BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Senin, 06 Okt 2025 18:40
BI Sulsel bersama Polda Sulsel dan anggota Botasupal memusnahkan 23 ribu lembar uang palsu temuan tujuh tahun terakhir. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan selama periode 2017 hingga awal November 2024. Pemusnahan dilakukan pada 6 Oktober 2025 di Kantor Perwakilan BI Sulsel.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024, yang menilai perlu segera dimusnahkannya uang palsu yang terakumulasi selama tujuh tahun terakhir.
"Proses pemusnahan dilakukan atas dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dan dilaksanakan di Bank Indonesia sebagai otoritas pengedaran uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.
Sesuai regulasi tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, serta memusnahkan uang Rupiah dari peredaran, termasuk menetapkan keasliannya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh seluruh anggota Botasupal, yakni Bank Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel (diwakili Kombes Pol Dedi Supriyadi), Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud sinergi nyata antarinstansi dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah. Setiap lembaga memainkan peran krusial: mulai dari deteksi awal oleh perbankan, edukasi oleh Bank Indonesia, penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan, hingga proses hukum di pengadilan
“Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tegas Rizki.
Lindungi Publik, Tegakkan Hukum
Rizki menjelaskan tujuan dari pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat uang palsu. Kegiatan ini juga menunjukkan kekompakan dan sinergi seluruh anggota Botasupal.
Pemusnahan ini, kata dia, juga mendukung penegakan hukum terhadap pemalsuan uang. Tidak kalah penting, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Bank Indonesia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi solid antara semua unsur Botasupal dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas mata uang nasional.
Sinergi Botasupal
Bank Indonesia bersama para pemangku kepentingan menerapkan tiga pendekatan dalam pemberantasan uang palsu:
• Preemptif: Edukasi “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah” kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelatihan bagi 2.700 guru SD hingga SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
• Preventif: Peningkatan fitur keamanan pada uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang mendapat peringkat ke-2 dunia dalam hal fitur pengaman terbaik.
• Represif: Penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2012, Botasupal memiliki mandat untuk:
• Bertukar data dan informasi intelijen terkait uang palsu,
• Melakukan koordinasi operasi pemberantasan jaringan pemalsu,
• Menyusun kebijakan bersama untuk perlindungan Rupiah,
• Menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perbankan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah melaporkan dan mengajukan klarifikasi terhadap 2.424 lembar uang yang diduga palsu—bukti nyata kontribusi sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran nasional.
Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Botasupal, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024, yang menilai perlu segera dimusnahkannya uang palsu yang terakumulasi selama tujuh tahun terakhir.
"Proses pemusnahan dilakukan atas dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dan dilaksanakan di Bank Indonesia sebagai otoritas pengedaran uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.
Sesuai regulasi tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, serta memusnahkan uang Rupiah dari peredaran, termasuk menetapkan keasliannya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh seluruh anggota Botasupal, yakni Bank Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel (diwakili Kombes Pol Dedi Supriyadi), Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud sinergi nyata antarinstansi dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah. Setiap lembaga memainkan peran krusial: mulai dari deteksi awal oleh perbankan, edukasi oleh Bank Indonesia, penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan, hingga proses hukum di pengadilan
“Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tegas Rizki.
Lindungi Publik, Tegakkan Hukum
Rizki menjelaskan tujuan dari pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat uang palsu. Kegiatan ini juga menunjukkan kekompakan dan sinergi seluruh anggota Botasupal.
Pemusnahan ini, kata dia, juga mendukung penegakan hukum terhadap pemalsuan uang. Tidak kalah penting, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Bank Indonesia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi solid antara semua unsur Botasupal dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas mata uang nasional.
Sinergi Botasupal
Bank Indonesia bersama para pemangku kepentingan menerapkan tiga pendekatan dalam pemberantasan uang palsu:
• Preemptif: Edukasi “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah” kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelatihan bagi 2.700 guru SD hingga SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
• Preventif: Peningkatan fitur keamanan pada uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang mendapat peringkat ke-2 dunia dalam hal fitur pengaman terbaik.
• Represif: Penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2012, Botasupal memiliki mandat untuk:
• Bertukar data dan informasi intelijen terkait uang palsu,
• Melakukan koordinasi operasi pemberantasan jaringan pemalsu,
• Menyusun kebijakan bersama untuk perlindungan Rupiah,
• Menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perbankan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah melaporkan dan mengajukan klarifikasi terhadap 2.424 lembar uang yang diduga palsu—bukti nyata kontribusi sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran nasional.
Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Botasupal, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
Di penghujung masa jabatannya, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan mendapat kunjungan mendadak dari Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Kamis (8/1/2026).
Kamis, 08 Jan 2026 11:14
News
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
Kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S Gani (49) hampir setahun. Kejadian nahas itu terjadi pada malam pergantian tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.
Selasa, 30 Des 2025 15:24
News
Sepanjang 2025, Polda Sulsel Catat Penurunan Tindak Kejahatan
Polda Sulsel memaparkan capaian kerja setahun dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 di Gedung Mappaodang Mabes Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kota Makassar.
Senin, 29 Des 2025 17:45
News
PLN UIP Sulawesi & Polda Sulsel Perkuat Sinergi Pengamanan Infrastruktur
PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan koordinasi pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui audiensi bersama Polda Sulsel.
Jum'at, 26 Des 2025 21:11
News
Bawa Misi Kemanusiaan, 100 Personel Satbrimob BKO Polda Sulsel Diberangkatan ke Aceh
Polda Sulawesi Selatan menggelar Apel Pemberangkatan Personel Satbrimob Polda Sulsel BKO ke Polda Aceh, di Lapangan Apel Mako Satbrimob Polda Sulsel, Jumat (26/12/2025).
Jum'at, 26 Des 2025 17:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
3
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
Hari Amal Bakti, Momentum Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
3
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
Hari Amal Bakti, Momentum Perkuat Kerukunan Umat Beragama