Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Rabu, 27 Agu 2025 20:23
Suasana persidangan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding di PN Gowa, Rabu, (27/08/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Tudingan yang dibantah terkait dengan pengakuan Annar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hukumannya bisa diringankan bahkan dituntut bebas saat diberikan kesempatan melakukan nota pembelaan di Pengadinal Negeri Gowa, Rabu, (27/08/2025).
"Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," tegas Kasipenkum Kejati Sulsel itu.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani," tambahnya.
Lebih lanjut Soetarmi, kalau pun terdakwa Annar punya bukti, silahkan dilaporkan ke Kejaksaan. Jika terbukti, maka secara tegas oknum jaksa tersebut akan diperiksa oleh pengawas internal. "Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Annar mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025.
“Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum.
“Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
Tudingan yang dibantah terkait dengan pengakuan Annar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hukumannya bisa diringankan bahkan dituntut bebas saat diberikan kesempatan melakukan nota pembelaan di Pengadinal Negeri Gowa, Rabu, (27/08/2025).
"Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," tegas Kasipenkum Kejati Sulsel itu.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani," tambahnya.
Lebih lanjut Soetarmi, kalau pun terdakwa Annar punya bukti, silahkan dilaporkan ke Kejaksaan. Jika terbukti, maka secara tegas oknum jaksa tersebut akan diperiksa oleh pengawas internal. "Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Annar mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025.
“Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum.
“Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Sulsel
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
Masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan penolakan terhadap rencana pengambilalihan GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib oleh pihak kejaksaan.
Sabtu, 18 Apr 2026 16:00
Sulsel
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Jum'at, 17 Apr 2026 22:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dari Semangat Kartini, Perempuan Gowa Diajak Lebih Berani Memimpin
2
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai Bahagia Hari Jadi ke-163 Jeneponto
3
Sebanyak 15.804 Jemaah Haji Makassar Nikmati Layanan Makkah Route
4
Dirut RSUP Wahidin dr. Annas Ahmad Bongkar Tantangan Besar Penyakit Jantung di RI
5
Ramaikan Bursa Calon Ketua, Usman Marham jadi Figur Kunci di Tengah Kebuntuan Musda Golkar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dari Semangat Kartini, Perempuan Gowa Diajak Lebih Berani Memimpin
2
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai Bahagia Hari Jadi ke-163 Jeneponto
3
Sebanyak 15.804 Jemaah Haji Makassar Nikmati Layanan Makkah Route
4
Dirut RSUP Wahidin dr. Annas Ahmad Bongkar Tantangan Besar Penyakit Jantung di RI
5
Ramaikan Bursa Calon Ketua, Usman Marham jadi Figur Kunci di Tengah Kebuntuan Musda Golkar