Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana

Senin, 28 Apr 2025 17:25
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.

Kelima terdakwa yang sudah dilimpahkan berkasnya yaitu Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan Pengadilan Negeri Gowa telah mengeluarkan jadwal sidang pertama untuk 4 terdakwa.

"Sudah ada jadwal sidang pertama untuk terdakwa Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala. Jadwalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025," kata Soetarmi, Senin (28/04/2025).

Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 12 berkas perkara dengan 15 tersangka dari penyidik Polres Gowa.

Untuk 4 terdakwa yang akan menjalani sidang perdana besok, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Perbuatan keempatnya didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) subs Pasal 37 Ayat (1) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menegaskan sesuai arahan Kajati Sulsel Agus Salim, pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel dalam proses penuntutan para terdakwa di persidangan.

“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN,” tegas Muhammad Ihsan.
(GUS)
Berita Terkait
Dari Rp5 Miliar Turun Rp1 M, Kuasa Hukum Annar Bongkar Dugaan Permainan Oknum Jaksa
Sulsel
Dari Rp5 Miliar Turun Rp1 M, Kuasa Hukum Annar Bongkar Dugaan Permainan Oknum Jaksa
Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, Sulthani menduga ada oknum jaksa yang mencoba memanfaatkan perkara ini dengan meminta uang Rp5 miliar kepada kliennya.
Kamis, 28 Agu 2025 21:40
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
News
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Rabu, 27 Agu 2025 20:23
Terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu Mengaku Dimintai Rp5 Miliar Oleh Oknum Jaksa
News
Terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu Mengaku Dimintai Rp5 Miliar Oleh Oknum Jaksa
Terdakwa Bos sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.
Rabu, 27 Agu 2025 20:00
Sidang Perdana, JPU Ungkap Keterlibatan ASS dalam Kasus Uang Palsu
News
Sidang Perdana, JPU Ungkap Keterlibatan ASS dalam Kasus Uang Palsu
Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025) kemarin.
Kamis, 22 Mei 2025 10:53
JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu
News
JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu
JPU pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka ASS alias Annar Salehuddin Sampetoding yang merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu yang dibongkar Polres Gowa.
Selasa, 15 Apr 2025 19:23
Berita Terbaru