BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir

Senin, 06 Okt 2025 18:40
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
BI Sulsel bersama Polda Sulsel dan anggota Botasupal memusnahkan 23 ribu lembar uang palsu temuan tujuh tahun terakhir. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan selama periode 2017 hingga awal November 2024. Pemusnahan dilakukan pada 6 Oktober 2025 di Kantor Perwakilan BI Sulsel.

Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024, yang menilai perlu segera dimusnahkannya uang palsu yang terakumulasi selama tujuh tahun terakhir.

"Proses pemusnahan dilakukan atas dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dan dilaksanakan di Bank Indonesia sebagai otoritas pengedaran uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.

Sesuai regulasi tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, serta memusnahkan uang Rupiah dari peredaran, termasuk menetapkan keasliannya.

Kolaborasi Lintas Lembaga
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh seluruh anggota Botasupal, yakni Bank Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel (diwakili Kombes Pol Dedi Supriyadi), Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.

Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud sinergi nyata antarinstansi dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah. Setiap lembaga memainkan peran krusial: mulai dari deteksi awal oleh perbankan, edukasi oleh Bank Indonesia, penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan, hingga proses hukum di pengadilan

“Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tegas Rizki.

Lindungi Publik, Tegakkan Hukum
Rizki menjelaskan tujuan dari pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat uang palsu. Kegiatan ini juga menunjukkan kekompakan dan sinergi seluruh anggota Botasupal.

Pemusnahan ini, kata dia, juga mendukung penegakan hukum terhadap pemalsuan uang. Tidak kalah penting, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Bank Indonesia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi solid antara semua unsur Botasupal dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas mata uang nasional.

Sinergi Botasupal
Bank Indonesia bersama para pemangku kepentingan menerapkan tiga pendekatan dalam pemberantasan uang palsu:
• Preemptif: Edukasi “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah” kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelatihan bagi 2.700 guru SD hingga SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
• Preventif: Peningkatan fitur keamanan pada uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang mendapat peringkat ke-2 dunia dalam hal fitur pengaman terbaik.
• Represif: Penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2012, Botasupal memiliki mandat untuk:
• Bertukar data dan informasi intelijen terkait uang palsu,
• Melakukan koordinasi operasi pemberantasan jaringan pemalsu,
• Menyusun kebijakan bersama untuk perlindungan Rupiah,
• Menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, perbankan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah melaporkan dan mengajukan klarifikasi terhadap 2.424 lembar uang yang diduga palsu—bukti nyata kontribusi sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran nasional.

Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Botasupal, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Cek Senpi Serentak, Kapolda Sulsel Tekankan Moralitas Personel
News
Cek Senpi Serentak, Kapolda Sulsel Tekankan Moralitas Personel
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin apel pengecekan senjata api (senpi) serentak di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 15:10
Polda Sulsel Siagakan 5.268 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat 2026
Sulsel
Polda Sulsel Siagakan 5.268 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat 2026
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyiagakan 5.268 personel gabungan dalam Operasi Kepolisian Terpusat bersandi “Ketupat-2026” untuk mengamankan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Minggu, 08 Mar 2026 19:46
Brimob Polda Sulsel Gelar Bukber dan Bagikan 1.000 Paket Ramadan
Sulsel
Brimob Polda Sulsel Gelar Bukber dan Bagikan 1.000 Paket Ramadan
Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan pembagian paket Ramadan kepada anak yatim dan pengurus masjid, Sabtu (7/3/2026).
Minggu, 08 Mar 2026 12:00
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
News
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
Tim Pengacara LBH Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir yang mandek hingga enam tahun di Polda Sulsel dengan menuntut agar proses penanganan perkaranya dilanjutkan ke kejaksaan.
Jum'at, 06 Mar 2026 23:04
Bank Indonesia Hadirkan Pekan Ekonomi Syariah Kolaborasi dengan Trend Hijab
Ekbis
Bank Indonesia Hadirkan Pekan Ekonomi Syariah Kolaborasi dengan Trend Hijab
Sebagai wujud nyata upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Selatan, Bank Indonesia menyelenggarakan rangkaian kegiatan “Pekan Ekonomi Syariah (Pesyar) Kolaborasi dengan Trend Hijab 2026”
Jum'at, 06 Mar 2026 22:37
Berita Terbaru