BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Senin, 06 Okt 2025 18:40
BI Sulsel bersama Polda Sulsel dan anggota Botasupal memusnahkan 23 ribu lembar uang palsu temuan tujuh tahun terakhir. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan selama periode 2017 hingga awal November 2024. Pemusnahan dilakukan pada 6 Oktober 2025 di Kantor Perwakilan BI Sulsel.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024, yang menilai perlu segera dimusnahkannya uang palsu yang terakumulasi selama tujuh tahun terakhir.
"Proses pemusnahan dilakukan atas dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dan dilaksanakan di Bank Indonesia sebagai otoritas pengedaran uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.
Sesuai regulasi tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, serta memusnahkan uang Rupiah dari peredaran, termasuk menetapkan keasliannya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh seluruh anggota Botasupal, yakni Bank Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel (diwakili Kombes Pol Dedi Supriyadi), Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud sinergi nyata antarinstansi dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah. Setiap lembaga memainkan peran krusial: mulai dari deteksi awal oleh perbankan, edukasi oleh Bank Indonesia, penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan, hingga proses hukum di pengadilan
“Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tegas Rizki.
Lindungi Publik, Tegakkan Hukum
Rizki menjelaskan tujuan dari pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat uang palsu. Kegiatan ini juga menunjukkan kekompakan dan sinergi seluruh anggota Botasupal.
Pemusnahan ini, kata dia, juga mendukung penegakan hukum terhadap pemalsuan uang. Tidak kalah penting, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Bank Indonesia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi solid antara semua unsur Botasupal dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas mata uang nasional.
Sinergi Botasupal
Bank Indonesia bersama para pemangku kepentingan menerapkan tiga pendekatan dalam pemberantasan uang palsu:
• Preemptif: Edukasi “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah” kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelatihan bagi 2.700 guru SD hingga SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
• Preventif: Peningkatan fitur keamanan pada uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang mendapat peringkat ke-2 dunia dalam hal fitur pengaman terbaik.
• Represif: Penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2012, Botasupal memiliki mandat untuk:
• Bertukar data dan informasi intelijen terkait uang palsu,
• Melakukan koordinasi operasi pemberantasan jaringan pemalsu,
• Menyusun kebijakan bersama untuk perlindungan Rupiah,
• Menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perbankan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah melaporkan dan mengajukan klarifikasi terhadap 2.424 lembar uang yang diduga palsu—bukti nyata kontribusi sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran nasional.
Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Botasupal, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024, yang menilai perlu segera dimusnahkannya uang palsu yang terakumulasi selama tujuh tahun terakhir.
"Proses pemusnahan dilakukan atas dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dan dilaksanakan di Bank Indonesia sebagai otoritas pengedaran uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.
Sesuai regulasi tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, serta memusnahkan uang Rupiah dari peredaran, termasuk menetapkan keasliannya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh seluruh anggota Botasupal, yakni Bank Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel (diwakili Kombes Pol Dedi Supriyadi), Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud sinergi nyata antarinstansi dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah. Setiap lembaga memainkan peran krusial: mulai dari deteksi awal oleh perbankan, edukasi oleh Bank Indonesia, penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan, hingga proses hukum di pengadilan
“Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tegas Rizki.
Lindungi Publik, Tegakkan Hukum
Rizki menjelaskan tujuan dari pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat uang palsu. Kegiatan ini juga menunjukkan kekompakan dan sinergi seluruh anggota Botasupal.
Pemusnahan ini, kata dia, juga mendukung penegakan hukum terhadap pemalsuan uang. Tidak kalah penting, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Bank Indonesia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi solid antara semua unsur Botasupal dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas mata uang nasional.
Sinergi Botasupal
Bank Indonesia bersama para pemangku kepentingan menerapkan tiga pendekatan dalam pemberantasan uang palsu:
• Preemptif: Edukasi “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah” kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelatihan bagi 2.700 guru SD hingga SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
• Preventif: Peningkatan fitur keamanan pada uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang mendapat peringkat ke-2 dunia dalam hal fitur pengaman terbaik.
• Represif: Penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2012, Botasupal memiliki mandat untuk:
• Bertukar data dan informasi intelijen terkait uang palsu,
• Melakukan koordinasi operasi pemberantasan jaringan pemalsu,
• Menyusun kebijakan bersama untuk perlindungan Rupiah,
• Menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perbankan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah melaporkan dan mengajukan klarifikasi terhadap 2.424 lembar uang yang diduga palsu—bukti nyata kontribusi sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran nasional.
Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Botasupal, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
Ekbis
BI Sulsel Perkuat Pariwisata Ramah Muslim Lewat Kajian IMTI 2026
BI Sulsel dan Pemprov Sulsel mendorong penguatan ekosistem Pariwisata Ramah Muslim melalui Forum Diskusi Kajian Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2026.
Rabu, 02 Sep 2026 14:59
Ekbis
Menjaga Nadi Ekonomi Sulawesi Selatan di Tengah Gejolak Global
BI Sulsel bersama pemerintah daerah menjaga inflasi, memastikan pasokan pangan, memetakan risiko, sekaligus memperkuat berbagai sumber pertumbuhan ekonomi.
Selasa, 01 Sep 2026 19:47
Ekbis
SSIC 2026 Dorong Hilirisasi & Investasi Berkelanjutan di Sulsel
Industri minyak ikan Kabupaten Sinjai menjadi proyek investasi terbaik dalam Final South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) 2026.
Sabtu, 29 Agu 2026 13:38
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Film Jangan Lupa Bahagia Bawa Kisah Keluarga dan Komedi Khas Makassar
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Di Tengah Kemarau Panjang, Gubernur Bersama Ribuan Warga Gelar Salat Istisqa
4
Temui Gubernur Sulsel, IAS: Golkar Selalu Sejalan dengan Pemerintahan
5
Penjualan Hybrid Naik 137 Persen, Kalla Toyota Lanjutkan Tren Positif Lewat Event Toyota Serbu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Film Jangan Lupa Bahagia Bawa Kisah Keluarga dan Komedi Khas Makassar
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Di Tengah Kemarau Panjang, Gubernur Bersama Ribuan Warga Gelar Salat Istisqa
4
Temui Gubernur Sulsel, IAS: Golkar Selalu Sejalan dengan Pemerintahan
5
Penjualan Hybrid Naik 137 Persen, Kalla Toyota Lanjutkan Tren Positif Lewat Event Toyota Serbu