BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Senin, 06 Okt 2025 18:40
BI Sulsel bersama Polda Sulsel dan anggota Botasupal memusnahkan 23 ribu lembar uang palsu temuan tujuh tahun terakhir. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan selama periode 2017 hingga awal November 2024. Pemusnahan dilakukan pada 6 Oktober 2025 di Kantor Perwakilan BI Sulsel.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024, yang menilai perlu segera dimusnahkannya uang palsu yang terakumulasi selama tujuh tahun terakhir.
"Proses pemusnahan dilakukan atas dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dan dilaksanakan di Bank Indonesia sebagai otoritas pengedaran uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.
Sesuai regulasi tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, serta memusnahkan uang Rupiah dari peredaran, termasuk menetapkan keasliannya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh seluruh anggota Botasupal, yakni Bank Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel (diwakili Kombes Pol Dedi Supriyadi), Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud sinergi nyata antarinstansi dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah. Setiap lembaga memainkan peran krusial: mulai dari deteksi awal oleh perbankan, edukasi oleh Bank Indonesia, penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan, hingga proses hukum di pengadilan
“Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tegas Rizki.
Lindungi Publik, Tegakkan Hukum
Rizki menjelaskan tujuan dari pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat uang palsu. Kegiatan ini juga menunjukkan kekompakan dan sinergi seluruh anggota Botasupal.
Pemusnahan ini, kata dia, juga mendukung penegakan hukum terhadap pemalsuan uang. Tidak kalah penting, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Bank Indonesia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi solid antara semua unsur Botasupal dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas mata uang nasional.
Sinergi Botasupal
Bank Indonesia bersama para pemangku kepentingan menerapkan tiga pendekatan dalam pemberantasan uang palsu:
• Preemptif: Edukasi “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah” kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelatihan bagi 2.700 guru SD hingga SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
• Preventif: Peningkatan fitur keamanan pada uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang mendapat peringkat ke-2 dunia dalam hal fitur pengaman terbaik.
• Represif: Penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2012, Botasupal memiliki mandat untuk:
• Bertukar data dan informasi intelijen terkait uang palsu,
• Melakukan koordinasi operasi pemberantasan jaringan pemalsu,
• Menyusun kebijakan bersama untuk perlindungan Rupiah,
• Menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perbankan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah melaporkan dan mengajukan klarifikasi terhadap 2.424 lembar uang yang diduga palsu—bukti nyata kontribusi sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran nasional.
Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Botasupal, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024, yang menilai perlu segera dimusnahkannya uang palsu yang terakumulasi selama tujuh tahun terakhir.
"Proses pemusnahan dilakukan atas dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dan dilaksanakan di Bank Indonesia sebagai otoritas pengedaran uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.
Sesuai regulasi tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, serta memusnahkan uang Rupiah dari peredaran, termasuk menetapkan keasliannya.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh seluruh anggota Botasupal, yakni Bank Indonesia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel (diwakili Kombes Pol Dedi Supriyadi), Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud sinergi nyata antarinstansi dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah. Setiap lembaga memainkan peran krusial: mulai dari deteksi awal oleh perbankan, edukasi oleh Bank Indonesia, penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan, hingga proses hukum di pengadilan
“Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi," tegas Rizki.
Lindungi Publik, Tegakkan Hukum
Rizki menjelaskan tujuan dari pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat uang palsu. Kegiatan ini juga menunjukkan kekompakan dan sinergi seluruh anggota Botasupal.
Pemusnahan ini, kata dia, juga mendukung penegakan hukum terhadap pemalsuan uang. Tidak kalah penting, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Bank Indonesia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi solid antara semua unsur Botasupal dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas mata uang nasional.
Sinergi Botasupal
Bank Indonesia bersama para pemangku kepentingan menerapkan tiga pendekatan dalam pemberantasan uang palsu:
• Preemptif: Edukasi “Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah” kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelatihan bagi 2.700 guru SD hingga SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
• Preventif: Peningkatan fitur keamanan pada uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang mendapat peringkat ke-2 dunia dalam hal fitur pengaman terbaik.
• Represif: Penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2012, Botasupal memiliki mandat untuk:
• Bertukar data dan informasi intelijen terkait uang palsu,
• Melakukan koordinasi operasi pemberantasan jaringan pemalsu,
• Menyusun kebijakan bersama untuk perlindungan Rupiah,
• Menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, perbankan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, perbankan di Sulsel telah melaporkan dan mengajukan klarifikasi terhadap 2.424 lembar uang yang diduga palsu—bukti nyata kontribusi sektor keuangan dalam menjaga sistem pembayaran nasional.
Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Botasupal, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
News
Viral Dugaan Penganiayaan di Toraja Utara, Dua Polisi Diperiksa
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan keterlibatan personel Polres Toraja Utara dalam kasus penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 06 Apr 2026 16:37
Sulsel
Tim Gegana Musnahkan Granat Nanas Peninggalan Zaman Belanda di Palopo
Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, aparat kepolisian melalui Tim Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan bahan peledak berbahaya yang ditemukan di wilayah Kota Palopo pada Ahad (5/04/026) sekira pukul 10.00 WITA.
Minggu, 05 Apr 2026 16:18
News
Kapolri Dijadwalkan Resmikan Pusat Studi Kepolisian di Unhas
Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menuntaskan persiapan peluncuran Pusat Studi Kepolisian di Fakultas Hukum (FH) Unhas. Pusat studi tersebut dijadwalkan akan diresmikan oleh Kapolri.
Jum'at, 03 Apr 2026 05:22
Sulsel
Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid di Barru, Minta Atensi Polda
Penyerahan laporan kronologis tersebut disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, Prof Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel, Kamis, 2 April 2026.
Kamis, 02 Apr 2026 10:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
2
Pilrek UNM Tunggu Finalisasi Statuta di Kemendiktisaintek
3
Jemaah Haji Maros Diimbau Waspadai Suhu Ekstrem di Tanah Suci
4
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
5
PLN dan Warga Katimbang Tanam 400 Pohon untuk Cegah Banjir
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
2
Pilrek UNM Tunggu Finalisasi Statuta di Kemendiktisaintek
3
Jemaah Haji Maros Diimbau Waspadai Suhu Ekstrem di Tanah Suci
4
Butuh Biaya Operasi Istri, Akademisi Unhas Keluhkan Dana di Bank BUMN Sulit Dicairkan
5
PLN dan Warga Katimbang Tanam 400 Pohon untuk Cegah Banjir