Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas

Rabu, 27 Agu 2025 20:23
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Suasana persidangan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding di PN Gowa, Rabu, (27/08/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.

Tudingan yang dibantah terkait dengan pengakuan Annar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hukumannya bisa diringankan bahkan dituntut bebas saat diberikan kesempatan melakukan nota pembelaan di Pengadinal Negeri Gowa, Rabu, (27/08/2025).

"Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," tegas Kasipenkum Kejati Sulsel itu.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani," tambahnya.

Lebih lanjut Soetarmi, kalau pun terdakwa Annar punya bukti, silahkan dilaporkan ke Kejaksaan. Jika terbukti, maka secara tegas oknum jaksa tersebut akan diperiksa oleh pengawas internal. "Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Annar mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.

Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).

Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025.

“Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.

Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum.

“Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru