Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar

Selasa, 25 Mar 2025 20:03
Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.

Ada 3 terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, masing-masing Agus Salim alias Agus bin H Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj Mira Hayati (29 tahun).

Pada sidang dengan terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU telah menghadirkan beberapa saksi. Selain saksi dari konsumen yang membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing yang mengandung merkuri (hasil uji lab di BPOM), JPU juga menghadirkan saksi ahli dari BPOM RI, ahli bidang kesehatan dan ahli pidana.

Saksi Audina Uping alias Dina (30 tahun) mengakui telah melakukan pembelian produk merk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing sebanyak 3 kali, dua kali melalui market place (Shopee) dan satu kali pemesanan langsung ke salah satu Asisten Owner (AO) dari produk FF.

Saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz yang memiliki gelar profesi apoteker menegaskan produk kosmetik FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing tidak memenuhi syarat atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu berdasarkan hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar positif mengandung merkuri/raksa.

Ahli dari BPOM RI juga menyebutkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam komestika.

Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.

Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda ikut menyebut kegiatan memberi label pada kemasan produk masih merupakan bagian dari kegiatan memproduksi.

Andi Haslinda juga dalam keterangannya di persidangan menjelaskan dampak dari kosmetik yang mengandung merkuri pada kesehatan, antara lain pada kulit dapat menyebabkan iritasi, ruam, bitnik-bintik hitam, jerawat dan meradang, kulit wajah terkelupas dan menipis. Gangguan saraf, merkuri dapat menyebabkan mati rasa permanen atau kesemutan di tangan, kaki atau sekitar mulut. Serta gangguan lain pada bagian tubuh yang terpapar merkuri.

Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng berpendapat bahwa sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang telah terpenuhi secara keseluruhan pada pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dikategorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
(GUS)
Berita Terkait
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
News
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal.
Selasa, 03 Mar 2026 16:50
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Berita Terbaru