Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Senin, 28 Apr 2025 17:25
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Kelima terdakwa yang sudah dilimpahkan berkasnya yaitu Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan Pengadilan Negeri Gowa telah mengeluarkan jadwal sidang pertama untuk 4 terdakwa.
"Sudah ada jadwal sidang pertama untuk terdakwa Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala. Jadwalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025," kata Soetarmi, Senin (28/04/2025).
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 12 berkas perkara dengan 15 tersangka dari penyidik Polres Gowa.
Untuk 4 terdakwa yang akan menjalani sidang perdana besok, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Perbuatan keempatnya didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) subs Pasal 37 Ayat (1) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menegaskan sesuai arahan Kajati Sulsel Agus Salim, pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel dalam proses penuntutan para terdakwa di persidangan.
“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,” tegas Muhammad Ihsan.
Kelima terdakwa yang sudah dilimpahkan berkasnya yaitu Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan Pengadilan Negeri Gowa telah mengeluarkan jadwal sidang pertama untuk 4 terdakwa.
"Sudah ada jadwal sidang pertama untuk terdakwa Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala. Jadwalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025," kata Soetarmi, Senin (28/04/2025).
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 12 berkas perkara dengan 15 tersangka dari penyidik Polres Gowa.
Untuk 4 terdakwa yang akan menjalani sidang perdana besok, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Perbuatan keempatnya didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) subs Pasal 37 Ayat (1) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menegaskan sesuai arahan Kajati Sulsel Agus Salim, pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel dalam proses penuntutan para terdakwa di persidangan.
“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,” tegas Muhammad Ihsan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40
Sports
Bos Uang Palsu Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah membacakan putusan terhadap terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, pada Rabu (1/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 20:39
Sulsel
Dari Rp5 Miliar Turun Rp1 M, Kuasa Hukum Annar Bongkar Dugaan Permainan Oknum Jaksa
Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, Sulthani menduga ada oknum jaksa yang mencoba memanfaatkan perkara ini dengan meminta uang Rp5 miliar kepada kliennya.
Kamis, 28 Agu 2025 21:40
News
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Rabu, 27 Agu 2025 20:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Meramal Masa Depan Indonesia: Pemilu, Pilkada, dan Kuasa Partai Politik
2
Raih Doktor Ilmu Politik, Marjan Massere Catat Sejarah di DPRD Maros
3
Dorong Pengembangan UKM, PD PERTI Sulsel dan FEBI UINAM Siap Bangkitkan Ekonomi Umat
4
Dari One Piece ke Marvel, Konsep Unik Wisuda ITB Nobel Diganjar Penghargaan
5
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Meramal Masa Depan Indonesia: Pemilu, Pilkada, dan Kuasa Partai Politik
2
Raih Doktor Ilmu Politik, Marjan Massere Catat Sejarah di DPRD Maros
3
Dorong Pengembangan UKM, PD PERTI Sulsel dan FEBI UINAM Siap Bangkitkan Ekonomi Umat
4
Dari One Piece ke Marvel, Konsep Unik Wisuda ITB Nobel Diganjar Penghargaan
5
Wabup Selle Diminta Muncul dan Redam Konflik Bupati Vs Ketua DPRD Soppeng