasi, ruam, bitnik-bintik hitam, jerawat dan meradang, kulit wajah terkelupas dan menipis. Gangguan saraf, merkuri dapat menyebabkan mati rasa permanen atau kesemutan di tangan, kaki atau sekitar mulut. Serta gangguan lain pada bagian tubuh yang terpapar merkuri.
Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng berpendapat bahwa sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang telah terpenuhi secara keseluruhan pada pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dikategorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
(GUS)
Berita Terkait

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25

News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

News
Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.
Selasa, 08 Apr 2025 10:33

News
Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Senin, 07 Apr 2025 20:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Hadir di Unhas, Wamen Pendidikan Tinggi Sebut Kampus Kunci Pertumbuhan Ekonomi
2

OJK: Penggunaan Logo Tanpa Izin oleh Investindo Public Optima Langgar Hukum
3

Asyura di Dapur: Mengaduk Peca', Mengganti Pecah Belah
4

Baruga Social Run: Ajang Lari Santai dan Sehat di Bukit Baruga
5

Terpilih Sebagai Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro Punya 7 Program Strategis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Hadir di Unhas, Wamen Pendidikan Tinggi Sebut Kampus Kunci Pertumbuhan Ekonomi
2

OJK: Penggunaan Logo Tanpa Izin oleh Investindo Public Optima Langgar Hukum
3

Asyura di Dapur: Mengaduk Peca', Mengganti Pecah Belah
4

Baruga Social Run: Ajang Lari Santai dan Sehat di Bukit Baruga
5

Terpilih Sebagai Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro Punya 7 Program Strategis