Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Rabu, 27 Agu 2025 20:23

Suasana persidangan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding di PN Gowa, Rabu, (27/08/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Tudingan yang dibantah terkait dengan pengakuan Annar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hukumannya bisa diringankan bahkan dituntut bebas saat diberikan kesempatan melakukan nota pembelaan di Pengadinal Negeri Gowa, Rabu, (27/08/2025).
"Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," tegas Kasipenkum Kejati Sulsel itu.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani," tambahnya.
Lebih lanjut Soetarmi, kalau pun terdakwa Annar punya bukti, silahkan dilaporkan ke Kejaksaan. Jika terbukti, maka secara tegas oknum jaksa tersebut akan diperiksa oleh pengawas internal. "Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Annar mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025.
“Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum.
“Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
Tudingan yang dibantah terkait dengan pengakuan Annar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hukumannya bisa diringankan bahkan dituntut bebas saat diberikan kesempatan melakukan nota pembelaan di Pengadinal Negeri Gowa, Rabu, (27/08/2025).
"Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," tegas Kasipenkum Kejati Sulsel itu.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani," tambahnya.
Lebih lanjut Soetarmi, kalau pun terdakwa Annar punya bukti, silahkan dilaporkan ke Kejaksaan. Jika terbukti, maka secara tegas oknum jaksa tersebut akan diperiksa oleh pengawas internal. "Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Annar mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025.
“Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum.
“Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
(GUS)
Berita Terkait

Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40

Sports
Bos Uang Palsu Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah membacakan putusan terhadap terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, pada Rabu (1/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 20:39

News
Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19
Rabu, 01 Okt 2025 16:48

News
Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Terdakwa dihukum membersihkan kantor lurah selama sebulan.
Rabu, 01 Okt 2025 16:40

News
Pertamina & Kejati Gorontalo Sinergi untuk Kelancaran Distribusi Energi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelancaran dan ketepatan distribusi energi bagi masyarakat.
Senin, 29 Sep 2025 16:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
3

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
4

Chaidir Syam Resmikan SPPG ke-28 di Maros, Dominan Layani PAUD dan TK
5

Angkasa Pura Indonesia Tanam 600 Pohon di Area Bandara Sultan Hasanuddin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
3

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
4

Chaidir Syam Resmikan SPPG ke-28 di Maros, Dominan Layani PAUD dan TK
5

Angkasa Pura Indonesia Tanam 600 Pohon di Area Bandara Sultan Hasanuddin